Kemenkeu Harus Laksanakan Rekomendasi Ombudsman
Ombudsman RI meminta Kementerian Keuangan untuk segera melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor 0001/RM.03.01/IX/2022 tertanggal 13 September 2022
Context.id,JAKARTA – Ombudsman RI meminta Kementerian Keuangan untuk segera melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor 0001/RM.03.01/IX/2022 tertanggal 13 September 2022.
Rekomendasi itu berupa pembayaran sejumlah uang kepada masyarakat sesuai 9 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hasil dari koordinasi dengan Sekretariat Kabinet pada awal Juni 2023, Ombudsman mendapatkan informasi bahwa Presiden RI telah merespons, berupa arahan kepada menteri terkait untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban negara, salah satunya pelaksanaan putusan pengadilan.
Hal ini disampaikan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam konferensi pers yang digelar Selasa (27/6/2023) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
“Kami tetap memantau pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI dan berharap Kementerian Keuangan dapat mengambil langkah-langkah untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dimaksud,” tuturnya.
Najih mengatakan, Ombudsman RI akan terus mendorong dan melakukan monitoring pelaksanaan Rekomendasi ini. Dirinya meminta agar Kemenkeu memberikan teladan yang baik kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran mematuhi hukum.
Menurutnya, dengan belum dilaksanakannya putusan pengadilan tersebut, merupakan gambaran budaya kepatuhan hukum yang masih kurang.
“Diharapkan juga peran masyarakat dan media untuk ikut mendorong terlaksananya pemenuhan kewajiban negara kepada masyarakat, dalam hal ini, pelaksanaan putusan pengadilan oleh Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu menjelaskan, dalam upaya monitoring pelaksanaan Rekomendasi ini, pada April 2023, Ombudsman juga telah menyampaikan informasi dan penjelasan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar menjadi bahan dalam pemeriksaan BPK sebagai kewajiban yang belum ditunaikan oleh Kementerian Keuangan.
Hasilnya, pada awal Juni 2023 pihak BPK telah memberikan catatan bahwa dalam pemeriksaan keuangan terdapat kewajiban yang perlu diselesaikan oleh Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, pada 22 Februari 2023 Ombudsman RI telah melayangkan surat kepada Presiden dan Ketua DPR RI untuk melaporkan terkait belum dilaksanakannya Rekomendasi Ombudsman RI Nomor 0001/RM.03.01/IX/2022 tertanggal 13 September 2022, mengenai Maladministrasi atas belum dilaksanakannya 9 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Menteri Keuangan.
Total kewajiban yang termuat dalam 9 putusan tersebut, jika diakumulasi mencapai Rp258,6 miliar.
Rekomendasi Ombudsman ini, pertama, meminta agar Menteri Keuangan RI selaku Terlapor agar melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang tercantum dalam uraian laporan sebagai bentuk pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, ketaatan kepada putusan pengadilan dan kepastian hukum.
Kedua, Ombudsman meminta agar Menkeu mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara menyusun mekanisme pembayaran yang disepakati oleh jajaran Kementerian Keuangan dengan Pelapor.
Selanjutnya, menyediakan anggaran tahun berjalan atau tahun berikutnya sesuai dengan mekanisme yang disepakati.
RELATED ARTICLES
Kemenkeu Harus Laksanakan Rekomendasi Ombudsman
Ombudsman RI meminta Kementerian Keuangan untuk segera melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor 0001/RM.03.01/IX/2022 tertanggal 13 September 2022
Context.id,JAKARTA – Ombudsman RI meminta Kementerian Keuangan untuk segera melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor 0001/RM.03.01/IX/2022 tertanggal 13 September 2022.
Rekomendasi itu berupa pembayaran sejumlah uang kepada masyarakat sesuai 9 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hasil dari koordinasi dengan Sekretariat Kabinet pada awal Juni 2023, Ombudsman mendapatkan informasi bahwa Presiden RI telah merespons, berupa arahan kepada menteri terkait untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban negara, salah satunya pelaksanaan putusan pengadilan.
Hal ini disampaikan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam konferensi pers yang digelar Selasa (27/6/2023) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
“Kami tetap memantau pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI dan berharap Kementerian Keuangan dapat mengambil langkah-langkah untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dimaksud,” tuturnya.
Najih mengatakan, Ombudsman RI akan terus mendorong dan melakukan monitoring pelaksanaan Rekomendasi ini. Dirinya meminta agar Kemenkeu memberikan teladan yang baik kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran mematuhi hukum.
Menurutnya, dengan belum dilaksanakannya putusan pengadilan tersebut, merupakan gambaran budaya kepatuhan hukum yang masih kurang.
“Diharapkan juga peran masyarakat dan media untuk ikut mendorong terlaksananya pemenuhan kewajiban negara kepada masyarakat, dalam hal ini, pelaksanaan putusan pengadilan oleh Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu menjelaskan, dalam upaya monitoring pelaksanaan Rekomendasi ini, pada April 2023, Ombudsman juga telah menyampaikan informasi dan penjelasan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar menjadi bahan dalam pemeriksaan BPK sebagai kewajiban yang belum ditunaikan oleh Kementerian Keuangan.
Hasilnya, pada awal Juni 2023 pihak BPK telah memberikan catatan bahwa dalam pemeriksaan keuangan terdapat kewajiban yang perlu diselesaikan oleh Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, pada 22 Februari 2023 Ombudsman RI telah melayangkan surat kepada Presiden dan Ketua DPR RI untuk melaporkan terkait belum dilaksanakannya Rekomendasi Ombudsman RI Nomor 0001/RM.03.01/IX/2022 tertanggal 13 September 2022, mengenai Maladministrasi atas belum dilaksanakannya 9 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Menteri Keuangan.
Total kewajiban yang termuat dalam 9 putusan tersebut, jika diakumulasi mencapai Rp258,6 miliar.
Rekomendasi Ombudsman ini, pertama, meminta agar Menteri Keuangan RI selaku Terlapor agar melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang tercantum dalam uraian laporan sebagai bentuk pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, ketaatan kepada putusan pengadilan dan kepastian hukum.
Kedua, Ombudsman meminta agar Menkeu mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara menyusun mekanisme pembayaran yang disepakati oleh jajaran Kementerian Keuangan dengan Pelapor.
Selanjutnya, menyediakan anggaran tahun berjalan atau tahun berikutnya sesuai dengan mekanisme yang disepakati.
POPULAR
RELATED ARTICLES