Ada Operasi Patuh Jaya, Polisi Bidik 14 Pelanggaran Ini
Ini 14 Jenis Pelanggaran yang dibidik Polisi dalam Operasi Patuh Jaya
Context.id, JAKARTA — Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 dan membidik 14 pelanggaran yang biasanya dilakukan pengendara kendaraan roda dua dan roda empat di wilayah hukum yaitu DKI Jakarta, Depok, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
Ada sebanyak 14 pelanggaran yang bakal dibidik oleh Kepolisian selama Operasi Patuh Jaya digelar mulai 10-23 Juli 2023 nanti, antara lain kendaraan yang melawan arah, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel pintar saat mengemudi.
Pelanggaran lainnya adalah tidak menggunakan helm berkualitas Standar Nasional Indonesia (SNI), mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, sepeda motor bonceng tiga, dan kendaraan tidak penuhi standar kelayakan jalan.
Selain itu, Polda Metro Jaya membidik kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar, kendaraan tidak dilengkapi STNK, pengemudi kendaraan yang menginjak marka jalan atau menggunakan bahu jalan tol, kendaraan roda empat yang menggunakan rotator atau strobo tetapi bukan peruntukannya dan penertiban kendaraan yang menggunakan plat RFS atau RFP.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Karyoto memerintahkan seluruh bawahannya untuk tetap humanis dalam menindak dan tidak lupa memasang plang razia pada saat melakukan penindakan tilang terhadap pelanggar.
Jika tidak menggunakan plang razia, Karyoto menegaskan bahwa dirinya langsung yang akan menindak anak buahnya di lapangan. Selain itu, Karyoto menegaskan bahwa anggota Kepolisian tidak boleh bermain dengan pelanggar lalu lintas atau menerima suap.
“Saya akan menindak petugas yang tidak memasang plang razia dan bermain dengan para pelanggar lalu lintas di lapangan,” tuturnya di Jakarta, Senin (10/7/2023).
Tidak hanya itu, menurut Karyoto, seluruh petugas yang melakukan razia di lapangan juga harus memakai baju dan mobil dinas yang bersih, tidak boleh lusuh. Menurut Karyoto, semua jajaran Kepolisian yang bertugas di lapangan juga harus melakukan pengawasan aktif.
“Tidak ada lagi saya menemukan anggota yang menggunakan pakaian dinas lusuh dan mobil dinas yang kotor,” katanya.
RELATED ARTICLES
Ada Operasi Patuh Jaya, Polisi Bidik 14 Pelanggaran Ini
Ini 14 Jenis Pelanggaran yang dibidik Polisi dalam Operasi Patuh Jaya
Context.id, JAKARTA — Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 dan membidik 14 pelanggaran yang biasanya dilakukan pengendara kendaraan roda dua dan roda empat di wilayah hukum yaitu DKI Jakarta, Depok, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
Ada sebanyak 14 pelanggaran yang bakal dibidik oleh Kepolisian selama Operasi Patuh Jaya digelar mulai 10-23 Juli 2023 nanti, antara lain kendaraan yang melawan arah, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel pintar saat mengemudi.
Pelanggaran lainnya adalah tidak menggunakan helm berkualitas Standar Nasional Indonesia (SNI), mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, sepeda motor bonceng tiga, dan kendaraan tidak penuhi standar kelayakan jalan.
Selain itu, Polda Metro Jaya membidik kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar, kendaraan tidak dilengkapi STNK, pengemudi kendaraan yang menginjak marka jalan atau menggunakan bahu jalan tol, kendaraan roda empat yang menggunakan rotator atau strobo tetapi bukan peruntukannya dan penertiban kendaraan yang menggunakan plat RFS atau RFP.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Karyoto memerintahkan seluruh bawahannya untuk tetap humanis dalam menindak dan tidak lupa memasang plang razia pada saat melakukan penindakan tilang terhadap pelanggar.
Jika tidak menggunakan plang razia, Karyoto menegaskan bahwa dirinya langsung yang akan menindak anak buahnya di lapangan. Selain itu, Karyoto menegaskan bahwa anggota Kepolisian tidak boleh bermain dengan pelanggar lalu lintas atau menerima suap.
“Saya akan menindak petugas yang tidak memasang plang razia dan bermain dengan para pelanggar lalu lintas di lapangan,” tuturnya di Jakarta, Senin (10/7/2023).
Tidak hanya itu, menurut Karyoto, seluruh petugas yang melakukan razia di lapangan juga harus memakai baju dan mobil dinas yang bersih, tidak boleh lusuh. Menurut Karyoto, semua jajaran Kepolisian yang bertugas di lapangan juga harus melakukan pengawasan aktif.
“Tidak ada lagi saya menemukan anggota yang menggunakan pakaian dinas lusuh dan mobil dinas yang kotor,” katanya.
POPULAR
RELATED ARTICLES