Share

Home Stories

Stories 12 April 2022

Setelah 10 Tahun, Akhirnya RUU PKS Disahkan!

Ide mengenai RUU TPKS ini sebenarnya sudah ada sejak 2012 karena melihat banyaknya kekerasan seksual pada perempuan dan anak.

Context.id, JAKARTA - Setelah penantian selama 10 tahun, DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Selasa (12/4/2022).

“Ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” ujar Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta.

Melansir Komnas Perempuan, ide mengenai RUU TPKS ini sebenarnya sudah ada sejak 2012 karena melihat banyaknya kekerasan seksual pada perempuan dan anak. Lalu, naskah akademik dan draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual baru mulai disusun pada 2014.

Naskah ini disusun oleh Komnas Perempuan dengan bekerja sama dengan Forum Pengada Layanan (FPL) dan telah diusulkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Pada 2017, RUU ini diputuskan sebagai RUU inisiatif DPR RI dan sudah dibahas dengan sejumlah kementerian terkait. Awalnya, RUU ditangani oleh Komisi III yang membidangi hukum dan keamanan, tetapi akhirnya RUU ditangani oleh Komisi VIII yang membawahi agama dan sosial.

RUU ini masuk ke dalam Prolegnas Prioritas pada tahun setelahnya. Namun, pada periode tersebut, RUU TPKS jalan di tempat hingga akhirnya disahkan pada hari ini.

Adapun empat poin utama yang tercantum di dalamnya:

1. Menindak dan memidanakan pelaku
2. Mencegah segala bentuk kekerasan seksual
3. Menangani, melindungi, dan memulihkan korban
4. Mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual

Sebenarnya sebelum RUU TPKS ini disahkan, sudah ada hukum yang menaungi kekerasan seksual. Terdapat KUHP Pasal 285-286 tentang pemerkosaan, KUHP Pasal 289-296 tentang pencabulan, UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan UU No.21 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan uang.

Namun, kekerasan seksual jauh lebih besar daripada lima perundang-undangan tersebut. Masih ada perbudakan seksual, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan pemaksaan kehamilan.

Oleh karena itu, dengan adanya RUU TPKS, semoga hak-hak para korban semakin ditegakkan.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 12 April 2022

Setelah 10 Tahun, Akhirnya RUU PKS Disahkan!

Ide mengenai RUU TPKS ini sebenarnya sudah ada sejak 2012 karena melihat banyaknya kekerasan seksual pada perempuan dan anak.

Context.id, JAKARTA - Setelah penantian selama 10 tahun, DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Selasa (12/4/2022).

“Ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” ujar Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta.

Melansir Komnas Perempuan, ide mengenai RUU TPKS ini sebenarnya sudah ada sejak 2012 karena melihat banyaknya kekerasan seksual pada perempuan dan anak. Lalu, naskah akademik dan draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual baru mulai disusun pada 2014.

Naskah ini disusun oleh Komnas Perempuan dengan bekerja sama dengan Forum Pengada Layanan (FPL) dan telah diusulkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Pada 2017, RUU ini diputuskan sebagai RUU inisiatif DPR RI dan sudah dibahas dengan sejumlah kementerian terkait. Awalnya, RUU ditangani oleh Komisi III yang membidangi hukum dan keamanan, tetapi akhirnya RUU ditangani oleh Komisi VIII yang membawahi agama dan sosial.

RUU ini masuk ke dalam Prolegnas Prioritas pada tahun setelahnya. Namun, pada periode tersebut, RUU TPKS jalan di tempat hingga akhirnya disahkan pada hari ini.

Adapun empat poin utama yang tercantum di dalamnya:

1. Menindak dan memidanakan pelaku
2. Mencegah segala bentuk kekerasan seksual
3. Menangani, melindungi, dan memulihkan korban
4. Mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual

Sebenarnya sebelum RUU TPKS ini disahkan, sudah ada hukum yang menaungi kekerasan seksual. Terdapat KUHP Pasal 285-286 tentang pemerkosaan, KUHP Pasal 289-296 tentang pencabulan, UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan UU No.21 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan uang.

Namun, kekerasan seksual jauh lebih besar daripada lima perundang-undangan tersebut. Masih ada perbudakan seksual, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan pemaksaan kehamilan.

Oleh karena itu, dengan adanya RUU TPKS, semoga hak-hak para korban semakin ditegakkan.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025