Stories - 06 December 2022

RKUHP Disahkan, Berikut Deretan Pasal Kontroversialnya

Pada hari Selasa (6/12/2022), Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau RKUHP resmi disahkan oleh DPR RI.


Dua orang mahasiswa memasang spanduk saat melakukan aksi demonstrasi terkait RKUHP pada Selasa (28/6/2022) -Bisnis-

Context, JAKarta - Pada hari Selasa (6/12/2022), Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau RKUHP telah resmi disahkan oleh DPR RI. Padahal, masih banyak pasal kontroversial yang dipermasalahkan oleh masyarakat.

Dilansir Bisnis, pengesahan RKUHP menjadi undang-undang tersebut dilakukan dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023. Di puncak persidangan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada seluruh anggota parlemen mengenai setuju atau tidaknya pengesahan RKUHP ini..

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-undang?” tanya Dasco yang diikuti persetujuan para anggota parlemen.

Pada November 2022, sebenarnya Komisi III dan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham telah membahas 23 daftar inventaris (DIM) dalam RKUHP. Berbagai masukan pun juga telah diberikan kepada draf akhir RKUHP tersebut.

Namun, hingga munculnya draf final pada 30 November 2022, masih ada pasal-pasal yang dianggap kontroversial, dan mengutip Bisnis, berikut beberapa di antaranya.


1. Perzinaan

Pasal 411 ayat (1)

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 412 ayat (1)

Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.


2. Penghinaan pemerintah/lembaga negara

Pasal 240 ayat (1)

Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 241 ayat (1)

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.


3. Demonstrasi tanpa pemberitahuan

Pasal 256

Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.


4. Penghinaan presiden dan wakil presiden

Pasal 218 ayat (1)

Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 219

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.


5. Penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila

Pasal 188 ayat (1)

Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.


Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Context.id

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024