Stories - 22 April 2022

Adik Indra Kenz Jadi Tersangka, Ini Kronologinya

Bareskrim Polri menahan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma sebagai tersangka terkait keterlibatannya dalam pencucian uang kasus Binomo, Rabu (20/4/2022)


Gelar barang bukti kasus afiliator Binomo dengan Tersangka Indra Kenz (tengah) di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022) - ANTARA

Context.id, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma sebagai tersangka terkait keterlibatannya dalam pencucian uang kasus Binomo, Rabu (20/4/2022).

Nathania terancam 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar, dijerat Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pasal Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 5 dan Pasal 10 junto KUHP Pasal 55 ayat 1.

KRONOLOGI PENANGKAPAN

Awalnya, Nathania diperiksa sebagai saksi yang dimulai pada 10 Maret 2022. Pemeriksaan terus berlanjut hingga akhirnya polisi menetapkan Nathania sebagai tersangka pada 20 April 2022.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Nathania ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

TIGA PERAN DIJALANKAN NATHANIA

Terdapat tiga peran yang dijalankan Nathania. Ia diketahui membeli aset kripto senilai Rp35 miliar dari Indra Kesuma.

“Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp35 miliar dari tersangka Indra kesuma,” kata Whisnu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Tersangka juga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp9,4 miliar dan terlibat dalam pembelian rumah di Medan. Pasalnya, Nathania diketahui sebagai orang yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan dengan tersangka Nathania Kesuma," ujarnya.

ADA EMPAT TERSANGKA

Selain Indra Kenz, polisi menetapkan Vanessa Khong (pacar Indra Kenz) dan ayahnya Rudiyanto Pei sebagai tersangka pada Rabu (20/4/2022). Keduanya terlibat kasus yang sama, yakni pencucian uang.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dan aset, yakni 2 unit mobil mewah, 3 bangunan rumah di Medan, sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, jam tangan mewah dan uang tunai senilai Rp1,6 miliar.

Namun, hal tersebut belum sebanding dengan kerugian 118 korban Binomo yang mencapai Rp72,138 miliar.


Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Pencemaran Udara Perlu Diiringi Penegakkan Hukum

Penyelesaian persoalan pencemaran udara perlu diiringi dengan penegakkan hukum

Noviarizal Fernandez | 21-09-2023

Polemik Utang Pemerintah ke BUMN

Pemerintah diminta untuk segera membayarkan utang atau tanggungannya kepada BUMN agar tidak mengganggu kinerja perusahaan pelat merah tersebut

Noviarizal Fernandez | 21-09-2023

Kejagung Dalami Korupsi Dana Sawit di BPDPKS

Kerugian negara dalam dugaan korupsi di BPDPKS ini karena ada korporasi yang mendapatkan dana pengembangan biodiesel tapi hasilnya tidak sesuai

Noviarizal Fernandez | 21-09-2023

Kementerian BUMN Gandeng Kejagung Awasi Dana Pensiun

Amburadulnya pengelolaan dana pensiun badan usaha milik negara (Dapen BUMN) yang dapat mengakibatkan kerugian besar menjadi perhatian pemerintah

Noviarizal Fernandez | 21-09-2023