Share

Home Stories

Stories 06 Desember 2022

RKUHP Disahkan, Berikut Deretan Pasal Kontroversialnya

Pada hari Selasa (6/12/2022), Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau RKUHP resmi disahkan oleh DPR RI.

Dua orang mahasiswa memasang spanduk saat melakukan aksi demonstrasi terkait RKUHP pada Selasa (28/6/2022) -Bisnis-

Context, JAKarta - Pada hari Selasa (6/12/2022), Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau RKUHP telah resmi disahkan oleh DPR RI. Padahal, masih banyak pasal kontroversial yang dipermasalahkan oleh masyarakat.

Dilansir Bisnis, pengesahan RKUHP menjadi undang-undang tersebut dilakukan dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023. Di puncak persidangan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada seluruh anggota parlemen mengenai setuju atau tidaknya pengesahan RKUHP ini..

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-undang?” tanya Dasco yang diikuti persetujuan para anggota parlemen.

Pada November 2022, sebenarnya Komisi III dan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham telah membahas 23 daftar inventaris (DIM) dalam RKUHP. Berbagai masukan pun juga telah diberikan kepada draf akhir RKUHP tersebut.

Namun, hingga munculnya draf final pada 30 November 2022, masih ada pasal-pasal yang dianggap kontroversial, dan mengutip Bisnis, berikut beberapa di antaranya.


1. Perzinaan

Pasal 411 ayat (1)

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 412 ayat (1)

Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.


2. Penghinaan pemerintah/lembaga negara

Pasal 240 ayat (1)

Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 241 ayat (1)

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.


3. Demonstrasi tanpa pemberitahuan

Pasal 256

Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.


4. Penghinaan presiden dan wakil presiden

Pasal 218 ayat (1)

Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 219

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.


5. Penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila

Pasal 188 ayat (1)

Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.



Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Context.id

Home Stories

Stories 06 Desember 2022

RKUHP Disahkan, Berikut Deretan Pasal Kontroversialnya

Pada hari Selasa (6/12/2022), Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau RKUHP resmi disahkan oleh DPR RI.

Dua orang mahasiswa memasang spanduk saat melakukan aksi demonstrasi terkait RKUHP pada Selasa (28/6/2022) -Bisnis-

Context, JAKarta - Pada hari Selasa (6/12/2022), Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau RKUHP telah resmi disahkan oleh DPR RI. Padahal, masih banyak pasal kontroversial yang dipermasalahkan oleh masyarakat.

Dilansir Bisnis, pengesahan RKUHP menjadi undang-undang tersebut dilakukan dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023. Di puncak persidangan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada seluruh anggota parlemen mengenai setuju atau tidaknya pengesahan RKUHP ini..

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-undang?” tanya Dasco yang diikuti persetujuan para anggota parlemen.

Pada November 2022, sebenarnya Komisi III dan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham telah membahas 23 daftar inventaris (DIM) dalam RKUHP. Berbagai masukan pun juga telah diberikan kepada draf akhir RKUHP tersebut.

Namun, hingga munculnya draf final pada 30 November 2022, masih ada pasal-pasal yang dianggap kontroversial, dan mengutip Bisnis, berikut beberapa di antaranya.


1. Perzinaan

Pasal 411 ayat (1)

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 412 ayat (1)

Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.


2. Penghinaan pemerintah/lembaga negara

Pasal 240 ayat (1)

Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 241 ayat (1)

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.


3. Demonstrasi tanpa pemberitahuan

Pasal 256

Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.


4. Penghinaan presiden dan wakil presiden

Pasal 218 ayat (1)

Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 219

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.


5. Penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila

Pasal 188 ayat (1)

Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.



Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Context.id


RELATED ARTICLES

Keajaiban Terasering di Yaman, Warisan Peradaban yang Bertahan

Pegunungan berbatu di Yaman bukan hanya lanskap alami menakjubkan, tetapi juga saksi kejeniusan manusia dalam mengelola lingkungan

Noviarizal Fernandez . 07 February 2025

Studi: Kaum Muda Prioritaskan Keamanan Hidup di Atas Segalanya

Penelitian ini menantang stereotip Gen Z lebih berorientasi pada ketenaran dan pengakuan

Noviarizal Fernandez . 06 February 2025

Mandi Es, Tren Kesehatan yang Perlu Ditinjau Ulang

Beberapa tahun terakhir, praktik mandi es semakin populer di kalangan atlet, selebritas, dan influencer kesehatan

Context.id . 06 February 2025

EvieAI: Asisten Kesehatan Virtual Berbasis Jurnal Medis

Movano Health hadirkan EvieAI, asisten kesehatan berbasis AI yang menjanjikan informasi akurat memanfaatkan data jurnal medis

Context.id . 06 February 2025