Share

Home Stories

Stories 14 Desember 2022

Siapa Saja yang Menentang Penyetujuan KUHP?

Penyetujuan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi buah bibir masyarakat hingga dunia internasional.

Ilustrasi RKUHP. - Bisnis Indonesia-

Context.id, JAKARTA - Penyetujuan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi buah bibir masyarakat hingga dunia internasional. Sejumlah masyarakat mengatakan bahwa mereka setuju, tetapi tidak sedikit pula yang menyatakan keberatannya.

Diketahui, dalam draf akhir RKUHP yang terdiri atas 624 pasal dan 37 bab tersebut, banyak pasal yang tidak sesuai dengan kebebasan fundamental dan hak asasi manusia. Mulai dengan pembatasan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, kebebasan berbicara serta berekspresi, dan hak atas privasi serta otonomi seksual. 

Selain itu, adapula pasal tentang pembatasan akses aborsi, potensi diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan, agama atau kepercayaan, hingga kelompok seksualitas LGBT.

Kontroversi ini pun sudah terdengar hingga telinga PBB dan mereka pun turut menyatakan keprihatinan atas ancaman kebebasan sipil. 

“Melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan dapat melegitimasi sikap sosial negatif terhadap anggota agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka,” ujar PBB dalam sebuah pernyataan. 

Senada, Anggota Parlemen ASEAN untuk Hak Asasi Manusia, Eva Sundari menyatakan bahwa pengesahan KUHP merupakan langkah mundur dari Indonesia. 

Hal ini dikarenakan dalam salah satu pasal juga melarang adanya penyebaran ajaran komunis dan Marxis-Leninis, serta ideologi lainnya yang bertentangan dengan pancasila. Selain itu, pasal lainnya juga melarang adanya penghinaan pada presiden, wakil presiden, pemerintah, hingga lembaga lainnya. 

Oleh karena itu, definisi dalam pasal tersebut terlalu luas dan dapat menjadi ajang bagi para petinggi negara untuk melawan kritik yang ditujukan pada mereka.

“Kami telah membuat langkah besar menuju demokrasi sejak kejatuhan kediktatoran Suharto dan KUHP yang baru mengancam akan membalikkan kemajuan itu,” ujar Eva, dikutip dari Tempo. 



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Context.id

Stories 14 Desember 2022

Siapa Saja yang Menentang Penyetujuan KUHP?

Penyetujuan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi buah bibir masyarakat hingga dunia internasional.

Ilustrasi RKUHP. - Bisnis Indonesia-

Context.id, JAKARTA - Penyetujuan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi buah bibir masyarakat hingga dunia internasional. Sejumlah masyarakat mengatakan bahwa mereka setuju, tetapi tidak sedikit pula yang menyatakan keberatannya.

Diketahui, dalam draf akhir RKUHP yang terdiri atas 624 pasal dan 37 bab tersebut, banyak pasal yang tidak sesuai dengan kebebasan fundamental dan hak asasi manusia. Mulai dengan pembatasan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, kebebasan berbicara serta berekspresi, dan hak atas privasi serta otonomi seksual. 

Selain itu, adapula pasal tentang pembatasan akses aborsi, potensi diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan, agama atau kepercayaan, hingga kelompok seksualitas LGBT.

Kontroversi ini pun sudah terdengar hingga telinga PBB dan mereka pun turut menyatakan keprihatinan atas ancaman kebebasan sipil. 

“Melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan dapat melegitimasi sikap sosial negatif terhadap anggota agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka,” ujar PBB dalam sebuah pernyataan. 

Senada, Anggota Parlemen ASEAN untuk Hak Asasi Manusia, Eva Sundari menyatakan bahwa pengesahan KUHP merupakan langkah mundur dari Indonesia. 

Hal ini dikarenakan dalam salah satu pasal juga melarang adanya penyebaran ajaran komunis dan Marxis-Leninis, serta ideologi lainnya yang bertentangan dengan pancasila. Selain itu, pasal lainnya juga melarang adanya penghinaan pada presiden, wakil presiden, pemerintah, hingga lembaga lainnya. 

Oleh karena itu, definisi dalam pasal tersebut terlalu luas dan dapat menjadi ajang bagi para petinggi negara untuk melawan kritik yang ditujukan pada mereka.

“Kami telah membuat langkah besar menuju demokrasi sejak kejatuhan kediktatoran Suharto dan KUHP yang baru mengancam akan membalikkan kemajuan itu,” ujar Eva, dikutip dari Tempo. 



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Context.id


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025