Biaya QRIS Berlaku, DPR dan YLKI Minta Kaji Ulang
Bank Indonesia (BI) per 1 Juli 2023 memberlakukan tarif QRIS sekitar 0,3 persen.
Context.id, JAKARTA — DPR dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat bicara terkait kebijakan Bank Indonesia (BI) yang membebankan biaya QRIS sekitar 0,3 persen kepada para konsumen.
Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar menilai kebijakan tersebut akan berdampak negatif kepada semua pihak, terutama para konsumen dan pelaku UMKM di Indonesia.
Dia mendesak agar BI mengembalikan aturan QRIS itu seperti semula yaitu tanpa biaya apapun baik bagi pedagang maupun konsumen.
“Kalau ini tetap diberlakukan saya kira semua akan kena dampak, bukan cuma penyedia jasa, tapi pelaku usaha, UMKM, sampai konsumen juga pasti kena imbas,” tuturnya di Jakarta, Senin (10/7/2023).
Tidak hanya itu, menurut Cak Imin, biaya QRIS sebesar 0,3 persen tersebut juga diprediksi akan menghambat rencana pemerintah untuk menerapkan cashless atau transaksi nontunai. Padahal, kata Cak Imin, transaksi nontunai yang selama ini dikampanyekan pemerintah itu memiliki efektivitas dan efisiensi yang tinggi dibandingkan transaksi tunai.
“Belum lagi sekarang pelaku UMKM ini kan baru mulai bangkit pascapandemi, janganlah dibebani dulu. Ini ibarat kita mau naik motor biar cepat sampai, tapi ekor motornya diikat ke pohon. Ya, tidak jalan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo juga mendesak Pemerintah memanggil para penyedia layanan QRIS untuk mencari solusi agar tidak ada lagi konsumen yang dibebankan biaya transaksi QRIS.
Dia menyarankan agar pemerintah dan penyedia layanan QRIS membuat regulasi baru yang pro terhadap perlindungan konsumen di Indonesia.
“Ini harus segera dicarikan solusi agar tidak ada konsumen yang menjadi korban,” ujarnya.
RELATED ARTICLES
Biaya QRIS Berlaku, DPR dan YLKI Minta Kaji Ulang
Bank Indonesia (BI) per 1 Juli 2023 memberlakukan tarif QRIS sekitar 0,3 persen.
Context.id, JAKARTA — DPR dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat bicara terkait kebijakan Bank Indonesia (BI) yang membebankan biaya QRIS sekitar 0,3 persen kepada para konsumen.
Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar menilai kebijakan tersebut akan berdampak negatif kepada semua pihak, terutama para konsumen dan pelaku UMKM di Indonesia.
Dia mendesak agar BI mengembalikan aturan QRIS itu seperti semula yaitu tanpa biaya apapun baik bagi pedagang maupun konsumen.
“Kalau ini tetap diberlakukan saya kira semua akan kena dampak, bukan cuma penyedia jasa, tapi pelaku usaha, UMKM, sampai konsumen juga pasti kena imbas,” tuturnya di Jakarta, Senin (10/7/2023).
Tidak hanya itu, menurut Cak Imin, biaya QRIS sebesar 0,3 persen tersebut juga diprediksi akan menghambat rencana pemerintah untuk menerapkan cashless atau transaksi nontunai. Padahal, kata Cak Imin, transaksi nontunai yang selama ini dikampanyekan pemerintah itu memiliki efektivitas dan efisiensi yang tinggi dibandingkan transaksi tunai.
“Belum lagi sekarang pelaku UMKM ini kan baru mulai bangkit pascapandemi, janganlah dibebani dulu. Ini ibarat kita mau naik motor biar cepat sampai, tapi ekor motornya diikat ke pohon. Ya, tidak jalan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo juga mendesak Pemerintah memanggil para penyedia layanan QRIS untuk mencari solusi agar tidak ada lagi konsumen yang dibebankan biaya transaksi QRIS.
Dia menyarankan agar pemerintah dan penyedia layanan QRIS membuat regulasi baru yang pro terhadap perlindungan konsumen di Indonesia.
“Ini harus segera dicarikan solusi agar tidak ada konsumen yang menjadi korban,” ujarnya.
POPULAR
RELATED ARTICLES