Modal Industri Asuransi Wajib Naik, Apakah Penting?
OJK menaikkan modal industri asuransi sebagai penguatan struktur perusahaan dengan tingkat risiko tinggi terkait jasa pengelola keuangan.
Context.id, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan modal industri asuransi sebagai langkah penguatan struktur perusahaan tinggi risiko jasa pengelola keuangan. Ketentuan ini akan diberlakukan bagi seluruh perusahaan yang telah berdiri maupun yang hendak mengajukan izin.
OJK menyampaikan bahwa wacana tersebut telah memasuki tahap finalisasi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa, OJK sudah melakukan pertemuan dengan tiga asosiasi perasuransian, yaitu Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asuransi Astra Syariah (AAS).
Dari sosialisasi yang dilakukan, ketiganya mengusulkan penurunan peningkatan nilai ekuitas dan perpanjangan waktu pemenuhan modal minimum. Dilansir dari Antara, OJK sedang menunggu respon tertulis dari ketiga asosiasi tersebut.
Sesuai Peraturan OJK (POJK) 67/2016, perusahaan asuransi konvensional perlu menyiapkan modal senilai Rp100 miliar. Melalui rencana terbaru, modal minimum yang harus dipenuhi oleh industri perasuransian adalah Rp500 miliar pada 2026 dan Rp1 triliun pada 2028.
Selain itu, modal ekuitas asuransi syariah juga naik dari Rp50 miliar menjadi Rp250 miliar pada 2026, dan Rp500 miliar pada 2028. Tidak hanya itu, ekuitas perusahaan reasuransi juga akan naik secara bertahap.
Urgensi Kenaikan Modal Bagi Industri Asuransi
Menurut KBBI, modal adalah uang atau barang yang dipakai sebagai induk untuk berdagang, melepas uang, dan sebagainya; harta benda (uang, barang, dan sebagainya) yang dapat dipergunakan untuk menghasilkan sesuatu yang menambah kekayaan dan sebagainya.
Modal merupakan hal yang sangat penting bagi entitas bisnis untuk memenuhi kebutuhan pelanggannya dan juga untuk mempertahankan eksistensi di masa depan. Modal inilah yang dimanfaatkan perusahaan untuk memulai dan menjalankan operasi bisnisnya.
Perusahaan juga membutuhkan modal sebagai ruang berinvestasi dalam pertumbuhan dan pemekaran wilayah bisnis. Tanpa modal yang cukup, perusahaan dikhawatirkan kalah saing dengan kompetitornya atau malah mengalami kerugian besar yang menyulitkan seluruh ornamen didalamnya.
Di sisi lain, modal juga diperuntukan sebagai stabilitas keuangan agar sistem yang berjalan sesuai dengan rencana perusahaan. Apalagi melihat perusahaan asuransi sendiri dalam memegang peran penting mengelola dana polis, bukti tertulis perjanjian penanggung dengan nasabah.
Belum lagi semisal terjadi hal-hal tidak terduga, sebab suatu musibah terjadi tanpa menunggu seseorang siap. Modal itulah yang akan mencegah kemungkinan terburuk dan membantu menghadapi peristiwa kurang mengenakkan lainnya.
Jika perusahaan asuransi tidak mempunyai modal yang memadai, maka probabilitas menjadi bangkrut karena tidak memiliki cukup uang untuk membayar layanan nasabah ataupun masalah lainnya yang sebenarnya patut dipikirkan seseorang yang sedang membangun perusahaan.
Kebangkrutan dapat sangat menghancurkan bagi pemegang polis yang telah mengalami kerugian signifikan atau mengandalkan tunjangan asuransi untuk menutupi biaya yang sedang berlangsung, seperti tagihan medis.
Dengan begitu, wacana OJK juga akan menyaring perusahaan yang benar-benar siap dengan perusahaan yang belum sepenuhnya siap, dilihat dari modal awal perusahaan tersebut. Modal yang cukup akan meningkatkan jaminan pelayanan asuransi dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
RELATED ARTICLES
Modal Industri Asuransi Wajib Naik, Apakah Penting?
OJK menaikkan modal industri asuransi sebagai penguatan struktur perusahaan dengan tingkat risiko tinggi terkait jasa pengelola keuangan.
Context.id, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan modal industri asuransi sebagai langkah penguatan struktur perusahaan tinggi risiko jasa pengelola keuangan. Ketentuan ini akan diberlakukan bagi seluruh perusahaan yang telah berdiri maupun yang hendak mengajukan izin.
OJK menyampaikan bahwa wacana tersebut telah memasuki tahap finalisasi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa, OJK sudah melakukan pertemuan dengan tiga asosiasi perasuransian, yaitu Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asuransi Astra Syariah (AAS).
Dari sosialisasi yang dilakukan, ketiganya mengusulkan penurunan peningkatan nilai ekuitas dan perpanjangan waktu pemenuhan modal minimum. Dilansir dari Antara, OJK sedang menunggu respon tertulis dari ketiga asosiasi tersebut.
Sesuai Peraturan OJK (POJK) 67/2016, perusahaan asuransi konvensional perlu menyiapkan modal senilai Rp100 miliar. Melalui rencana terbaru, modal minimum yang harus dipenuhi oleh industri perasuransian adalah Rp500 miliar pada 2026 dan Rp1 triliun pada 2028.
Selain itu, modal ekuitas asuransi syariah juga naik dari Rp50 miliar menjadi Rp250 miliar pada 2026, dan Rp500 miliar pada 2028. Tidak hanya itu, ekuitas perusahaan reasuransi juga akan naik secara bertahap.
Urgensi Kenaikan Modal Bagi Industri Asuransi
Menurut KBBI, modal adalah uang atau barang yang dipakai sebagai induk untuk berdagang, melepas uang, dan sebagainya; harta benda (uang, barang, dan sebagainya) yang dapat dipergunakan untuk menghasilkan sesuatu yang menambah kekayaan dan sebagainya.
Modal merupakan hal yang sangat penting bagi entitas bisnis untuk memenuhi kebutuhan pelanggannya dan juga untuk mempertahankan eksistensi di masa depan. Modal inilah yang dimanfaatkan perusahaan untuk memulai dan menjalankan operasi bisnisnya.
Perusahaan juga membutuhkan modal sebagai ruang berinvestasi dalam pertumbuhan dan pemekaran wilayah bisnis. Tanpa modal yang cukup, perusahaan dikhawatirkan kalah saing dengan kompetitornya atau malah mengalami kerugian besar yang menyulitkan seluruh ornamen didalamnya.
Di sisi lain, modal juga diperuntukan sebagai stabilitas keuangan agar sistem yang berjalan sesuai dengan rencana perusahaan. Apalagi melihat perusahaan asuransi sendiri dalam memegang peran penting mengelola dana polis, bukti tertulis perjanjian penanggung dengan nasabah.
Belum lagi semisal terjadi hal-hal tidak terduga, sebab suatu musibah terjadi tanpa menunggu seseorang siap. Modal itulah yang akan mencegah kemungkinan terburuk dan membantu menghadapi peristiwa kurang mengenakkan lainnya.
Jika perusahaan asuransi tidak mempunyai modal yang memadai, maka probabilitas menjadi bangkrut karena tidak memiliki cukup uang untuk membayar layanan nasabah ataupun masalah lainnya yang sebenarnya patut dipikirkan seseorang yang sedang membangun perusahaan.
Kebangkrutan dapat sangat menghancurkan bagi pemegang polis yang telah mengalami kerugian signifikan atau mengandalkan tunjangan asuransi untuk menutupi biaya yang sedang berlangsung, seperti tagihan medis.
Dengan begitu, wacana OJK juga akan menyaring perusahaan yang benar-benar siap dengan perusahaan yang belum sepenuhnya siap, dilihat dari modal awal perusahaan tersebut. Modal yang cukup akan meningkatkan jaminan pelayanan asuransi dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
POPULAR
RELATED ARTICLES