Mau Ngerti Soal Pajak? Pemilik NPWP Wajib Tahu
Seseorang yang telah memiliki penghasilan sendiri wajib untuk membayar pajak yang ditandai dengan kepemilikan NPWP.
Context.id, JAKARTA - Bayar pajak? Siapa takut. Seseorang yang telah memiliki penghasilan sendiri wajib untuk membayar pajak, ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemerintah mengaturnya pada Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi Pasal 21. Dalam kebijakan tersebut, tiap warga negara yang telah menerima gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan lainnya dikenakan pajak penghasilan.
Jika seseorang telah terdaftar sebagai wajib pajak, dia harus melakukan pelaporan berupa Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dimulai pada awal tahun hingga akhir Maret.
Tarif PPh 21 sendiri akan menyesuaikan penghasilan wajib pajak. Lalu, bagaimana dengan mereka yang belum bekerja dan tidak punya pendapatan tetap?
Seorang wajib pajak yang sedang menganggur atau tidak memiliki pendapatan tetap, dia bisa mengajukan Wajib Pajak Non Efektif sesuai dengan Pasal 24 ayat 2 PER-04/PJ/2020.
Dalam kebijakan tersebut, masyarakat bisa menikmati keringanan selama masa tidak bekerja. Sama halnya dengan seorang wanita menikah yang tidak lagi terikat pekerjaan, dia juga memiliki kewenangan untuk menghapuskan NPWP dan menggabungkan pajak penghasilan bersama suami.
Keistimewaan tersebut diatur pada Perdirjen No.20/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.
Selain wanita yang tidak lagi bekerja, kebijakan ini juga berlaku terhadap 2 kategori lain yaitu, wajib pajak yang meninggal dunia dibuktikan dengan akta kematian dan orang yang telah berpindah kewarganegaraan.
Tanpa pajak, tidak ada negara bisa berdiri tegak. Kalimat tersebut terucap dari Staf Khusus Kementerian Keuangan RI Yustinus Prastowo dalam konten Youtube Raditya Dika tahun lalu. Dia menyampaikan betapa krusialnya pemasukan negara dari iuran pajak masyarakat.
Namun, pemerintah juga mengakui belum menemukan cara mudah untuk menerapkan aturan pajak yang dapat dipahami masyarakat awam, sehingga kebijakan terkait perpajakan di Indonesia masih bersifat fleksibel.
“Pajak itu rumit, maka sebenarnya di pajak banyak sekali pengampunan dan pemakluman.” Lanjutnya menanggapi pertanyaan Raditya Dika.
Ketentuan pajak seringkali menjadi hal yang dianggap rumit bagi sebagian orang. Meski begitu, pemerintah telah mengupayakan berbagai sosialisasi agar masyarakat bisa tanggap dalam mengimplementasikan aturan-aturan yang berlaku.
Usaha tersebut tidak bisa berjalan baik apabila masyarakat tidak berinisiatif untuk mau berkontribusi dengan baik dalam kewajiban pajak. Sebab, masyarakat yang abai terhadap aturan membayar pajak malah justru akan dikenakan konsekuensi khusus.
Dampak dari tidak mempunyai NPWP bagi masyarakat yang memenuhi syarat adalah ketetapan sanksi tarif pajak yang lebih tinggi dari pada tarif normal sehingga lebih baik masyarakat menyadari sedari dini untuk lebih taat pajak demi berlangsungnya visi misi bangsa Indonesia.
RELATED ARTICLES
Mau Ngerti Soal Pajak? Pemilik NPWP Wajib Tahu
Seseorang yang telah memiliki penghasilan sendiri wajib untuk membayar pajak yang ditandai dengan kepemilikan NPWP.
Context.id, JAKARTA - Bayar pajak? Siapa takut. Seseorang yang telah memiliki penghasilan sendiri wajib untuk membayar pajak, ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemerintah mengaturnya pada Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi Pasal 21. Dalam kebijakan tersebut, tiap warga negara yang telah menerima gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan lainnya dikenakan pajak penghasilan.
Jika seseorang telah terdaftar sebagai wajib pajak, dia harus melakukan pelaporan berupa Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dimulai pada awal tahun hingga akhir Maret.
Tarif PPh 21 sendiri akan menyesuaikan penghasilan wajib pajak. Lalu, bagaimana dengan mereka yang belum bekerja dan tidak punya pendapatan tetap?
Seorang wajib pajak yang sedang menganggur atau tidak memiliki pendapatan tetap, dia bisa mengajukan Wajib Pajak Non Efektif sesuai dengan Pasal 24 ayat 2 PER-04/PJ/2020.
Dalam kebijakan tersebut, masyarakat bisa menikmati keringanan selama masa tidak bekerja. Sama halnya dengan seorang wanita menikah yang tidak lagi terikat pekerjaan, dia juga memiliki kewenangan untuk menghapuskan NPWP dan menggabungkan pajak penghasilan bersama suami.
Keistimewaan tersebut diatur pada Perdirjen No.20/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.
Selain wanita yang tidak lagi bekerja, kebijakan ini juga berlaku terhadap 2 kategori lain yaitu, wajib pajak yang meninggal dunia dibuktikan dengan akta kematian dan orang yang telah berpindah kewarganegaraan.
Tanpa pajak, tidak ada negara bisa berdiri tegak. Kalimat tersebut terucap dari Staf Khusus Kementerian Keuangan RI Yustinus Prastowo dalam konten Youtube Raditya Dika tahun lalu. Dia menyampaikan betapa krusialnya pemasukan negara dari iuran pajak masyarakat.
Namun, pemerintah juga mengakui belum menemukan cara mudah untuk menerapkan aturan pajak yang dapat dipahami masyarakat awam, sehingga kebijakan terkait perpajakan di Indonesia masih bersifat fleksibel.
“Pajak itu rumit, maka sebenarnya di pajak banyak sekali pengampunan dan pemakluman.” Lanjutnya menanggapi pertanyaan Raditya Dika.
Ketentuan pajak seringkali menjadi hal yang dianggap rumit bagi sebagian orang. Meski begitu, pemerintah telah mengupayakan berbagai sosialisasi agar masyarakat bisa tanggap dalam mengimplementasikan aturan-aturan yang berlaku.
Usaha tersebut tidak bisa berjalan baik apabila masyarakat tidak berinisiatif untuk mau berkontribusi dengan baik dalam kewajiban pajak. Sebab, masyarakat yang abai terhadap aturan membayar pajak malah justru akan dikenakan konsekuensi khusus.
Dampak dari tidak mempunyai NPWP bagi masyarakat yang memenuhi syarat adalah ketetapan sanksi tarif pajak yang lebih tinggi dari pada tarif normal sehingga lebih baik masyarakat menyadari sedari dini untuk lebih taat pajak demi berlangsungnya visi misi bangsa Indonesia.
POPULAR
RELATED ARTICLES