Share

Stories 12 April 2022

Setelah 10 Tahun, Akhirnya RUU PKS Disahkan!

Ide mengenai RUU TPKS ini sebenarnya sudah ada sejak 2012 karena melihat banyaknya kekerasan seksual pada perempuan dan anak.

Context.id, JAKARTA - Setelah penantian selama 10 tahun, DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Selasa (12/4/2022).

“Ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” ujar Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta.

Melansir Komnas Perempuan, ide mengenai RUU TPKS ini sebenarnya sudah ada sejak 2012 karena melihat banyaknya kekerasan seksual pada perempuan dan anak. Lalu, naskah akademik dan draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual baru mulai disusun pada 2014.

Naskah ini disusun oleh Komnas Perempuan dengan bekerja sama dengan Forum Pengada Layanan (FPL) dan telah diusulkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Pada 2017, RUU ini diputuskan sebagai RUU inisiatif DPR RI dan sudah dibahas dengan sejumlah kementerian terkait. Awalnya, RUU ditangani oleh Komisi III yang membidangi hukum dan keamanan, tetapi akhirnya RUU ditangani oleh Komisi VIII yang membawahi agama dan sosial.

RUU ini masuk ke dalam Prolegnas Prioritas pada tahun setelahnya. Namun, pada periode tersebut, RUU TPKS jalan di tempat hingga akhirnya disahkan pada hari ini.

Adapun empat poin utama yang tercantum di dalamnya:

1. Menindak dan memidanakan pelaku
2. Mencegah segala bentuk kekerasan seksual
3. Menangani, melindungi, dan memulihkan korban
4. Mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual

Sebenarnya sebelum RUU TPKS ini disahkan, sudah ada hukum yang menaungi kekerasan seksual. Terdapat KUHP Pasal 285-286 tentang pemerkosaan, KUHP Pasal 289-296 tentang pencabulan, UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan UU No.21 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan uang.

Namun, kekerasan seksual jauh lebih besar daripada lima perundang-undangan tersebut. Masih ada perbudakan seksual, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan pemaksaan kehamilan.

Oleh karena itu, dengan adanya RUU TPKS, semoga hak-hak para korban semakin ditegakkan.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 12 April 2022

Setelah 10 Tahun, Akhirnya RUU PKS Disahkan!

Ide mengenai RUU TPKS ini sebenarnya sudah ada sejak 2012 karena melihat banyaknya kekerasan seksual pada perempuan dan anak.

Context.id, JAKARTA - Setelah penantian selama 10 tahun, DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Selasa (12/4/2022).

“Ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” ujar Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta.

Melansir Komnas Perempuan, ide mengenai RUU TPKS ini sebenarnya sudah ada sejak 2012 karena melihat banyaknya kekerasan seksual pada perempuan dan anak. Lalu, naskah akademik dan draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual baru mulai disusun pada 2014.

Naskah ini disusun oleh Komnas Perempuan dengan bekerja sama dengan Forum Pengada Layanan (FPL) dan telah diusulkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Pada 2017, RUU ini diputuskan sebagai RUU inisiatif DPR RI dan sudah dibahas dengan sejumlah kementerian terkait. Awalnya, RUU ditangani oleh Komisi III yang membidangi hukum dan keamanan, tetapi akhirnya RUU ditangani oleh Komisi VIII yang membawahi agama dan sosial.

RUU ini masuk ke dalam Prolegnas Prioritas pada tahun setelahnya. Namun, pada periode tersebut, RUU TPKS jalan di tempat hingga akhirnya disahkan pada hari ini.

Adapun empat poin utama yang tercantum di dalamnya:

1. Menindak dan memidanakan pelaku
2. Mencegah segala bentuk kekerasan seksual
3. Menangani, melindungi, dan memulihkan korban
4. Mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual

Sebenarnya sebelum RUU TPKS ini disahkan, sudah ada hukum yang menaungi kekerasan seksual. Terdapat KUHP Pasal 285-286 tentang pemerkosaan, KUHP Pasal 289-296 tentang pencabulan, UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan UU No.21 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan uang.

Namun, kekerasan seksual jauh lebih besar daripada lima perundang-undangan tersebut. Masih ada perbudakan seksual, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan pemaksaan kehamilan.

Oleh karena itu, dengan adanya RUU TPKS, semoga hak-hak para korban semakin ditegakkan.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Altcoin Bakal Melejit dan Lewati Bitcoin di 2025?

Tahun 2025 diprediksi menjadi era baru bagi altcoin, kripto selain bitcoin

Context.id . 15 January 2025

Meta Bakal Ganti Insinyur Tingkat Menengah dengan Teknologi AI

Teknologi kecerdasan buatan (AI) akan menggantikan peran insinyur untuk menulis atau menyusun kode sistem operasi di Meta

Context.id . 15 January 2025

Sama Seperti Indonesia, Thailand Mulai Melarang Impor Sampah Plastik

Negara-negara berkembang menjadi penampung sampah plastik dari negara maju karena bisa dijadikan bahan baku murah untuk industri daur ulang

Context.id . 15 January 2025

Kebakaran Hutan di Los Angeles Hanguskan Banyak Rumah Selebritas

Kebakaran ini telah menghancurkan rumah sejumlah selebriti, termasuk Paris Hilton, Billy Crystal, Milo Ventimiglia, dan lainnya.

Context.id . 13 January 2025