Kemenkeu Tunda Pelunasan Utang Jusuf Hamka
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunda pelunasan hutang karena butuh waktu mempelajari secara serius dan teliti terkait urusan negara.
Context.id, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunda pelunasan utang PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) milik Jusuf Hamka. Kemenkeu membutuhkan waktu untuk mempelajari secara serius dan teliti persoalan terkait urusan keuangan negara.
Sebelumnya, Jusuf Hamka pengusaha jalan tol tersebut menagih utang yang jika dikalkulasikan sejumlah Rp800 miliar. Dikutip Bisnis, utang tersebut berasal dari deposito yang dimiliki Jusuf Hamka di Bank Yakin Makmur (Bank Yama) ketika krisis keuangan 1998.
"Dulu saya punya deposito Rp70-80 miliar waktu 1998 nggak dibayarkan, nggak ikut digantikan katanya perusahaan kami CMNP ada terafiliasi dengan pemilik Bank Yama. Iya Rp800 miliar itu berikut bunganya, kurang lebih ya segitu," kata Jusuf Hamka kepada Bisnis, Kamis (8/6/2023).
Momen itu bertepatan dengan masa krisis keuangan yang menerpa Indonesia. Banyak perbankan mengalami kebangkrutan sehingga pemerintah meluncurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) guna menalangi pembayaran deposito kepada nasabah.
Namun, pemerintah menganggap CMNP merupakan afiliasi dari Bank Yama milik putri mendiang Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto.Tuduhan inilah yang membawa Jusuf Hamka untuk menggugat ke Mahkamah Agung (MA).
Alhasil, CMNP memenangkan pengadilan sehingga pemerintah harus membayar kewajiban beserta bunga. Keputusan MA sendiri memiliki kekuatan hukum yang sah dan tetap.
Jusuf Hamka juga sepakat memberikan diskon 67,5 persen sehingga utang yang perlu dibayarkan tersisa Rp179 miliar. Hal ini tercantum dalam amandemen BA CMNP dan Kemenkeu yang telah ditandatangani Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan, Indra Surya pada 2016.
Sejak itu, Jusuf Hamka terus berupaya meminta haknya karena belum juga menerima haknya dari pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD turut andil dengan amanah Keputusan Menkopolhukam Nomor 63/2022 berisikan arahan untuk meneliti pembayaran terhadap pihak-pihak yang memiliki piutang.
Dilansir dari Antara, Mahfud MD siap untuk memperlancar proses penyelesaian utang piutang tersebut dan menganggap urusan ini bisa dengan mudah terselesaikan sebab telah terdapat kewenangan presiden.
Berkebalikan dengan pernyataan Sri Mulyani, mengutip Bisnis ia menyatakan bahwa saat ini Satgas BLBI juga tercatat masih memiliki target penagihan jumbo kepada para obligor BLBI, termasuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Yama.
Bendahara RI ini menegaskan untuk tidak terburu-buru melakukan transaksi pembayaran apapun perihal keuangan negara. Segala yang berkaitan penuh dengan keuangan pemerintah akan dianalisa berdasarkan sudut pandang kepentingan negara.
RELATED ARTICLES
Kemenkeu Tunda Pelunasan Utang Jusuf Hamka
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunda pelunasan hutang karena butuh waktu mempelajari secara serius dan teliti terkait urusan negara.
Context.id, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunda pelunasan utang PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) milik Jusuf Hamka. Kemenkeu membutuhkan waktu untuk mempelajari secara serius dan teliti persoalan terkait urusan keuangan negara.
Sebelumnya, Jusuf Hamka pengusaha jalan tol tersebut menagih utang yang jika dikalkulasikan sejumlah Rp800 miliar. Dikutip Bisnis, utang tersebut berasal dari deposito yang dimiliki Jusuf Hamka di Bank Yakin Makmur (Bank Yama) ketika krisis keuangan 1998.
"Dulu saya punya deposito Rp70-80 miliar waktu 1998 nggak dibayarkan, nggak ikut digantikan katanya perusahaan kami CMNP ada terafiliasi dengan pemilik Bank Yama. Iya Rp800 miliar itu berikut bunganya, kurang lebih ya segitu," kata Jusuf Hamka kepada Bisnis, Kamis (8/6/2023).
Momen itu bertepatan dengan masa krisis keuangan yang menerpa Indonesia. Banyak perbankan mengalami kebangkrutan sehingga pemerintah meluncurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) guna menalangi pembayaran deposito kepada nasabah.
Namun, pemerintah menganggap CMNP merupakan afiliasi dari Bank Yama milik putri mendiang Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto.Tuduhan inilah yang membawa Jusuf Hamka untuk menggugat ke Mahkamah Agung (MA).
Alhasil, CMNP memenangkan pengadilan sehingga pemerintah harus membayar kewajiban beserta bunga. Keputusan MA sendiri memiliki kekuatan hukum yang sah dan tetap.
Jusuf Hamka juga sepakat memberikan diskon 67,5 persen sehingga utang yang perlu dibayarkan tersisa Rp179 miliar. Hal ini tercantum dalam amandemen BA CMNP dan Kemenkeu yang telah ditandatangani Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan, Indra Surya pada 2016.
Sejak itu, Jusuf Hamka terus berupaya meminta haknya karena belum juga menerima haknya dari pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD turut andil dengan amanah Keputusan Menkopolhukam Nomor 63/2022 berisikan arahan untuk meneliti pembayaran terhadap pihak-pihak yang memiliki piutang.
Dilansir dari Antara, Mahfud MD siap untuk memperlancar proses penyelesaian utang piutang tersebut dan menganggap urusan ini bisa dengan mudah terselesaikan sebab telah terdapat kewenangan presiden.
Berkebalikan dengan pernyataan Sri Mulyani, mengutip Bisnis ia menyatakan bahwa saat ini Satgas BLBI juga tercatat masih memiliki target penagihan jumbo kepada para obligor BLBI, termasuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Yama.
Bendahara RI ini menegaskan untuk tidak terburu-buru melakukan transaksi pembayaran apapun perihal keuangan negara. Segala yang berkaitan penuh dengan keuangan pemerintah akan dianalisa berdasarkan sudut pandang kepentingan negara.
POPULAR
RELATED ARTICLES