Stories - 29 November 2022

Daftar Lengkap UMP 2023 di 34 Provinsi, Cek di Sini!

Dari 37 provinsi yang ada di Indonesia, baru 34 provinsi yang telah mengumumkan UMP terbarunya.


Ilustrasi upah. -Unsplash-

Context, JAKARTA - Pada hari ini (29/11/2022), seluruh provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan upah minimum di wilayahnya masing-masing. Hal ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang kenaikan upah minimum dengan maksimum 10 persen. 

Melansir Bisnis, kebijakan untuk menaikan upah minimum ini berdasarkan pada beberapa variabel pertimbangan, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Hasilnya, Kemenaker pun menetapkan bahwa batasa tertinggi kenaikan upah minimum adalah 10 persen. 

Dari 37 provinsi yang ada di Indonesia, baru 34 provinsi yang telah mengumumkan UMP terbarunya. Pasalnya, tiga provinsi terbaru seperti Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan masih akan mengikuti UMP dari provinsi induk.

Kenaikan UMP yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023 ini bermacam-macam, ada yang hanya naik 2,6 persen seperti Papua Barat, dan ada yang naik hingga 9,15 persen seperti Sumatra Barat. 

Ada pun DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP yang paling tinggi, yaitu sebesar Rp4,9 juta. Sementara itu, UMP terendah di Indonesia dimiliki oleh Provinsi Jawa Tengah dengan Rp1,95 juta. Selain Jakarta dan Jawa Tengah, berikut daftar lengkap dari UMP 2023 di 34 provinsi.


Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2023

1. DKI Jakarta: Rp4,9 juta (5,6 persen) 
2. Jawa Tengah: Rp1,95 juta (8,01 persen) 
3. Jawa Timur: Rp2,04 juta (7,86 persen) 
4. Jawa Barat: Rp1,98 juta (7,88 persen) 
5. DI Yogyakarta: Rp1,98 juta (7,65 persen) 
6. Banten: Rp2,66 juta (6,4 persen) 
7. Bali: Rp2,71 juta (7,81 persen) 
8. NTB: Rp2,37 juta (7,44 persen) 
9. Aceh: Rp3,41 juta (7,8 persen) 
10. Sumatera Utara: Rp2,71 juta (7,45 persen) 
11.Sumatra Barat: Rp2,74 juta (9,15 persen) 
12. Bangka Belitung: Rp3,49 juta (7,15 persen) 
13. Kepulauan Riau: Rp3,27 juta (7,51 persen) 
14. Riau: Rp3,19 juta (8,61 persen) 
15. Jambi: Rp2,94 juta (9,04 persen) 
16. Sumatra Selatan: Rp3,4 juta (8,26 persen) 
17. Lampung: Rp2,63 juta (7,9 persen) 
18. Kalimantan Barat: Rp2,60 juta (7,16 persen) 
19. Kalimantan Selatan: Rp3,1 juta (8,38 persen) 
20. Kalimantan Tengah: Rp3,18 juta (8,8 persen) 
21. Kalimantan Timur: Rp3,20 juta (6,2 persen) 
22. Kalimantan Utara: Rp3,25 juta (7,79 persen) 
23. Gorontalo: Rp2,98 juta (6,74 persen) 
24. Sulawesi Utara: Rp3,48 juta (5,24 persen) 
25. Sulawesi Tenggara: Rp2,75 juta (7,10 persen) 
26. Sulawesi Selatan: Rp3,38 juta (6,9 persen) 
27. Papua Barat: Rp3,28 juta (2,6 persen) 
28. Bengkulu: 2,4 juta (8,1 persen) 
29. Sulawesi Tengah: Rp2,59 juta (8,73 persen) 
30. Sulawesi Barat: Rp2,87 juta (7,2 persen) 
31. Maluku Utara: Rp2,97 juta (4 persen) 
32. Maluku: Rp2,81 juta (7,39 persen) 
33. NTT: Rp2,12 juta (7,54 persen) 
34. Papua: Rp3,86 juta (8,3 persen)


Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024