Share

Home Stories

Stories 14 Desember 2022

Siapa Saja yang Menentang Penyetujuan KUHP?

Penyetujuan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi buah bibir masyarakat hingga dunia internasional.

Ilustrasi RKUHP. - Bisnis Indonesia-

Context.id, JAKARTA - Penyetujuan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi buah bibir masyarakat hingga dunia internasional. Sejumlah masyarakat mengatakan bahwa mereka setuju, tetapi tidak sedikit pula yang menyatakan keberatannya.

Diketahui, dalam draf akhir RKUHP yang terdiri atas 624 pasal dan 37 bab tersebut, banyak pasal yang tidak sesuai dengan kebebasan fundamental dan hak asasi manusia. Mulai dengan pembatasan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, kebebasan berbicara serta berekspresi, dan hak atas privasi serta otonomi seksual. 

Selain itu, adapula pasal tentang pembatasan akses aborsi, potensi diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan, agama atau kepercayaan, hingga kelompok seksualitas LGBT.

Kontroversi ini pun sudah terdengar hingga telinga PBB dan mereka pun turut menyatakan keprihatinan atas ancaman kebebasan sipil. 

“Melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan dapat melegitimasi sikap sosial negatif terhadap anggota agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka,” ujar PBB dalam sebuah pernyataan. 

Senada, Anggota Parlemen ASEAN untuk Hak Asasi Manusia, Eva Sundari menyatakan bahwa pengesahan KUHP merupakan langkah mundur dari Indonesia. 

Hal ini dikarenakan dalam salah satu pasal juga melarang adanya penyebaran ajaran komunis dan Marxis-Leninis, serta ideologi lainnya yang bertentangan dengan pancasila. Selain itu, pasal lainnya juga melarang adanya penghinaan pada presiden, wakil presiden, pemerintah, hingga lembaga lainnya. 

Oleh karena itu, definisi dalam pasal tersebut terlalu luas dan dapat menjadi ajang bagi para petinggi negara untuk melawan kritik yang ditujukan pada mereka.

“Kami telah membuat langkah besar menuju demokrasi sejak kejatuhan kediktatoran Suharto dan KUHP yang baru mengancam akan membalikkan kemajuan itu,” ujar Eva, dikutip dari Tempo. 



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Context.id

Stories 14 Desember 2022

Siapa Saja yang Menentang Penyetujuan KUHP?

Penyetujuan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi buah bibir masyarakat hingga dunia internasional.

Ilustrasi RKUHP. - Bisnis Indonesia-

Context.id, JAKARTA - Penyetujuan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi buah bibir masyarakat hingga dunia internasional. Sejumlah masyarakat mengatakan bahwa mereka setuju, tetapi tidak sedikit pula yang menyatakan keberatannya.

Diketahui, dalam draf akhir RKUHP yang terdiri atas 624 pasal dan 37 bab tersebut, banyak pasal yang tidak sesuai dengan kebebasan fundamental dan hak asasi manusia. Mulai dengan pembatasan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, kebebasan berbicara serta berekspresi, dan hak atas privasi serta otonomi seksual. 

Selain itu, adapula pasal tentang pembatasan akses aborsi, potensi diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan, agama atau kepercayaan, hingga kelompok seksualitas LGBT.

Kontroversi ini pun sudah terdengar hingga telinga PBB dan mereka pun turut menyatakan keprihatinan atas ancaman kebebasan sipil. 

“Melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan dapat melegitimasi sikap sosial negatif terhadap anggota agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka,” ujar PBB dalam sebuah pernyataan. 

Senada, Anggota Parlemen ASEAN untuk Hak Asasi Manusia, Eva Sundari menyatakan bahwa pengesahan KUHP merupakan langkah mundur dari Indonesia. 

Hal ini dikarenakan dalam salah satu pasal juga melarang adanya penyebaran ajaran komunis dan Marxis-Leninis, serta ideologi lainnya yang bertentangan dengan pancasila. Selain itu, pasal lainnya juga melarang adanya penghinaan pada presiden, wakil presiden, pemerintah, hingga lembaga lainnya. 

Oleh karena itu, definisi dalam pasal tersebut terlalu luas dan dapat menjadi ajang bagi para petinggi negara untuk melawan kritik yang ditujukan pada mereka.

“Kami telah membuat langkah besar menuju demokrasi sejak kejatuhan kediktatoran Suharto dan KUHP yang baru mengancam akan membalikkan kemajuan itu,” ujar Eva, dikutip dari Tempo. 



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Context.id


RELATED ARTICLES

Sushila Karki, Perdana Menteri Perempuan Pertama di Nepal

Setelah meredanya gelombang protes di Nepal, Sushila Karki ditunjuk sebagai Perdana Menteri Sementara dan disebut menandakan tumbuhnya kepercayaan ...

Renita Sukma . 16 September 2025

Penembak Aktivis Charlie Kirk Ditangkap Setelah 33 Jam Diburu

Tyler Robinson, pria 22 tahun dari Utah, berhasil ditangkap setelah buron 33 jam atas tuduhan membunuh aktivis konservatif Charlie Kirk

Renita Sukma . 14 September 2025

Setelah Penggerebekan Imigrasi AS, Pekerja Korea Selatan Dipulangkan

Sekitar 300 pekerja Korea Selatan akhirnya kembali ke negara setelah sempat ditahan oleh imigrasi AS.

Renita Sukma . 14 September 2025

Ada Tuntutan Bubarkan DPR, Secara Hukum Indonesia Bisa?

Tuntutan pembubaran DPR menggaung saat aksi demonstrasi 25 Agustus 2025. Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut hal itu secara hukum tid ...

Renita Sukma . 14 September 2025