Stories - 14 December 2022

Siapa Saja yang Menentang Penyetujuan KUHP?

Penyetujuan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi buah bibir masyarakat hingga dunia internasional.


Ilustrasi RKUHP. - Bisnis Indonesia-

Context.id, JAKARTA - Penyetujuan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi buah bibir masyarakat hingga dunia internasional. Sejumlah masyarakat mengatakan bahwa mereka setuju, tetapi tidak sedikit pula yang menyatakan keberatannya.

Diketahui, dalam draf akhir RKUHP yang terdiri atas 624 pasal dan 37 bab tersebut, banyak pasal yang tidak sesuai dengan kebebasan fundamental dan hak asasi manusia. Mulai dengan pembatasan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, kebebasan berbicara serta berekspresi, dan hak atas privasi serta otonomi seksual. 

Selain itu, adapula pasal tentang pembatasan akses aborsi, potensi diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan, agama atau kepercayaan, hingga kelompok seksualitas LGBT.

Kontroversi ini pun sudah terdengar hingga telinga PBB dan mereka pun turut menyatakan keprihatinan atas ancaman kebebasan sipil. 

“Melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan dapat melegitimasi sikap sosial negatif terhadap anggota agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka,” ujar PBB dalam sebuah pernyataan. 

Senada, Anggota Parlemen ASEAN untuk Hak Asasi Manusia, Eva Sundari menyatakan bahwa pengesahan KUHP merupakan langkah mundur dari Indonesia. 

Hal ini dikarenakan dalam salah satu pasal juga melarang adanya penyebaran ajaran komunis dan Marxis-Leninis, serta ideologi lainnya yang bertentangan dengan pancasila. Selain itu, pasal lainnya juga melarang adanya penghinaan pada presiden, wakil presiden, pemerintah, hingga lembaga lainnya. 

Oleh karena itu, definisi dalam pasal tersebut terlalu luas dan dapat menjadi ajang bagi para petinggi negara untuk melawan kritik yang ditujukan pada mereka.

“Kami telah membuat langkah besar menuju demokrasi sejak kejatuhan kediktatoran Suharto dan KUHP yang baru mengancam akan membalikkan kemajuan itu,” ujar Eva, dikutip dari Tempo. 


Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Context.id

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024