Sempat Kecolongan, Bawaslu Bentuk Gakkumdu Luar Negeri
Bawaslu Bakal Bentuk Tim Gakkumdu Khusus Luar Negeri
Context.id - JAKARTA--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berencana membentuk tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Luar Negeri (Gakkumdu LN) agar tidak kecolongan seperti Pemilu sebelumnya.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menceritakan bahwa pada Pemilu sebelumnya terjadi kasus di Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur di mana ada ketidaksesuaian dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Menurutnya, ada 350.000 surat C6 yang tidak dibagikan kepada pemilih di Kuala Lumpur Malaysia.
“Kami punya pengalaman misalnya C6 di Kuala Lumpur tidak dibagikan, C6 itu surat undangan untuk memilih dan Itu tidak dibagikan. Ada 350.000 tertumpuk di PPLN Kuala Lumpur. Sehingga dulu, kita rekomendasikan untuk diberhentikan PPLN-nya dan diganti. Itu terjadi,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (12/6).
Tidak hanya itu, kasus lain juga terjadu di Den Haag Belanda, di mana ada kasus pemilu yaitu kebocoran informasi daftar pemilih yang diduga dilakukan oleh oknum PPLN Den Haag Belanda.
Berdasarkan data Bawaslu, pada tahun 2019 lalu ada sebanyak 4.506 laporan pelanggaran yang diadukan masyarakat ke Bawaslu, 18.995 temuan pelanggaran, 20.999 laporan atau temuan yang telah diregistrasi dan 2.502 laporan atau temuan yang tidak tergistrasi.
Dugaan pelanggaran yang banyak terjadi yaitu pelanggaran administrasi sebanyak 16.427, 426 pelanggaran kode etik, 2.798 pelanggaran pidana, dan 1.518 pelanggaran pidana lainnya.
Melihat dari beberapa contoh kasus yang terjadi pada Pemilu sebelumnya, akhirnya Bagja mendesak untuk segera dibentuknya Gakkumdu LN sebagai pendukung untuk menegakkan tindak pidana pemilu.
Gakkumdu LN tersebut nantinya bakal melibatkan anggota Gakkumdu Pusat, Pengawas Luar Negeri dan Atase atau Staf Polri. Alasan ditunjuknya Gakkumdu Pusat sebagai bagian dari Gakkumdu LN, kata dia, terdapat di dalam undang-undang syarat untuk melakukan tindak lanjut penyelidikan pidana pemilu itu sudah harus mendapatkan pelatihan.
Sementara itu, Deputi Dukungan Teknis La Bayoni menambahkan dengan dibentuknya Gakkumdu LN, diharapkan menunjang penegakan demokrasi melalui penanganan tindak pidana pemilu yang tepat.
“Kami meyakini, bahwa pembentukan Gakkumdu Luar Negeri tidak hanya semata-mata karena melaksanakan amanat undang-undang, tetapi lebih dari itu. Di mana masing-masing instansi mempunyai kepentingan untuk menyukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024,” kata La Bayoni.
RELATED ARTICLES
Sempat Kecolongan, Bawaslu Bentuk Gakkumdu Luar Negeri
Bawaslu Bakal Bentuk Tim Gakkumdu Khusus Luar Negeri
Context.id - JAKARTA--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berencana membentuk tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Luar Negeri (Gakkumdu LN) agar tidak kecolongan seperti Pemilu sebelumnya.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menceritakan bahwa pada Pemilu sebelumnya terjadi kasus di Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur di mana ada ketidaksesuaian dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Menurutnya, ada 350.000 surat C6 yang tidak dibagikan kepada pemilih di Kuala Lumpur Malaysia.
“Kami punya pengalaman misalnya C6 di Kuala Lumpur tidak dibagikan, C6 itu surat undangan untuk memilih dan Itu tidak dibagikan. Ada 350.000 tertumpuk di PPLN Kuala Lumpur. Sehingga dulu, kita rekomendasikan untuk diberhentikan PPLN-nya dan diganti. Itu terjadi,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (12/6).
Tidak hanya itu, kasus lain juga terjadu di Den Haag Belanda, di mana ada kasus pemilu yaitu kebocoran informasi daftar pemilih yang diduga dilakukan oleh oknum PPLN Den Haag Belanda.
Berdasarkan data Bawaslu, pada tahun 2019 lalu ada sebanyak 4.506 laporan pelanggaran yang diadukan masyarakat ke Bawaslu, 18.995 temuan pelanggaran, 20.999 laporan atau temuan yang telah diregistrasi dan 2.502 laporan atau temuan yang tidak tergistrasi.
Dugaan pelanggaran yang banyak terjadi yaitu pelanggaran administrasi sebanyak 16.427, 426 pelanggaran kode etik, 2.798 pelanggaran pidana, dan 1.518 pelanggaran pidana lainnya.
Melihat dari beberapa contoh kasus yang terjadi pada Pemilu sebelumnya, akhirnya Bagja mendesak untuk segera dibentuknya Gakkumdu LN sebagai pendukung untuk menegakkan tindak pidana pemilu.
Gakkumdu LN tersebut nantinya bakal melibatkan anggota Gakkumdu Pusat, Pengawas Luar Negeri dan Atase atau Staf Polri. Alasan ditunjuknya Gakkumdu Pusat sebagai bagian dari Gakkumdu LN, kata dia, terdapat di dalam undang-undang syarat untuk melakukan tindak lanjut penyelidikan pidana pemilu itu sudah harus mendapatkan pelatihan.
Sementara itu, Deputi Dukungan Teknis La Bayoni menambahkan dengan dibentuknya Gakkumdu LN, diharapkan menunjang penegakan demokrasi melalui penanganan tindak pidana pemilu yang tepat.
“Kami meyakini, bahwa pembentukan Gakkumdu Luar Negeri tidak hanya semata-mata karena melaksanakan amanat undang-undang, tetapi lebih dari itu. Di mana masing-masing instansi mempunyai kepentingan untuk menyukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024,” kata La Bayoni.
POPULAR
RELATED ARTICLES