Share

Home Stories

Stories 22 Juni 2023

Bangun Jalan, Pemerintah Siapkan Dana Rp14,6 Triliun

Pembangunan jalan dan jembatan se-Indonesia bakal diambilalih pemerintah pusat

Kendaraan berat sedang beroperasi di kawasan pembangunan IKN, Kalimantan Timur/Kementerian PUPR

Context.id, JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan anggaran sebesar Rp14,6 triliun untuk membangun 573 ruas jalan sepanjang 2.873 kilometer (KM) pada 32 provinsi di seluruh Indonesia.

Anggota Komisi V DPR Hamid Noor Yasin mengemukakan bahwa seluruh jalan yang rusak bakal diambilalih oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menurutnya, dari 32 provinsi yang akan diperbaiki jalannya, ada beberapa provinsi yang bakal dijadikan prioritas antara lain di Provinsi Lampung, Jambi, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten.

“Selain itu, ada pula penanganan jembatan sepanjang 2.363 meter. Sedangkan tahap kedua menggunakan sisa anggaran Rp18,1 triliun sehingga total Rp32,7 triliun digelontorkan Pemerintah Pusat pada tahun 2023 ini untuk memperbaiki jalan-jalan daerah,” tuturnya di Jakarta, Kamis (22/6).

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah yang telah dikeluarkan oleh Presiden pada bulan Maret 2023. 

Inpres ini merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (4) yang menyebutkan bahwa dalam hal Pemda belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan, pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan jalan provinsi dan kabupaten/kota.

Hamid menjelaskan bahwa Inpres Nomor 3 Tahun 2023 tersebut dibuat dengan tujuan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah. 

Manfaat itu antara lain menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi dan membantu pemerataan kondisi jalan.

“Hal itu sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Perbaikan jalan di seluruh provinsi bisa memprioritaskan tenaga kerja lokal dengan program Padat Karya seperti yang sudah berjalan pada program Kementerian PUPR tahun 2023," jelasnya. 

Program tersebut yaitu untuk kegiatan preservasi jalan, preservasi jembatan dan revitalisasi drainase yang menyerap anggaran Rp 4,78 triliun dengan tenaga kerja 80 ribu orang. Melalui kegiatan ini terjadi peningkatan perekonomian pada daerah setempat yang jalannya diperbaiki tersebut.



Penulis : Sholahuddin Ayyubi

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 22 Juni 2023

Bangun Jalan, Pemerintah Siapkan Dana Rp14,6 Triliun

Pembangunan jalan dan jembatan se-Indonesia bakal diambilalih pemerintah pusat

Kendaraan berat sedang beroperasi di kawasan pembangunan IKN, Kalimantan Timur/Kementerian PUPR

Context.id, JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan anggaran sebesar Rp14,6 triliun untuk membangun 573 ruas jalan sepanjang 2.873 kilometer (KM) pada 32 provinsi di seluruh Indonesia.

Anggota Komisi V DPR Hamid Noor Yasin mengemukakan bahwa seluruh jalan yang rusak bakal diambilalih oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menurutnya, dari 32 provinsi yang akan diperbaiki jalannya, ada beberapa provinsi yang bakal dijadikan prioritas antara lain di Provinsi Lampung, Jambi, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten.

“Selain itu, ada pula penanganan jembatan sepanjang 2.363 meter. Sedangkan tahap kedua menggunakan sisa anggaran Rp18,1 triliun sehingga total Rp32,7 triliun digelontorkan Pemerintah Pusat pada tahun 2023 ini untuk memperbaiki jalan-jalan daerah,” tuturnya di Jakarta, Kamis (22/6).

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah yang telah dikeluarkan oleh Presiden pada bulan Maret 2023. 

Inpres ini merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (4) yang menyebutkan bahwa dalam hal Pemda belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan, pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan jalan provinsi dan kabupaten/kota.

Hamid menjelaskan bahwa Inpres Nomor 3 Tahun 2023 tersebut dibuat dengan tujuan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah. 

Manfaat itu antara lain menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi dan membantu pemerataan kondisi jalan.

“Hal itu sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Perbaikan jalan di seluruh provinsi bisa memprioritaskan tenaga kerja lokal dengan program Padat Karya seperti yang sudah berjalan pada program Kementerian PUPR tahun 2023," jelasnya. 

Program tersebut yaitu untuk kegiatan preservasi jalan, preservasi jembatan dan revitalisasi drainase yang menyerap anggaran Rp 4,78 triliun dengan tenaga kerja 80 ribu orang. Melalui kegiatan ini terjadi peningkatan perekonomian pada daerah setempat yang jalannya diperbaiki tersebut.



Penulis : Sholahuddin Ayyubi

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Negosiasi RI-AS Mandek Tapi Vietnam Berhasil, Kok Bisa?

Menilai paket negosiasi yang ditawarkan Vietnam kepada AS secara signifikan mengurangi defisit neraca perdagangan AS

Renita Sukma . 11 July 2025

Ditekan Tarif Trump, Indonesia Bisa Perluas Pasar Tekstil ke Eropa

Di tengah tekanan tarif Trump 32%, Indonesia memiliki peluang untuk memperluas pasar ke Uni Eropa

Renita Sukma . 11 July 2025

Tarif Jadi Senjata Trump Jegal China di Panggung Global

Kebijakan ekonomi Presiden AS Donald Trump bertujuan untuk menghambat China dalam rantai pasok global

Renita Sukma . 11 July 2025

Ancaman Tarif Trump untuk 14 Negara, Indonesia Kena!

Negara-negara ini akan menghadapi tarif baru jika gagal mencapai kesepakatan dagang dengan AS sebelum batas waktu yang ditentukan

Noviarizal Fernandez . 10 July 2025