Share

Home Stories

Stories 19 Juni 2023

Cegah Karhutla dengan Penegakan Hukum Tegas

Penegakan hukum yang tegas menjadi cara ampuh mencegah terjadinya pembakaran lahan dan hutan.

Petugas sedang melakukan simulasi pemadaman kebakaran lahan dan hutan

Context.id, JAKARTA - Penegakan hukum yang tegas menjadi cara ampuh mencegah terjadinya kebakaran lahan yang mudah terjadi seiring datangnya El Nino atau kemarau panjang. Pasalnya, seringkali perusahaan perkebunan yang tidak memiliki sistem pencegahan kebakaran bahkan abai dengan titik api di lokasi usahanya. 

“Sejak tahun 2019 telah ada 130 perusahaan perkebunan yang sudah diperingati. Hingga kini bila ada titik api di perkebunan kita beri sanksi,” kata Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk ‘Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan’, Senin (19/6/2023).

Menurut Sutarmidji, penting ada langkah-langkah tegas dalam menangani kebakaran hutan dan lahan. Perencanaan dan pencegahan, katanya, harus dilakukan secara benar dan terus menerus tanpa harus menunggu datangnya El Nino, karena tiap tahun kebakaran hutan terus terjadi.

Lebih lanjut, Ia pun menemukan beberapa kasus saat menindak beberapa perusahaan yang mendapatkan konsesi lahan. Di beberapa lahan yang masih belum selesai dengan masyarakat, perusahaan tidak melakukan pembukaan lahan sendiri meskipun mereka sudah memiliki anggaran untuk itu.

"Mereka baru akan membayar masyarakat jika lahan sudah siap tanam. Sehingga akhirnya mereka bakar. Ini yang kita temukan. Seharusnya kejadian seperti ini cabut aja izinnya," tegasnya.

Maka dari itu, menurutnya pemerintah harus menjalankan empat langkah konkret untuk dapat mengatasi kebakaran hutan secara permanen. Pertama dengan langkah tegas memberi sanksi pembekuan izin dan atau denda yang sudah ditentukan nominalnya.

Kedua, melarang pemanfaatan lahan untuk jangka waktu tertentu, misalnya 10 tahun bagi lahan milik dengan luas tertentu. Ketiga, melakukan pemberdayaan masyarakat yang mengolah lahan tanpa bakar dengan jenis tanaman umbi-umbian yang panennya di atas 7 bulan dan tanaman sayuran.

"Dan terakhir, menyediakan Peta Topografi Ekosistem Gambut skala 1:50.000 sebagai bahan perencanaan letak atau posisi pembuatan sumur bor," lanjutnya.

Di samping itu, Sutarmidji juga melihat Indeks Desa Membangun dapat digunakan sebagai salah satu pemacu bagi masyarakat untuk ikut aktif dalam menjaga kebarakaran hutan. Hal ini dikarenakan indeks ini mencakup 3 kategori, kekuatan sosial, ekonomi dan lingkungan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Laksmi Dhewanthi mengatakan, kementeriannya telah melakukan upaya pencegahan dan penanganan secara sistematis agar bencana karhutla dapat diatasi secara permanen.

Solusi permanen yang diusulkan dibagi menjadi tiga kelompok. Pertama, penguatan analisis iklim dan cuaca yang dilakukan untuk memahami fenomena El Nino dan La Nina, serta elemen-elemen lainnya yang berpengaruh terhadap iklim dan cuaca.

"Dengan data dan analisis ini, early warning system terus dikembangkan untuk memberikan peringatan dini secara berkelanjutan. Selain itu, teknologi modifikasi cuaca juga digunakan untuk merencanakan curah hujan dan mengurangi kekeringan."

Laksmi melanjutkan, kelompok  kedua fokus pada operasional di lapangan dengan melibatkan patroli mandiri oleh Manggala Agni atau pemadam kebakaran hutan yang berada di bawah KLHK, serta patroli terpadu bersama aparat, pemerintah daerah, TNI, polisi, dan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan deteksi dini serta respons cepat terhadap kebakaran.

Kelompok ketiga mencakup pengelolaan lanskap dan ekosistem, termasuk pengenalan praktik pengelolaan lahan tanpa membakar. Pengelolaan ini melibatkan perencanaan yang tepat untuk pengusahaan hutan dan perkebunan dengan membatasi penyebaran api dari satu area ke area lainnya.

"Selain itu, upaya penanganan asap lintas batas juga dilakukan dengan pendekatan serupa terhadap penanggulangan kebakaran hutan dan lahan lainnya. Pencegahan dan pemadaman diberlakukan sesegera mungkin dengan melibatkan pemberdayaan masyarakat dan penegakan hukum," imbuhnya



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 19 Juni 2023

Cegah Karhutla dengan Penegakan Hukum Tegas

Penegakan hukum yang tegas menjadi cara ampuh mencegah terjadinya pembakaran lahan dan hutan.

Petugas sedang melakukan simulasi pemadaman kebakaran lahan dan hutan

Context.id, JAKARTA - Penegakan hukum yang tegas menjadi cara ampuh mencegah terjadinya kebakaran lahan yang mudah terjadi seiring datangnya El Nino atau kemarau panjang. Pasalnya, seringkali perusahaan perkebunan yang tidak memiliki sistem pencegahan kebakaran bahkan abai dengan titik api di lokasi usahanya. 

“Sejak tahun 2019 telah ada 130 perusahaan perkebunan yang sudah diperingati. Hingga kini bila ada titik api di perkebunan kita beri sanksi,” kata Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk ‘Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan’, Senin (19/6/2023).

Menurut Sutarmidji, penting ada langkah-langkah tegas dalam menangani kebakaran hutan dan lahan. Perencanaan dan pencegahan, katanya, harus dilakukan secara benar dan terus menerus tanpa harus menunggu datangnya El Nino, karena tiap tahun kebakaran hutan terus terjadi.

Lebih lanjut, Ia pun menemukan beberapa kasus saat menindak beberapa perusahaan yang mendapatkan konsesi lahan. Di beberapa lahan yang masih belum selesai dengan masyarakat, perusahaan tidak melakukan pembukaan lahan sendiri meskipun mereka sudah memiliki anggaran untuk itu.

"Mereka baru akan membayar masyarakat jika lahan sudah siap tanam. Sehingga akhirnya mereka bakar. Ini yang kita temukan. Seharusnya kejadian seperti ini cabut aja izinnya," tegasnya.

Maka dari itu, menurutnya pemerintah harus menjalankan empat langkah konkret untuk dapat mengatasi kebakaran hutan secara permanen. Pertama dengan langkah tegas memberi sanksi pembekuan izin dan atau denda yang sudah ditentukan nominalnya.

Kedua, melarang pemanfaatan lahan untuk jangka waktu tertentu, misalnya 10 tahun bagi lahan milik dengan luas tertentu. Ketiga, melakukan pemberdayaan masyarakat yang mengolah lahan tanpa bakar dengan jenis tanaman umbi-umbian yang panennya di atas 7 bulan dan tanaman sayuran.

"Dan terakhir, menyediakan Peta Topografi Ekosistem Gambut skala 1:50.000 sebagai bahan perencanaan letak atau posisi pembuatan sumur bor," lanjutnya.

Di samping itu, Sutarmidji juga melihat Indeks Desa Membangun dapat digunakan sebagai salah satu pemacu bagi masyarakat untuk ikut aktif dalam menjaga kebarakaran hutan. Hal ini dikarenakan indeks ini mencakup 3 kategori, kekuatan sosial, ekonomi dan lingkungan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Laksmi Dhewanthi mengatakan, kementeriannya telah melakukan upaya pencegahan dan penanganan secara sistematis agar bencana karhutla dapat diatasi secara permanen.

Solusi permanen yang diusulkan dibagi menjadi tiga kelompok. Pertama, penguatan analisis iklim dan cuaca yang dilakukan untuk memahami fenomena El Nino dan La Nina, serta elemen-elemen lainnya yang berpengaruh terhadap iklim dan cuaca.

"Dengan data dan analisis ini, early warning system terus dikembangkan untuk memberikan peringatan dini secara berkelanjutan. Selain itu, teknologi modifikasi cuaca juga digunakan untuk merencanakan curah hujan dan mengurangi kekeringan."

Laksmi melanjutkan, kelompok  kedua fokus pada operasional di lapangan dengan melibatkan patroli mandiri oleh Manggala Agni atau pemadam kebakaran hutan yang berada di bawah KLHK, serta patroli terpadu bersama aparat, pemerintah daerah, TNI, polisi, dan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan deteksi dini serta respons cepat terhadap kebakaran.

Kelompok ketiga mencakup pengelolaan lanskap dan ekosistem, termasuk pengenalan praktik pengelolaan lahan tanpa membakar. Pengelolaan ini melibatkan perencanaan yang tepat untuk pengusahaan hutan dan perkebunan dengan membatasi penyebaran api dari satu area ke area lainnya.

"Selain itu, upaya penanganan asap lintas batas juga dilakukan dengan pendekatan serupa terhadap penanggulangan kebakaran hutan dan lahan lainnya. Pencegahan dan pemadaman diberlakukan sesegera mungkin dengan melibatkan pemberdayaan masyarakat dan penegakan hukum," imbuhnya



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025