Share

Home Stories

Stories 29 November 2022

Daftar Lengkap UMP 2023 di 34 Provinsi, Cek di Sini!

Dari 37 provinsi yang ada di Indonesia, baru 34 provinsi yang telah mengumumkan UMP terbarunya.

Ilustrasi upah. -Unsplash-

Context, JAKARTA - Pada hari ini (29/11/2022), seluruh provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan upah minimum di wilayahnya masing-masing. Hal ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang kenaikan upah minimum dengan maksimum 10 persen. 

Melansir Bisnis, kebijakan untuk menaikan upah minimum ini berdasarkan pada beberapa variabel pertimbangan, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Hasilnya, Kemenaker pun menetapkan bahwa batasa tertinggi kenaikan upah minimum adalah 10 persen. 

Dari 37 provinsi yang ada di Indonesia, baru 34 provinsi yang telah mengumumkan UMP terbarunya. Pasalnya, tiga provinsi terbaru seperti Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan masih akan mengikuti UMP dari provinsi induk.

Kenaikan UMP yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023 ini bermacam-macam, ada yang hanya naik 2,6 persen seperti Papua Barat, dan ada yang naik hingga 9,15 persen seperti Sumatra Barat. 

Ada pun DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP yang paling tinggi, yaitu sebesar Rp4,9 juta. Sementara itu, UMP terendah di Indonesia dimiliki oleh Provinsi Jawa Tengah dengan Rp1,95 juta. Selain Jakarta dan Jawa Tengah, berikut daftar lengkap dari UMP 2023 di 34 provinsi.


Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2023

1. DKI Jakarta: Rp4,9 juta (5,6 persen) 
2. Jawa Tengah: Rp1,95 juta (8,01 persen) 
3. Jawa Timur: Rp2,04 juta (7,86 persen) 
4. Jawa Barat: Rp1,98 juta (7,88 persen) 
5. DI Yogyakarta: Rp1,98 juta (7,65 persen) 
6. Banten: Rp2,66 juta (6,4 persen) 
7. Bali: Rp2,71 juta (7,81 persen) 
8. NTB: Rp2,37 juta (7,44 persen) 
9. Aceh: Rp3,41 juta (7,8 persen) 
10. Sumatera Utara: Rp2,71 juta (7,45 persen) 
11.Sumatra Barat: Rp2,74 juta (9,15 persen) 
12. Bangka Belitung: Rp3,49 juta (7,15 persen) 
13. Kepulauan Riau: Rp3,27 juta (7,51 persen) 
14. Riau: Rp3,19 juta (8,61 persen) 
15. Jambi: Rp2,94 juta (9,04 persen) 
16. Sumatra Selatan: Rp3,4 juta (8,26 persen) 
17. Lampung: Rp2,63 juta (7,9 persen) 
18. Kalimantan Barat: Rp2,60 juta (7,16 persen) 
19. Kalimantan Selatan: Rp3,1 juta (8,38 persen) 
20. Kalimantan Tengah: Rp3,18 juta (8,8 persen) 
21. Kalimantan Timur: Rp3,20 juta (6,2 persen) 
22. Kalimantan Utara: Rp3,25 juta (7,79 persen) 
23. Gorontalo: Rp2,98 juta (6,74 persen) 
24. Sulawesi Utara: Rp3,48 juta (5,24 persen) 
25. Sulawesi Tenggara: Rp2,75 juta (7,10 persen) 
26. Sulawesi Selatan: Rp3,38 juta (6,9 persen) 
27. Papua Barat: Rp3,28 juta (2,6 persen) 
28. Bengkulu: 2,4 juta (8,1 persen) 
29. Sulawesi Tengah: Rp2,59 juta (8,73 persen) 
30. Sulawesi Barat: Rp2,87 juta (7,2 persen) 
31. Maluku Utara: Rp2,97 juta (4 persen) 
32. Maluku: Rp2,81 juta (7,39 persen) 
33. NTT: Rp2,12 juta (7,54 persen) 
34. Papua: Rp3,86 juta (8,3 persen)



Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Putri Dewi

Stories 29 November 2022

Daftar Lengkap UMP 2023 di 34 Provinsi, Cek di Sini!

Dari 37 provinsi yang ada di Indonesia, baru 34 provinsi yang telah mengumumkan UMP terbarunya.

Ilustrasi upah. -Unsplash-

Context, JAKARTA - Pada hari ini (29/11/2022), seluruh provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan upah minimum di wilayahnya masing-masing. Hal ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang kenaikan upah minimum dengan maksimum 10 persen. 

Melansir Bisnis, kebijakan untuk menaikan upah minimum ini berdasarkan pada beberapa variabel pertimbangan, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Hasilnya, Kemenaker pun menetapkan bahwa batasa tertinggi kenaikan upah minimum adalah 10 persen. 

Dari 37 provinsi yang ada di Indonesia, baru 34 provinsi yang telah mengumumkan UMP terbarunya. Pasalnya, tiga provinsi terbaru seperti Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan masih akan mengikuti UMP dari provinsi induk.

Kenaikan UMP yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023 ini bermacam-macam, ada yang hanya naik 2,6 persen seperti Papua Barat, dan ada yang naik hingga 9,15 persen seperti Sumatra Barat. 

Ada pun DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP yang paling tinggi, yaitu sebesar Rp4,9 juta. Sementara itu, UMP terendah di Indonesia dimiliki oleh Provinsi Jawa Tengah dengan Rp1,95 juta. Selain Jakarta dan Jawa Tengah, berikut daftar lengkap dari UMP 2023 di 34 provinsi.


Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2023

1. DKI Jakarta: Rp4,9 juta (5,6 persen) 
2. Jawa Tengah: Rp1,95 juta (8,01 persen) 
3. Jawa Timur: Rp2,04 juta (7,86 persen) 
4. Jawa Barat: Rp1,98 juta (7,88 persen) 
5. DI Yogyakarta: Rp1,98 juta (7,65 persen) 
6. Banten: Rp2,66 juta (6,4 persen) 
7. Bali: Rp2,71 juta (7,81 persen) 
8. NTB: Rp2,37 juta (7,44 persen) 
9. Aceh: Rp3,41 juta (7,8 persen) 
10. Sumatera Utara: Rp2,71 juta (7,45 persen) 
11.Sumatra Barat: Rp2,74 juta (9,15 persen) 
12. Bangka Belitung: Rp3,49 juta (7,15 persen) 
13. Kepulauan Riau: Rp3,27 juta (7,51 persen) 
14. Riau: Rp3,19 juta (8,61 persen) 
15. Jambi: Rp2,94 juta (9,04 persen) 
16. Sumatra Selatan: Rp3,4 juta (8,26 persen) 
17. Lampung: Rp2,63 juta (7,9 persen) 
18. Kalimantan Barat: Rp2,60 juta (7,16 persen) 
19. Kalimantan Selatan: Rp3,1 juta (8,38 persen) 
20. Kalimantan Tengah: Rp3,18 juta (8,8 persen) 
21. Kalimantan Timur: Rp3,20 juta (6,2 persen) 
22. Kalimantan Utara: Rp3,25 juta (7,79 persen) 
23. Gorontalo: Rp2,98 juta (6,74 persen) 
24. Sulawesi Utara: Rp3,48 juta (5,24 persen) 
25. Sulawesi Tenggara: Rp2,75 juta (7,10 persen) 
26. Sulawesi Selatan: Rp3,38 juta (6,9 persen) 
27. Papua Barat: Rp3,28 juta (2,6 persen) 
28. Bengkulu: 2,4 juta (8,1 persen) 
29. Sulawesi Tengah: Rp2,59 juta (8,73 persen) 
30. Sulawesi Barat: Rp2,87 juta (7,2 persen) 
31. Maluku Utara: Rp2,97 juta (4 persen) 
32. Maluku: Rp2,81 juta (7,39 persen) 
33. NTT: Rp2,12 juta (7,54 persen) 
34. Papua: Rp3,86 juta (8,3 persen)



Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025