Stories - 08 December 2022

Glints PHK 18 Persen Karyawan, Apa Penyebabnya?

Glints mengumumkan bahwa mereka telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 18 persen karyawannya.


CEO Glints, Oswald Yeo. -Techinasia-

Context, JAKARTA - Pada Rabu (7/12/2022), Platform pencari kerja yang berbasis di Singapura, Glints mengumumkan bahwa mereka telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 18 persen karyawannya. 

Dilansir Bisnis, Co-founder dan CEO Glints Oswald Yeo menyebutkan bahwa keputusan tersebut adalah keputusan yang sangat sulit. Namun, ia dan perusahaan terpaksa untuk melakukan PHK kepada sekitar 198 lebih karyawannya demi memastikan pertumbuhan bisnis di masa depan.

"Tentunya keputusan ini sangat sulit bagi perusahaan yang misinya membantu orang mewujudkan mimpi memiliki pekerjaan dan mengembangkan potensi mereka. Namun, justru kami lebih sulit karena terkena dampaknya," ujar Yeo.

Menurut Yeo, pada 2021 perusahaannya sempat mengalami pertumbuhan yang cukup solid. Bahkan, Glints juga telah melakukan ekspansi ke banyak negara di Asia Tenggara, seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, Vietnam, Taiwan, dan Filipina.

Selain itu, dalam platform Glints juga telah memiliki lebih dari 50.000 perusahaan dan lebih dari tiga juta pencari kerja. Namun sayangnya, pada tahun ini kondisi keuangan Glints tidak dapat berjalan baik akibat ketidakstabilan kondisi pasar.

"Pasar telah berubah drastis selama enam bulan terakhir. Bahkan banyak bisnis yang terpukul karena berbagai macam faktor. Kondisi pasar yang tidak pasti, seperti yang anda bayangkan, bahwa hal ini tentu berdampak secara nyata pada pertumbuhan bisnis kami," jelas Yeo.

Karena itu, PHK menjadi salah satu jalan yang diambil oleh Glints untuk menyelamatkan perusahaan. Yeo berharap bahwa hal ini hanya terjadi sekali di perusahaannya.

“Kami telah mengambil semua langkah untuk memastikan bahwa ini hanya terjadi satu kali dan tidak akan ada restrukturisasi lagi dalam waktu dekat,” ujarnya.


Dukungan Terhadap Karyawan yang Terdampak PHK

Bagi Karyawan yang terdampak PHK, Glints telah memberikan sejumlah paket dukungan, salah satunya adalah dengan pencairan pesangon. Pihak perusahaan menyatakan bahwa mereka akan memberikan pesangon berupa satu bulan gaji untuk setiap tahun masa kerja. Kebijakannya juga akan disesuaikan dengan hukum yang berlaku di masing-masing negara.

"Salah satu contohnya di Indonesia, seorang karyawan dengan masa kerja 15 bulan akan menerima gaji sekitar 3,5 bulan. Bagi mereka yang telah bekerja dengan kami kurang dari satu tahun, kami akan memberikan gaji setidaknya dua bulan dan akan melakukan pembuatan selisihnya bila diperlukan," kata Yeo.

Selain itu, Glints juga akan membayarkan seluruh saldo cuti karyawan yang belum terpakai. Bentuk dukungan lainnya adalah dengan menghapus masa satu tahun Employee Stock Ownership Program (ESOP) yang telah bersama perusahaan selama kurang dari satu tahun.

“Kami menghapus tebing satu tahun di ESOP untuk semua Glintstars yang telah bersama kami kurang dari setahun,” ujar Yeo. Ia juga mengatakan bahwa jadwal vesting ESOP berikutnya akan dipercepat enam bulan untuk karyawan yang telah bekerja selama lebih dari setahun.


Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Context.id

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024