Share

Home Stories

Stories 28 Juni 2023

Buntut Putusan Kawin Beda Agama, PN Jakpus Tuai Kritik

PN Jakpus tuai protes dan kritik usai putusan nikah beda agama dibolehkan

Ilustrasi pernikahan - boldsky.com\r\n\r\n

Context.id, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat banyak kritikan dan protes usai mengeluarkan putusan kontroversi yaitu membolehkan perkawinan beda agama di Indonesia.

Salah satu protes tersebut datang dari Anggota Komisi VIII DPR RI Surahman Hidayat. Dia menilai bahwa putusan tersebut merupakan wujud tidak taatnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap konstirusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pernah menolak judicial review untuk membolehkan kawin beda agama.

Dia berpandangan bahwa masalah perkawinan dalam Islam sudah jelas ketentuannya, di mana perempuan muslimah tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki yang tidak beragama Islam. 

“Ketentuan itu juga termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, di mana di dalam Pasal 2 Ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya,” tuturnya di Jakarta, Selasa (27/6).

Sekretaris Komisi Fatwa pada Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Miftahul Huda menjelaskan bahwa pernikahan beda agama dinilai haram dan tidak sah sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 yang mengacu pada konteks kehidupan rumah tangga di Indonesia dan sejumlah dalil, baik dari Al-quran maupun hadis.

“MUI dalam Fatwa Nomor 4 Tahun 2005 tentang perkawinan beda agama memutuskan pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kedua, perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita ahli kitab, menurut qaul mu'tamad [pendapat yang diunggulkan], adalah haram dan tidak sah,” katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf yang menegaskan bahwa pihaknya menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkawinan beda agama diperbolehkan.

Bahkan, dia mendukung putusan MK sebelumnya yang melarang perkawinan beda agama di Indonesia.

“Kami masih dalam posisi mematuhi hukum yang sudah ada,” ujar Gus Yahya.

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Muchamad Ichsan mengungkapkan Muhammadiyah telah memutuskan bahwa nikah beda agama hukumnya adalah haram.

Hal tersebut diatur di dalam Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang, Jawa Timur. Para ulama sepakat bahwa perempuan Muslimah haram menikah dengan laki-laki musyrik. Pun dengan laki-laki Muslim haram menikah dengan perempuan Musyrikah. 

“Kalau ada hakim yang menikahkan seorang muslim dan atau muslimah dengan orang yang berbeda agama dengannya maka berarti hakim tersebut telah melanggar UU jelas menyelisihi konstitusi, konstitusi menegaskan bahwa negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa, religiusitas menjadi payung dan prinsip dalam mengambil keputusan,” kata Politisi Fraksi PKS itu.



Penulis : Sholahuddin Ayyubi

Editor   : Thomas Mola

Stories 28 Juni 2023

Buntut Putusan Kawin Beda Agama, PN Jakpus Tuai Kritik

PN Jakpus tuai protes dan kritik usai putusan nikah beda agama dibolehkan

Ilustrasi pernikahan - boldsky.com\r\n\r\n

Context.id, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat banyak kritikan dan protes usai mengeluarkan putusan kontroversi yaitu membolehkan perkawinan beda agama di Indonesia.

Salah satu protes tersebut datang dari Anggota Komisi VIII DPR RI Surahman Hidayat. Dia menilai bahwa putusan tersebut merupakan wujud tidak taatnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap konstirusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pernah menolak judicial review untuk membolehkan kawin beda agama.

Dia berpandangan bahwa masalah perkawinan dalam Islam sudah jelas ketentuannya, di mana perempuan muslimah tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki yang tidak beragama Islam. 

“Ketentuan itu juga termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, di mana di dalam Pasal 2 Ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya,” tuturnya di Jakarta, Selasa (27/6).

Sekretaris Komisi Fatwa pada Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Miftahul Huda menjelaskan bahwa pernikahan beda agama dinilai haram dan tidak sah sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 yang mengacu pada konteks kehidupan rumah tangga di Indonesia dan sejumlah dalil, baik dari Al-quran maupun hadis.

“MUI dalam Fatwa Nomor 4 Tahun 2005 tentang perkawinan beda agama memutuskan pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kedua, perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita ahli kitab, menurut qaul mu'tamad [pendapat yang diunggulkan], adalah haram dan tidak sah,” katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf yang menegaskan bahwa pihaknya menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkawinan beda agama diperbolehkan.

Bahkan, dia mendukung putusan MK sebelumnya yang melarang perkawinan beda agama di Indonesia.

“Kami masih dalam posisi mematuhi hukum yang sudah ada,” ujar Gus Yahya.

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Muchamad Ichsan mengungkapkan Muhammadiyah telah memutuskan bahwa nikah beda agama hukumnya adalah haram.

Hal tersebut diatur di dalam Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang, Jawa Timur. Para ulama sepakat bahwa perempuan Muslimah haram menikah dengan laki-laki musyrik. Pun dengan laki-laki Muslim haram menikah dengan perempuan Musyrikah. 

“Kalau ada hakim yang menikahkan seorang muslim dan atau muslimah dengan orang yang berbeda agama dengannya maka berarti hakim tersebut telah melanggar UU jelas menyelisihi konstitusi, konstitusi menegaskan bahwa negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa, religiusitas menjadi payung dan prinsip dalam mengambil keputusan,” kata Politisi Fraksi PKS itu.



Penulis : Sholahuddin Ayyubi

Editor   : Thomas Mola


RELATED ARTICLES

Sushila Karki, Perdana Menteri Perempuan Pertama di Nepal

Setelah meredanya gelombang protes di Nepal, Sushila Karki ditunjuk sebagai Perdana Menteri Sementara dan disebut menandakan tumbuhnya kepercayaan ...

Renita Sukma . 16 September 2025

Penembak Aktivis Charlie Kirk Ditangkap Setelah 33 Jam Diburu

Tyler Robinson, pria 22 tahun dari Utah, berhasil ditangkap setelah buron 33 jam atas tuduhan membunuh aktivis konservatif Charlie Kirk

Renita Sukma . 14 September 2025

Setelah Penggerebekan Imigrasi AS, Pekerja Korea Selatan Dipulangkan

Sekitar 300 pekerja Korea Selatan akhirnya kembali ke negara setelah sempat ditahan oleh imigrasi AS.

Renita Sukma . 14 September 2025

Ada Tuntutan Bubarkan DPR, Secara Hukum Indonesia Bisa?

Tuntutan pembubaran DPR menggaung saat aksi demonstrasi 25 Agustus 2025. Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut hal itu secara hukum tid ...

Renita Sukma . 14 September 2025