Stories - 28 June 2023
Kemenkeu Harus Laksanakan Rekomendasi Ombudsman
Ombudsman RI meminta Kementerian Keuangan untuk segera melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor 0001/RM.03.01/IX/2022 tertanggal 13 September 2022

Context.id,JAKARTA – Ombudsman RI meminta Kementerian Keuangan untuk segera melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor 0001/RM.03.01/IX/2022 tertanggal 13 September 2022.
Rekomendasi itu berupa pembayaran sejumlah uang kepada masyarakat sesuai 9 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hasil dari koordinasi dengan Sekretariat Kabinet pada awal Juni 2023, Ombudsman mendapatkan informasi bahwa Presiden RI telah merespons, berupa arahan kepada menteri terkait untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban negara, salah satunya pelaksanaan putusan pengadilan.
Hal ini disampaikan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam konferensi pers yang digelar Selasa (27/6/2023) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
“Kami tetap memantau pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI dan berharap Kementerian Keuangan dapat mengambil langkah-langkah untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dimaksud,” tuturnya.
Najih mengatakan, Ombudsman RI akan terus mendorong dan melakukan monitoring pelaksanaan Rekomendasi ini. Dirinya meminta agar Kemenkeu memberikan teladan yang baik kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran mematuhi hukum.
Menurutnya, dengan belum dilaksanakannya putusan pengadilan tersebut, merupakan gambaran budaya kepatuhan hukum yang masih kurang.
“Diharapkan juga peran masyarakat dan media untuk ikut mendorong terlaksananya pemenuhan kewajiban negara kepada masyarakat, dalam hal ini, pelaksanaan putusan pengadilan oleh Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu menjelaskan, dalam upaya monitoring pelaksanaan Rekomendasi ini, pada April 2023, Ombudsman juga telah menyampaikan informasi dan penjelasan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar menjadi bahan dalam pemeriksaan BPK sebagai kewajiban yang belum ditunaikan oleh Kementerian Keuangan.
Hasilnya, pada awal Juni 2023 pihak BPK telah memberikan catatan bahwa dalam pemeriksaan keuangan terdapat kewajiban yang perlu diselesaikan oleh Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, pada 22 Februari 2023 Ombudsman RI telah melayangkan surat kepada Presiden dan Ketua DPR RI untuk melaporkan terkait belum dilaksanakannya Rekomendasi Ombudsman RI Nomor 0001/RM.03.01/IX/2022 tertanggal 13 September 2022, mengenai Maladministrasi atas belum dilaksanakannya 9 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Menteri Keuangan.
Total kewajiban yang termuat dalam 9 putusan tersebut, jika diakumulasi mencapai Rp258,6 miliar.
Rekomendasi Ombudsman ini, pertama, meminta agar Menteri Keuangan RI selaku Terlapor agar melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang tercantum dalam uraian laporan sebagai bentuk pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, ketaatan kepada putusan pengadilan dan kepastian hukum.
Kedua, Ombudsman meminta agar Menkeu mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara menyusun mekanisme pembayaran yang disepakati oleh jajaran Kementerian Keuangan dengan Pelapor.
Selanjutnya, menyediakan anggaran tahun berjalan atau tahun berikutnya sesuai dengan mekanisme yang disepakati.
Penulis : Noviarizal Fernandez
Editor : Thomas Mola
MORE STORIES

Kejagung Dalami Korupsi Dana Sawit di BPDPKS
Kerugian negara dalam dugaan korupsi di BPDPKS ini karena ada korporasi yang mendapatkan dana pengembangan biodiesel tapi hasilnya tidak sesuai
Noviarizal Fernandez | 21-09-2023

Kementerian BUMN Gandeng Kejagung Awasi Dana Pensiun
Amburadulnya pengelolaan dana pensiun badan usaha milik negara (Dapen BUMN) yang dapat mengakibatkan kerugian besar menjadi perhatian pemerintah
Noviarizal Fernandez | 21-09-2023

Harga Masih Tinggi, Ombudsman: HET Beras Sebaiknya Dihapus
Harga eceran tertinggi (HET) beras dinilai tidak efektif menjaga stabilisasi harga beras yang masih tetap melonjak di pasaran
Noviarizal Fernandez | 19-09-2023

Benarkah Tiap WNI Menanggung Utang Rp28 Juta?
Besarnya utang negara yang dimiliki Indonesia bukan berarti setiap penduduk akan menanggung utang sebesar Rp28 juta.
Noviarizal Fernandez | 19-09-2023
A modern exploration of business, societies, and ideas.
Powered by Bisnis Indonesia.
Copyright © 2023 - Context
Copyright © 2023 - Context