Stories - 21 November 2022

Naiknya UMP Buruh Malah Jadi Gaduh, Kenapa Bisa?

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 Tahun 2022 tentang upah minimum 2023 akan mulai berlaku 1 Januari 2023.


Menaker, Ida Fauziah memberikan sambutan saat acara penandatanganan MOU Menaker dan Siloam Hospitals Group, Jumat (1/5/2020). - Bisnis Indonesia -

Context.id, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 Tahun 2022 tentang upah minimum 2023 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023. 

Dalam Permenaker ini disebutkan bahwa kenaikan UMP harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi di daerah. Adapun kondisi sosial ekonomi yang disebutkan adalah variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Diketahui, data yang digunakan harus berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Namun dikutip dari Antara, kenaikan upah ini tidak boleh lebih dari 10 persen dari upah sebelumnya. Jadi andaikata, hasil perhitungan penyesuaian nilai lebih dari 10 persen, akan tetap disesuaikan sebesar 10 persen. 

Nantinya penetapan dan pengumuman UMP akan diadakan pada Senin (28/11/2022) sementara UMK yang diumumkan pada Rabu (7/12/2022). Diketahui tanggal penetapan ini sebenarnya mundur dari waktu yang seharusnya yakni Senin (21/11/2022) dan Sabtu (26/11/2022).

Harapannya, pemerintah daerah akan memiliki waktu yang cukup untuk menghitung upah minimum seturut dengan kriteria dalam Permenaker tersebut. 

Peraturan inipun menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku sebelumnya, yakni PP No. 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Pasalnya, PP tersebut belum memasukkan komponen dampak kenaikan dari inflasi.


 

Kenaikan UMP Tak Menjamin Daya Beli Naik

Mengutip dari Tempo, BPJS Watch menyatakan bahwa Permenaker baru ini tidak dapat menjamin daya beli buruh tidak akan turun di tahun depan. Pasalnya, aturan ini muncul dari pertumbuhan ekonomi yang terjadi saat itu. 

Menurut BPJS Watch, kondisi ekonomi di tahun 2023 masih belum dapat diprediksi akan naik atau turun separah apa. Apalagi ditambah dengan gempuran geopolitik global dan pemulihan pandemi yang masih belum tahu waktu selesainya. 

“Permenaker nomor 18 ini belum otomatis memastikan daya beli buruh tidak turun di 2023. Ini bisa terjadi karena adanya faktor alpha yang dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi,” ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar dikutip dari Tempo. 


 

Serikat Buruh Tuntut Pidana Pengusaha yang Gunakan Standar Lama

Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan akan menuntut pengusaha yang tetap bersikeras menggunakan peraturan lama yakni Peraturan Pemerintah PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan sebagai formula upah minimum buruh. 

“Kami tutut pidana. Saya akan bawa ke pengadilan, karena itu berarti penggelapan gaji buruh,” ujar Said dikutip dari Tempo.

Pasalnya, jika pengusaha masih menggunakan peraturan lama, gaji buruh akan lebih kecil daripada aturan. Misalnya menurut aturan lama gaji buruh hanyalah Rp3,8 juta. Namun, sebenarnya menurut peraturan baru, gaji buruh dapat mencapai Rp4 juta. 

“Berarti ada penggelapan Rp200 ribu dan ingar unsur penggelapan itu ada perdata dan pidana,” ujar Said lagi. 


 

Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP

Said juga menyatakan bahwa penentuan upah minimum ini sedikit membingungkan. Pasalnya, mengapa dalam penetapan upah minimum masih ada kata maksimum. 

“Ini pengertian yang keliru tentang upah minimum. Upah minimum itu minimum, tidak ada kata maksimum,” ujar Said, dikutip dari Tempo.

Padahal, sesuai dengan yang tercantum dalam konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) No. 133 atau melansir UU No. 13 tahun 2003, upah minimum adalah jaring pengaman agar buruh tidak absolut miskin. 

Sementara apabila ada perusahaan yang ingin menaikan upah di atas 10 persen, hal tersebut merupakan hal yang wajar dan sebuah hasil perundingan. Alhasil diharapkan, kenaikan tersebut bukan maksimal 10 persen melainkan minimal 10 persen. 

“Kita ambil (dari pertumbuhan ekonomi) yang paling rendah, katakan 4 persen. Jadi 4 persen ditambah inflasi 6,5 persen nilainya 10,5 persen. Maka kenaikan 10 persen masuk akal dan itu diperbolehkan oleh Permenaker,” ujar Said. 


Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Lepas Tanggung Jawab Iklim, Perusahaan Energi Fosil Jadi Sponsor Olahraga

Lembaga penelitian iklim menemukan aliran dana besar perusahaan migas ke acara olahraga untuk mengelabui masyarakat soal krisis iklim\r\n

Context.id | 18-09-2024

Ini Rahasia Sukses Norwegia Mengganti Mobil Bensin dengan Listrik!

Norwegia, salah satu negara Nordik yang juga penghasil minyak dan gas terbesar di Eropa justru memimpin penggunaan mobil listrik

Context.id | 18-09-2024

Riset IDEA Temukan Kemunduran Demokrasi Dunia Selama 8 Tahun Beruntun

Kredibilitas pemilu dunia terancam oleh menurunnya jumlah pemilih dan hasil pemilu yang digugat serta diragukan.

Fahri N. Muharom | 18-09-2024

Warga Amerika Sebut Kuliah Tidak Lagi Bermanfaat, Kenapa?

Biaya yang semakin tinggi sehingga membuat mahasiswa terjerat utang pinjaman kuliah membuat warga AS banyak yang tidak ingin kuliah

Naufal Jauhar Nazhif | 17-09-2024