Mixue Belum Disertifikasi Halal, Kenapa Ya?
Nama Mixue akhir-akhir ini tambah diperbincangkan lantaran gerai tersebut ketahuan belum memiliki sertifikat halal dari MUI.
Context.id, JAKARTA - Kedai Mixue semakin menjamur. Di setiap kota terutama di Jabodetabek, dapat ditemukan setidaknya 5 cabang. Namun, nama Mixue akhir-akhir ini tambah diperbincangkan lantaran gerai tersebut ketahuan belum memiliki sertifikat halal dari MUI.
Menurut klarifikasi dari laman Instagram resmi Mixue, sertifikat halal tersebut sebenarnya sudah diajukan sejak 2021 silam. Namun, memang hingga saat ini belum kunjung selesai diproses. “Mixue sudah mengurus sertifikat halal sejak tahun 2021, namun memang selesai,” tulis mereka.
Adapun proses yang lama ini dikarenakan 90 persen bahan baku Mixue yang diimpor dari China, sehingga sertifikasi halal harus ditujukan oleh Shanghai Al-Amin terlebih dahulu. Selain itu, proses yang lama ini juga dikarenakan MUI juga harus menyelidiki mengenai proses pembuatan es krim serta adanya pandemi.
Oleh karena itu, Mixue menyatakan bahwa bukan berarti produk mereka tidak halal dan mengandung bahan yang merugikan. Lebih lanjut, mereka juga menyatakan bahwa sertifikasi halal juga sedang diajukan dan dapat dipastikan sedang diurus semaksimal mungkin.
Berapa Lama untuk Mengurus Sertifikasi Halal di Indonesia?
Dikutip dari laman resmi BPJPH, untuk mendapatkan sebuah sertifikasi halal sebenarnya terbagi atas 7 tahap. Dimulai dari pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal. Adapun permohonan ini dilengkapi dengan sejumlah dokumen, seperti data pelaku usaha, nama dan jenis produk, bahan yang digunakan, cara pengolahan, dan lain-lainnya.
Selanjutnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan melakukan pemeriksaan dokumen permohonan yang diajukan. Hal inipun dilakukan maksimal 10 hari kerja. Adapun jika pada tahap ini ditemukan kekurangan dalam pengajuan dokumen, pemohon sertifikasi halal harus melengkapi kekurangan dokumen dengan durasi maksimal 5 hari kerja.
Setelah itu, BPJPH akan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan pilihan pemohon yang selanjutnya LPH tersebut akan memeriksa dan melakukan pengujian pada produk yang ingin disertifikasi. Adapun proses ini biasanya akan memakan waktu sekitar 45-60 hari kerja.
Lalu, data dari pemeriksaan akan diberikan kembali ke BPJPH untuk diverifikasi ulang dengan periode 5 hari kerja.
Setelah semua dianggap benar dan tepat, dokumen akan diberikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dilakukannya sidang fatwa halal dan menerbitkan keputusan penetapan kehalalan produk. Kemudian barulah, setelah semuanya benar dan tidak mengandung hal-hal yang dilarang, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal, sesuai dari keputusan MUI.
Dengan demikian, jika memang proses yang dilakukan BPJPH benar seperti yang terlampir dalam mereka, seharusnya pengajuan sertifikat halal di Indonesia tidak sampai 3 bulan. Namun, seperti yang disebutkan pula, bahwa Mixue juga harus menguji sertifikasi halal mereka di China melalui Shanghai Al-Amin.
Sejak Kapan Mixue di Indonesia?
Melansir Foodtalks, pemilik dari Mixue Ice Cream & Tea, Zhang Hongchao pertama kali mendirikan bisnis minuman ini di China pada 1997, dengan menawarkan es serut, es krim, dan smoothie. Namun siapa sangka, ternyata dagangannya pun laris manis dan ia mulai menambahkan teh susu dalam menunya.
10 tahun berselang, bisnis minuman dan dessert ini pun semakin laku, sehingga Hongchao pun mulai membuka cabang di sejumlah kota di China. Menariknya, hanya dalam waktu satu tahun, Mixue sudah memiliki 180 cabang dan akhirnya terdaftar menjadi sebuah perusahaan.
Bisnisnya pun semakin berkembang. Pada 2018, Mixue pertama kalinya menginjakan kaki di luar China, yakni di Vietnam. Lalu, pada 2020, Mixue baru masuk ke Indonesia, tepatnya di Bandung, Jawa Barat.
Hebatnya, hanya dalam beberapa tahun, Mixue sudah memiliki 300 gerai yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia.
RELATED ARTICLES
Mixue Belum Disertifikasi Halal, Kenapa Ya?
Nama Mixue akhir-akhir ini tambah diperbincangkan lantaran gerai tersebut ketahuan belum memiliki sertifikat halal dari MUI.
Context.id, JAKARTA - Kedai Mixue semakin menjamur. Di setiap kota terutama di Jabodetabek, dapat ditemukan setidaknya 5 cabang. Namun, nama Mixue akhir-akhir ini tambah diperbincangkan lantaran gerai tersebut ketahuan belum memiliki sertifikat halal dari MUI.
Menurut klarifikasi dari laman Instagram resmi Mixue, sertifikat halal tersebut sebenarnya sudah diajukan sejak 2021 silam. Namun, memang hingga saat ini belum kunjung selesai diproses. “Mixue sudah mengurus sertifikat halal sejak tahun 2021, namun memang selesai,” tulis mereka.
Adapun proses yang lama ini dikarenakan 90 persen bahan baku Mixue yang diimpor dari China, sehingga sertifikasi halal harus ditujukan oleh Shanghai Al-Amin terlebih dahulu. Selain itu, proses yang lama ini juga dikarenakan MUI juga harus menyelidiki mengenai proses pembuatan es krim serta adanya pandemi.
Oleh karena itu, Mixue menyatakan bahwa bukan berarti produk mereka tidak halal dan mengandung bahan yang merugikan. Lebih lanjut, mereka juga menyatakan bahwa sertifikasi halal juga sedang diajukan dan dapat dipastikan sedang diurus semaksimal mungkin.
Berapa Lama untuk Mengurus Sertifikasi Halal di Indonesia?
Dikutip dari laman resmi BPJPH, untuk mendapatkan sebuah sertifikasi halal sebenarnya terbagi atas 7 tahap. Dimulai dari pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal. Adapun permohonan ini dilengkapi dengan sejumlah dokumen, seperti data pelaku usaha, nama dan jenis produk, bahan yang digunakan, cara pengolahan, dan lain-lainnya.
Selanjutnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan melakukan pemeriksaan dokumen permohonan yang diajukan. Hal inipun dilakukan maksimal 10 hari kerja. Adapun jika pada tahap ini ditemukan kekurangan dalam pengajuan dokumen, pemohon sertifikasi halal harus melengkapi kekurangan dokumen dengan durasi maksimal 5 hari kerja.
Setelah itu, BPJPH akan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan pilihan pemohon yang selanjutnya LPH tersebut akan memeriksa dan melakukan pengujian pada produk yang ingin disertifikasi. Adapun proses ini biasanya akan memakan waktu sekitar 45-60 hari kerja.
Lalu, data dari pemeriksaan akan diberikan kembali ke BPJPH untuk diverifikasi ulang dengan periode 5 hari kerja.
Setelah semua dianggap benar dan tepat, dokumen akan diberikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dilakukannya sidang fatwa halal dan menerbitkan keputusan penetapan kehalalan produk. Kemudian barulah, setelah semuanya benar dan tidak mengandung hal-hal yang dilarang, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal, sesuai dari keputusan MUI.
Dengan demikian, jika memang proses yang dilakukan BPJPH benar seperti yang terlampir dalam mereka, seharusnya pengajuan sertifikat halal di Indonesia tidak sampai 3 bulan. Namun, seperti yang disebutkan pula, bahwa Mixue juga harus menguji sertifikasi halal mereka di China melalui Shanghai Al-Amin.
Sejak Kapan Mixue di Indonesia?
Melansir Foodtalks, pemilik dari Mixue Ice Cream & Tea, Zhang Hongchao pertama kali mendirikan bisnis minuman ini di China pada 1997, dengan menawarkan es serut, es krim, dan smoothie. Namun siapa sangka, ternyata dagangannya pun laris manis dan ia mulai menambahkan teh susu dalam menunya.
10 tahun berselang, bisnis minuman dan dessert ini pun semakin laku, sehingga Hongchao pun mulai membuka cabang di sejumlah kota di China. Menariknya, hanya dalam waktu satu tahun, Mixue sudah memiliki 180 cabang dan akhirnya terdaftar menjadi sebuah perusahaan.
Bisnisnya pun semakin berkembang. Pada 2018, Mixue pertama kalinya menginjakan kaki di luar China, yakni di Vietnam. Lalu, pada 2020, Mixue baru masuk ke Indonesia, tepatnya di Bandung, Jawa Barat.
Hebatnya, hanya dalam beberapa tahun, Mixue sudah memiliki 300 gerai yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia.
POPULAR
RELATED ARTICLES