Share

Stories 28 Juni 2023

Kemenkeu Harus Laksanakan Rekomendasi Ombudsman

Ombudsman RI meminta Kementerian Keuangan untuk segera melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor 0001/RM.03.01/IX/2022 tertanggal 13 September 2022

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Bisnis - Abdurachman

Context.id,JAKARTA – Ombudsman RI meminta Kementerian Keuangan untuk segera melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor 0001/RM.03.01/IX/2022 tertanggal 13 September 2022.

Rekomendasi itu berupa pembayaran sejumlah uang kepada masyarakat sesuai 9 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hasil dari koordinasi dengan Sekretariat Kabinet pada awal Juni 2023, Ombudsman mendapatkan informasi bahwa Presiden RI telah merespons, berupa arahan kepada menteri terkait untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban negara, salah satunya pelaksanaan putusan pengadilan.

Hal ini disampaikan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam konferensi pers yang digelar Selasa (27/6/2023) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

“Kami tetap memantau pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI dan berharap Kementerian Keuangan dapat mengambil langkah-langkah untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dimaksud,” tuturnya.

Najih mengatakan, Ombudsman RI akan terus mendorong dan melakukan monitoring pelaksanaan Rekomendasi ini. Dirinya meminta agar Kemenkeu memberikan teladan yang baik kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran mematuhi hukum.

Menurutnya, dengan belum dilaksanakannya putusan pengadilan tersebut, merupakan gambaran budaya kepatuhan hukum yang masih kurang.

“Diharapkan juga peran masyarakat dan media untuk ikut mendorong terlaksananya pemenuhan kewajiban negara kepada masyarakat, dalam hal ini, pelaksanaan putusan pengadilan oleh Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu menjelaskan, dalam upaya monitoring pelaksanaan Rekomendasi ini, pada April 2023, Ombudsman juga telah menyampaikan informasi dan penjelasan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar menjadi bahan dalam pemeriksaan BPK sebagai kewajiban yang belum ditunaikan oleh Kementerian Keuangan.

Hasilnya, pada awal Juni 2023 pihak BPK telah memberikan catatan bahwa dalam pemeriksaan keuangan terdapat kewajiban yang perlu diselesaikan oleh Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, pada 22 Februari 2023 Ombudsman RI telah melayangkan surat kepada Presiden dan Ketua DPR RI untuk melaporkan terkait belum dilaksanakannya Rekomendasi Ombudsman RI Nomor 0001/RM.03.01/IX/2022 tertanggal 13 September 2022, mengenai Maladministrasi atas belum dilaksanakannya 9 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Menteri Keuangan.

Total kewajiban yang termuat dalam 9 putusan tersebut, jika diakumulasi mencapai Rp258,6 miliar.

Rekomendasi Ombudsman ini, pertama, meminta agar Menteri Keuangan RI selaku Terlapor agar melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang tercantum dalam uraian laporan sebagai bentuk pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, ketaatan kepada putusan pengadilan dan kepastian hukum.

Kedua, Ombudsman meminta agar Menkeu mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara menyusun mekanisme pembayaran yang disepakati oleh jajaran Kementerian Keuangan dengan Pelapor.

Selanjutnya, menyediakan anggaran tahun berjalan atau tahun berikutnya sesuai dengan mekanisme yang disepakati. 



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Thomas Mola

Stories 28 Juni 2023

Kemenkeu Harus Laksanakan Rekomendasi Ombudsman

Ombudsman RI meminta Kementerian Keuangan untuk segera melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor 0001/RM.03.01/IX/2022 tertanggal 13 September 2022

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Bisnis - Abdurachman

Context.id,JAKARTA – Ombudsman RI meminta Kementerian Keuangan untuk segera melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor 0001/RM.03.01/IX/2022 tertanggal 13 September 2022.

Rekomendasi itu berupa pembayaran sejumlah uang kepada masyarakat sesuai 9 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hasil dari koordinasi dengan Sekretariat Kabinet pada awal Juni 2023, Ombudsman mendapatkan informasi bahwa Presiden RI telah merespons, berupa arahan kepada menteri terkait untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban negara, salah satunya pelaksanaan putusan pengadilan.

Hal ini disampaikan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam konferensi pers yang digelar Selasa (27/6/2023) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

“Kami tetap memantau pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI dan berharap Kementerian Keuangan dapat mengambil langkah-langkah untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dimaksud,” tuturnya.

Najih mengatakan, Ombudsman RI akan terus mendorong dan melakukan monitoring pelaksanaan Rekomendasi ini. Dirinya meminta agar Kemenkeu memberikan teladan yang baik kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran mematuhi hukum.

Menurutnya, dengan belum dilaksanakannya putusan pengadilan tersebut, merupakan gambaran budaya kepatuhan hukum yang masih kurang.

“Diharapkan juga peran masyarakat dan media untuk ikut mendorong terlaksananya pemenuhan kewajiban negara kepada masyarakat, dalam hal ini, pelaksanaan putusan pengadilan oleh Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu menjelaskan, dalam upaya monitoring pelaksanaan Rekomendasi ini, pada April 2023, Ombudsman juga telah menyampaikan informasi dan penjelasan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar menjadi bahan dalam pemeriksaan BPK sebagai kewajiban yang belum ditunaikan oleh Kementerian Keuangan.

Hasilnya, pada awal Juni 2023 pihak BPK telah memberikan catatan bahwa dalam pemeriksaan keuangan terdapat kewajiban yang perlu diselesaikan oleh Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, pada 22 Februari 2023 Ombudsman RI telah melayangkan surat kepada Presiden dan Ketua DPR RI untuk melaporkan terkait belum dilaksanakannya Rekomendasi Ombudsman RI Nomor 0001/RM.03.01/IX/2022 tertanggal 13 September 2022, mengenai Maladministrasi atas belum dilaksanakannya 9 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Menteri Keuangan.

Total kewajiban yang termuat dalam 9 putusan tersebut, jika diakumulasi mencapai Rp258,6 miliar.

Rekomendasi Ombudsman ini, pertama, meminta agar Menteri Keuangan RI selaku Terlapor agar melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang tercantum dalam uraian laporan sebagai bentuk pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, ketaatan kepada putusan pengadilan dan kepastian hukum.

Kedua, Ombudsman meminta agar Menkeu mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara menyusun mekanisme pembayaran yang disepakati oleh jajaran Kementerian Keuangan dengan Pelapor.

Selanjutnya, menyediakan anggaran tahun berjalan atau tahun berikutnya sesuai dengan mekanisme yang disepakati. 



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Thomas Mola


RELATED ARTICLES

Ecosia dan Qwant Bersatu Tantang Dominasi Mesin Pencari Google

Dua mesin pencari dari Jerman dan Prancis berkolaborasi menciptakan indeks pencarian web bercita rasa Eropa

Context.id . 14 November 2024

Mau Panjang Umur hingga Usia 72, Ini Tips Sehat dari Pemenang Nobel Biologi

Di tengah ramainya industri antipenuaan, prinsip sederhana tapi kuat tetap relevan pola makan sehat, tidur cukup dan berolahraga

Context.id . 14 November 2024

Kunci Umur Panjang dan Badan Sehat, Tidur!

Selama tidur dilihat hanya sebagai aktivitas sepele dan sebuah siklus tubuh. Padahal tidur jadi kunci umur panjang dan vitalitas

Context.id . 14 November 2024

Protes Sikap Musk, The Guardian Hentikan Unggah Konten di X

The Guardian menjadi media besar pertama yang secara terbuka menghentikan kehadirannya di X setelah akuisisi Musk dan dampak buruknya.

Context.id . 14 November 2024