Share

Stories 12 April 2022

Setelah 10 Tahun, Akhirnya RUU PKS Disahkan!

Ide mengenai RUU TPKS ini sebenarnya sudah ada sejak 2012 karena melihat banyaknya kekerasan seksual pada perempuan dan anak.

Context.id, JAKARTA - Setelah penantian selama 10 tahun, DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Selasa (12/4/2022).

“Ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” ujar Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta.

Melansir Komnas Perempuan, ide mengenai RUU TPKS ini sebenarnya sudah ada sejak 2012 karena melihat banyaknya kekerasan seksual pada perempuan dan anak. Lalu, naskah akademik dan draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual baru mulai disusun pada 2014.

Naskah ini disusun oleh Komnas Perempuan dengan bekerja sama dengan Forum Pengada Layanan (FPL) dan telah diusulkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Pada 2017, RUU ini diputuskan sebagai RUU inisiatif DPR RI dan sudah dibahas dengan sejumlah kementerian terkait. Awalnya, RUU ditangani oleh Komisi III yang membidangi hukum dan keamanan, tetapi akhirnya RUU ditangani oleh Komisi VIII yang membawahi agama dan sosial.

RUU ini masuk ke dalam Prolegnas Prioritas pada tahun setelahnya. Namun, pada periode tersebut, RUU TPKS jalan di tempat hingga akhirnya disahkan pada hari ini.

Adapun empat poin utama yang tercantum di dalamnya:

1. Menindak dan memidanakan pelaku
2. Mencegah segala bentuk kekerasan seksual
3. Menangani, melindungi, dan memulihkan korban
4. Mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual

Sebenarnya sebelum RUU TPKS ini disahkan, sudah ada hukum yang menaungi kekerasan seksual. Terdapat KUHP Pasal 285-286 tentang pemerkosaan, KUHP Pasal 289-296 tentang pencabulan, UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan UU No.21 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan uang.

Namun, kekerasan seksual jauh lebih besar daripada lima perundang-undangan tersebut. Masih ada perbudakan seksual, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan pemaksaan kehamilan.

Oleh karena itu, dengan adanya RUU TPKS, semoga hak-hak para korban semakin ditegakkan.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 12 April 2022

Setelah 10 Tahun, Akhirnya RUU PKS Disahkan!

Ide mengenai RUU TPKS ini sebenarnya sudah ada sejak 2012 karena melihat banyaknya kekerasan seksual pada perempuan dan anak.

Context.id, JAKARTA - Setelah penantian selama 10 tahun, DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Selasa (12/4/2022).

“Ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” ujar Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta.

Melansir Komnas Perempuan, ide mengenai RUU TPKS ini sebenarnya sudah ada sejak 2012 karena melihat banyaknya kekerasan seksual pada perempuan dan anak. Lalu, naskah akademik dan draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual baru mulai disusun pada 2014.

Naskah ini disusun oleh Komnas Perempuan dengan bekerja sama dengan Forum Pengada Layanan (FPL) dan telah diusulkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Pada 2017, RUU ini diputuskan sebagai RUU inisiatif DPR RI dan sudah dibahas dengan sejumlah kementerian terkait. Awalnya, RUU ditangani oleh Komisi III yang membidangi hukum dan keamanan, tetapi akhirnya RUU ditangani oleh Komisi VIII yang membawahi agama dan sosial.

RUU ini masuk ke dalam Prolegnas Prioritas pada tahun setelahnya. Namun, pada periode tersebut, RUU TPKS jalan di tempat hingga akhirnya disahkan pada hari ini.

Adapun empat poin utama yang tercantum di dalamnya:

1. Menindak dan memidanakan pelaku
2. Mencegah segala bentuk kekerasan seksual
3. Menangani, melindungi, dan memulihkan korban
4. Mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual

Sebenarnya sebelum RUU TPKS ini disahkan, sudah ada hukum yang menaungi kekerasan seksual. Terdapat KUHP Pasal 285-286 tentang pemerkosaan, KUHP Pasal 289-296 tentang pencabulan, UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan UU No.21 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan uang.

Namun, kekerasan seksual jauh lebih besar daripada lima perundang-undangan tersebut. Masih ada perbudakan seksual, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan pemaksaan kehamilan.

Oleh karena itu, dengan adanya RUU TPKS, semoga hak-hak para korban semakin ditegakkan.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Siapakah Kim Keon-hee, ‘Lady Macbeth’ Korea Selatan?

Saat suaminya, Presiden Yoon Suk-yeol, dimakzulkan oleh parlemen, banyak yang menyalahkan Kim atas kejatuhan politik sang presiden

Context.id . 20 December 2024

Badan Antariksa Eropa Membuat Gerhana Matahari Buatan, Untuk Apa?

Badan Antariksa Eropa (ESA) meluncurkan Proba-3, wahana luar angkasa yang bertujuan menciptakan gerhana matahari buatan

Context.id . 20 December 2024

Harta Karun Tersembunyi di Hutan Afrika

Rumah bagi keanekaragaman hayati dan penyerap karbon yang tak ternilai

Context.id . 20 December 2024

Jepang dan India Kembangkan Satelit Laser Atasi Sampah Luar Angkasa

Sistem laser akan menghentikan perputaran sampah antariksa dan mengecilkannya sehingga pesawat perbaikan bisa menangkapnya

Context.id . 20 December 2024