Sebabkan Kematian, Kasus Rabies Mengkhawatirkan?
Kemenkes baru-baru ini mengumumkan ada 11 kasus kematian karena rabies.
Context.id, JAKARTA – Kasus rabies di Tanah Air mulai mengkhawatirkan khususnya di sejumlah daerah. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru-baru ini mengumumkan ada 11 kasus kematian karena rabies.
Kemenkes menyebutkan 95 persen kasus rabies pada manusia disebabkan oleh gigitan anjing yang terinfeksi. Sisanya, berasal dari hewan lain yang bertindak sebagai reservoir virus seperti rubah, rakun dan kelelawar.
Hingga April 2023, terdapat 31.113 kasus gigitan hewan penularan rabies, 23.211 kasus gigitan yang sudah mendapatkan vaksin anti rabies dan 11 kasus kematian.
BACA JUGA 10 Orang Terkaya di Dunia, Bernard Arnault Masih Jawara
Kemenkes menyebutkan saat ini terdapat 11 provinsi yang bebas rabies yakni Kepulauan Riau, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Selain 11 provinsi di atas, terdapat juga beberapa pulau yang bebas rabies seperti Pulau Sumba, Pulau Tabuan, Pulau Pisang, Pulau Nunukan, Pulau Batik, dan Pulau Tarakan.
Kejadian Luar Biasa Rabies
Kemenkes juga menyebutkan ada 2 kabupaten dengan kejadian luar biasa (KLB) rabies yakni Kabupaten Sikka dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) di NTT. Status KLB rabies berada satu tingkat di bawah epidemiologi.
KLB rabies berarti masih bisa ditangani di tingkat lokal oleh pemerintah dan masyarakat. Dengan status KLB tindakan yang harus dilakukan ialah melokalisasi baik dari sisi hewan dan manusia.
Adapun, kasus rabies di NTT tergolong tinggi setelah Provinsi Bali. Pada 2023 misalnya, gigitan anjing rabies di NTT sebanyak 12.567 kasus dengan 3.437 kasus terjadi di Pulau Flores dan Lembata.
Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril menambahkan begitu seseorang digigit oleh anjing gila, maka harus cepat dilakukan pencucian sekaligus diberikan suatu virus anti rabies. Ini harus dilakukan.
“Karena sudah ada wilayah KLB, maka harus dilakukan gerakan massal serentak yang dipimpin oleh pemerintah daerah yang melibatkan seluruh dinas terkait untuk melakukan penyisiran terhadap hewan-hewan terutama anjing yang memang akan berpotensi menjadi rabies. Anjing tersebut kemudian diberikan vaksinasi,” ungkap dr. Syahril.
Sebelumnya, pada periode 2015-2019, Kemenkes mencatat kasus gigitan hewan penular rabies sebanyak 404.306 kasus dengan 544 kematian. Terdapat 5 provinsi dengan jumlah kematian tertinggi antara lain Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan NTT.
RELATED ARTICLES
Sebabkan Kematian, Kasus Rabies Mengkhawatirkan?
Kemenkes baru-baru ini mengumumkan ada 11 kasus kematian karena rabies.
Context.id, JAKARTA – Kasus rabies di Tanah Air mulai mengkhawatirkan khususnya di sejumlah daerah. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru-baru ini mengumumkan ada 11 kasus kematian karena rabies.
Kemenkes menyebutkan 95 persen kasus rabies pada manusia disebabkan oleh gigitan anjing yang terinfeksi. Sisanya, berasal dari hewan lain yang bertindak sebagai reservoir virus seperti rubah, rakun dan kelelawar.
Hingga April 2023, terdapat 31.113 kasus gigitan hewan penularan rabies, 23.211 kasus gigitan yang sudah mendapatkan vaksin anti rabies dan 11 kasus kematian.
BACA JUGA 10 Orang Terkaya di Dunia, Bernard Arnault Masih Jawara
Kemenkes menyebutkan saat ini terdapat 11 provinsi yang bebas rabies yakni Kepulauan Riau, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Selain 11 provinsi di atas, terdapat juga beberapa pulau yang bebas rabies seperti Pulau Sumba, Pulau Tabuan, Pulau Pisang, Pulau Nunukan, Pulau Batik, dan Pulau Tarakan.
Kejadian Luar Biasa Rabies
Kemenkes juga menyebutkan ada 2 kabupaten dengan kejadian luar biasa (KLB) rabies yakni Kabupaten Sikka dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) di NTT. Status KLB rabies berada satu tingkat di bawah epidemiologi.
KLB rabies berarti masih bisa ditangani di tingkat lokal oleh pemerintah dan masyarakat. Dengan status KLB tindakan yang harus dilakukan ialah melokalisasi baik dari sisi hewan dan manusia.
Adapun, kasus rabies di NTT tergolong tinggi setelah Provinsi Bali. Pada 2023 misalnya, gigitan anjing rabies di NTT sebanyak 12.567 kasus dengan 3.437 kasus terjadi di Pulau Flores dan Lembata.
Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril menambahkan begitu seseorang digigit oleh anjing gila, maka harus cepat dilakukan pencucian sekaligus diberikan suatu virus anti rabies. Ini harus dilakukan.
“Karena sudah ada wilayah KLB, maka harus dilakukan gerakan massal serentak yang dipimpin oleh pemerintah daerah yang melibatkan seluruh dinas terkait untuk melakukan penyisiran terhadap hewan-hewan terutama anjing yang memang akan berpotensi menjadi rabies. Anjing tersebut kemudian diberikan vaksinasi,” ungkap dr. Syahril.
Sebelumnya, pada periode 2015-2019, Kemenkes mencatat kasus gigitan hewan penular rabies sebanyak 404.306 kasus dengan 544 kematian. Terdapat 5 provinsi dengan jumlah kematian tertinggi antara lain Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan NTT.
POPULAR
RELATED ARTICLES