Share

Home Stories

Stories 12 April 2022

Setelah 10 Tahun, Akhirnya RUU PKS Disahkan!

Ide mengenai RUU TPKS ini sebenarnya sudah ada sejak 2012 karena melihat banyaknya kekerasan seksual pada perempuan dan anak.

Context.id, JAKARTA - Setelah penantian selama 10 tahun, DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Selasa (12/4/2022).

“Ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” ujar Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta.

Melansir Komnas Perempuan, ide mengenai RUU TPKS ini sebenarnya sudah ada sejak 2012 karena melihat banyaknya kekerasan seksual pada perempuan dan anak. Lalu, naskah akademik dan draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual baru mulai disusun pada 2014.

Naskah ini disusun oleh Komnas Perempuan dengan bekerja sama dengan Forum Pengada Layanan (FPL) dan telah diusulkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Pada 2017, RUU ini diputuskan sebagai RUU inisiatif DPR RI dan sudah dibahas dengan sejumlah kementerian terkait. Awalnya, RUU ditangani oleh Komisi III yang membidangi hukum dan keamanan, tetapi akhirnya RUU ditangani oleh Komisi VIII yang membawahi agama dan sosial.

RUU ini masuk ke dalam Prolegnas Prioritas pada tahun setelahnya. Namun, pada periode tersebut, RUU TPKS jalan di tempat hingga akhirnya disahkan pada hari ini.

Adapun empat poin utama yang tercantum di dalamnya:

1. Menindak dan memidanakan pelaku
2. Mencegah segala bentuk kekerasan seksual
3. Menangani, melindungi, dan memulihkan korban
4. Mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual

Sebenarnya sebelum RUU TPKS ini disahkan, sudah ada hukum yang menaungi kekerasan seksual. Terdapat KUHP Pasal 285-286 tentang pemerkosaan, KUHP Pasal 289-296 tentang pencabulan, UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan UU No.21 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan uang.

Namun, kekerasan seksual jauh lebih besar daripada lima perundang-undangan tersebut. Masih ada perbudakan seksual, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan pemaksaan kehamilan.

Oleh karena itu, dengan adanya RUU TPKS, semoga hak-hak para korban semakin ditegakkan.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 12 April 2022

Setelah 10 Tahun, Akhirnya RUU PKS Disahkan!

Ide mengenai RUU TPKS ini sebenarnya sudah ada sejak 2012 karena melihat banyaknya kekerasan seksual pada perempuan dan anak.

Context.id, JAKARTA - Setelah penantian selama 10 tahun, DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Selasa (12/4/2022).

“Ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” ujar Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta.

Melansir Komnas Perempuan, ide mengenai RUU TPKS ini sebenarnya sudah ada sejak 2012 karena melihat banyaknya kekerasan seksual pada perempuan dan anak. Lalu, naskah akademik dan draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual baru mulai disusun pada 2014.

Naskah ini disusun oleh Komnas Perempuan dengan bekerja sama dengan Forum Pengada Layanan (FPL) dan telah diusulkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Pada 2017, RUU ini diputuskan sebagai RUU inisiatif DPR RI dan sudah dibahas dengan sejumlah kementerian terkait. Awalnya, RUU ditangani oleh Komisi III yang membidangi hukum dan keamanan, tetapi akhirnya RUU ditangani oleh Komisi VIII yang membawahi agama dan sosial.

RUU ini masuk ke dalam Prolegnas Prioritas pada tahun setelahnya. Namun, pada periode tersebut, RUU TPKS jalan di tempat hingga akhirnya disahkan pada hari ini.

Adapun empat poin utama yang tercantum di dalamnya:

1. Menindak dan memidanakan pelaku
2. Mencegah segala bentuk kekerasan seksual
3. Menangani, melindungi, dan memulihkan korban
4. Mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual

Sebenarnya sebelum RUU TPKS ini disahkan, sudah ada hukum yang menaungi kekerasan seksual. Terdapat KUHP Pasal 285-286 tentang pemerkosaan, KUHP Pasal 289-296 tentang pencabulan, UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan UU No.21 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan uang.

Namun, kekerasan seksual jauh lebih besar daripada lima perundang-undangan tersebut. Masih ada perbudakan seksual, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan pemaksaan kehamilan.

Oleh karena itu, dengan adanya RUU TPKS, semoga hak-hak para korban semakin ditegakkan.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Ancaman Tarif Trump untuk 14 Negara, Indonesia Kena!

Negara-negara ini akan menghadapi tarif baru jika gagal mencapai kesepakatan dagang dengan AS sebelum batas waktu yang ditentukan

Noviarizal Fernandez . 10 July 2025

Google Veo 3 Bisa Bikin Video dari Satu Gambar

Google Veo 3 punya kemampuan mengintegrasikan video dan audio AI secara mulus, sebuah terobosan teknis yang membuka jalan baru bagi pembuatan film ...

Renita Sukma . 10 July 2025

Rahasia Jenius di Balik Tidur Siang, Bukan Cuma Mimpi Indah!

Tidur siang bisa jadi kunci membuka pintu kreativitas yang tersembunyi!

Renita Sukma . 09 July 2025

Perumusan Gagasan Sejarah: Pemerintah Sekarang Vs 1957, Apa Bedanya?

Pemerintah kembali menulis sejarah Indonesia, tapi tanpa riuh debat publik seperti era 1957. Proyek senyap miliaran rupiah dianggap jadi alat legi ...

Renita Sukma . 09 July 2025