Share

Home Stories

Stories 22 Juni 2023

Bangun Jalan, Pemerintah Siapkan Dana Rp14,6 Triliun

Pembangunan jalan dan jembatan se-Indonesia bakal diambilalih pemerintah pusat

Kendaraan berat sedang beroperasi di kawasan pembangunan IKN, Kalimantan Timur/Kementerian PUPR

Context.id, JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan anggaran sebesar Rp14,6 triliun untuk membangun 573 ruas jalan sepanjang 2.873 kilometer (KM) pada 32 provinsi di seluruh Indonesia.

Anggota Komisi V DPR Hamid Noor Yasin mengemukakan bahwa seluruh jalan yang rusak bakal diambilalih oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menurutnya, dari 32 provinsi yang akan diperbaiki jalannya, ada beberapa provinsi yang bakal dijadikan prioritas antara lain di Provinsi Lampung, Jambi, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten.

“Selain itu, ada pula penanganan jembatan sepanjang 2.363 meter. Sedangkan tahap kedua menggunakan sisa anggaran Rp18,1 triliun sehingga total Rp32,7 triliun digelontorkan Pemerintah Pusat pada tahun 2023 ini untuk memperbaiki jalan-jalan daerah,” tuturnya di Jakarta, Kamis (22/6).

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah yang telah dikeluarkan oleh Presiden pada bulan Maret 2023. 

Inpres ini merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (4) yang menyebutkan bahwa dalam hal Pemda belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan, pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan jalan provinsi dan kabupaten/kota.

Hamid menjelaskan bahwa Inpres Nomor 3 Tahun 2023 tersebut dibuat dengan tujuan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah. 

Manfaat itu antara lain menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi dan membantu pemerataan kondisi jalan.

“Hal itu sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Perbaikan jalan di seluruh provinsi bisa memprioritaskan tenaga kerja lokal dengan program Padat Karya seperti yang sudah berjalan pada program Kementerian PUPR tahun 2023," jelasnya. 

Program tersebut yaitu untuk kegiatan preservasi jalan, preservasi jembatan dan revitalisasi drainase yang menyerap anggaran Rp 4,78 triliun dengan tenaga kerja 80 ribu orang. Melalui kegiatan ini terjadi peningkatan perekonomian pada daerah setempat yang jalannya diperbaiki tersebut.



Penulis : Sholahuddin Ayyubi

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 22 Juni 2023

Bangun Jalan, Pemerintah Siapkan Dana Rp14,6 Triliun

Pembangunan jalan dan jembatan se-Indonesia bakal diambilalih pemerintah pusat

Kendaraan berat sedang beroperasi di kawasan pembangunan IKN, Kalimantan Timur/Kementerian PUPR

Context.id, JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan anggaran sebesar Rp14,6 triliun untuk membangun 573 ruas jalan sepanjang 2.873 kilometer (KM) pada 32 provinsi di seluruh Indonesia.

Anggota Komisi V DPR Hamid Noor Yasin mengemukakan bahwa seluruh jalan yang rusak bakal diambilalih oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menurutnya, dari 32 provinsi yang akan diperbaiki jalannya, ada beberapa provinsi yang bakal dijadikan prioritas antara lain di Provinsi Lampung, Jambi, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten.

“Selain itu, ada pula penanganan jembatan sepanjang 2.363 meter. Sedangkan tahap kedua menggunakan sisa anggaran Rp18,1 triliun sehingga total Rp32,7 triliun digelontorkan Pemerintah Pusat pada tahun 2023 ini untuk memperbaiki jalan-jalan daerah,” tuturnya di Jakarta, Kamis (22/6).

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah yang telah dikeluarkan oleh Presiden pada bulan Maret 2023. 

Inpres ini merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (4) yang menyebutkan bahwa dalam hal Pemda belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan, pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan jalan provinsi dan kabupaten/kota.

Hamid menjelaskan bahwa Inpres Nomor 3 Tahun 2023 tersebut dibuat dengan tujuan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah. 

Manfaat itu antara lain menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi dan membantu pemerataan kondisi jalan.

“Hal itu sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Perbaikan jalan di seluruh provinsi bisa memprioritaskan tenaga kerja lokal dengan program Padat Karya seperti yang sudah berjalan pada program Kementerian PUPR tahun 2023," jelasnya. 

Program tersebut yaitu untuk kegiatan preservasi jalan, preservasi jembatan dan revitalisasi drainase yang menyerap anggaran Rp 4,78 triliun dengan tenaga kerja 80 ribu orang. Melalui kegiatan ini terjadi peningkatan perekonomian pada daerah setempat yang jalannya diperbaiki tersebut.



Penulis : Sholahuddin Ayyubi

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025