Share

Home Stories

Stories 08 April 2022

BSSN Saja Diretas, Yakin Datamu Aman?

Serangan siber sudah merembet ke kejahatan lainnya, mencakup penipuan, pemblokiran, pencurian uang, perundungan siber, dan pencurian data pribadi.

Context.id, Jakarta - Serangan siber ternyata tidak main-main. Bukan hanya menyerang perusahaan swasta tapi juga pemerintah. Salah satu yang menjadi target adalah Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) yang seharusnya menjamin keamanan siber Indonesia. Parahnya, peretasan terjadi sampai dua kali.

Serangan pertama pada Oktober 2021, pelaku hanya membuat berantakan tampilan muka situs BSSN (deface) dengan ada kata-kata “hacked oleh the Mx0nday”. Namun, serangan kedua pada Februari 2022 berhasil mengambil data-data dari situs BSSN dan data tersebut diunggah di deep web.

Serangan siber nyatanya sudah merembet ke kejahatan lainnya, mencakup penipuan, pemblokiran, pencurian uang, perundungan siber, dan yang paling krusial pencurian data pribadi. Yang mana, menurut BSSN, jumlah serangan siber di Indonesia mencapai 1,6 miliar serangan.

Pemerintah Indonesia telah membuat UU No. 19 tahun 2016 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang pencurian data, penipuan, serta peretasan. Namun, dengan begitu banyaknya jenis serangan siber, UU yang telah dibuat belum dapat mewakilkan hukuman dari keseluruhan serangan siber, terutama mengenai data pribadi.

Oleh sebab itu, pemerintah sedang menggarap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk mengatur keamanan data pribadi dan sanksi administrasi pidana bagi pelanggarnya.
Saat ini RUU PDP sudah melewati uji publik dan akan dibuat lembaga khusus untuknya.

Di saat yang sama, masyarakat sendiri juga harus berhati-hati dalam menyimpan dan memberikan data pribadi. Kemkominfo telah membuat Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi dengan ratusan instansi untuk meningkatkan pengetahuan digital masyarakat. 

Selain itu, masyarakat juga bisa mengecek kebocoran data di periksadata.com atau memeriksa jika namanya ada disalahgunakan untuk pengajuan kredit lewat SLIK OJK.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 08 April 2022

BSSN Saja Diretas, Yakin Datamu Aman?

Serangan siber sudah merembet ke kejahatan lainnya, mencakup penipuan, pemblokiran, pencurian uang, perundungan siber, dan pencurian data pribadi.

Context.id, Jakarta - Serangan siber ternyata tidak main-main. Bukan hanya menyerang perusahaan swasta tapi juga pemerintah. Salah satu yang menjadi target adalah Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) yang seharusnya menjamin keamanan siber Indonesia. Parahnya, peretasan terjadi sampai dua kali.

Serangan pertama pada Oktober 2021, pelaku hanya membuat berantakan tampilan muka situs BSSN (deface) dengan ada kata-kata “hacked oleh the Mx0nday”. Namun, serangan kedua pada Februari 2022 berhasil mengambil data-data dari situs BSSN dan data tersebut diunggah di deep web.

Serangan siber nyatanya sudah merembet ke kejahatan lainnya, mencakup penipuan, pemblokiran, pencurian uang, perundungan siber, dan yang paling krusial pencurian data pribadi. Yang mana, menurut BSSN, jumlah serangan siber di Indonesia mencapai 1,6 miliar serangan.

Pemerintah Indonesia telah membuat UU No. 19 tahun 2016 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang pencurian data, penipuan, serta peretasan. Namun, dengan begitu banyaknya jenis serangan siber, UU yang telah dibuat belum dapat mewakilkan hukuman dari keseluruhan serangan siber, terutama mengenai data pribadi.

Oleh sebab itu, pemerintah sedang menggarap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk mengatur keamanan data pribadi dan sanksi administrasi pidana bagi pelanggarnya.
Saat ini RUU PDP sudah melewati uji publik dan akan dibuat lembaga khusus untuknya.

Di saat yang sama, masyarakat sendiri juga harus berhati-hati dalam menyimpan dan memberikan data pribadi. Kemkominfo telah membuat Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi dengan ratusan instansi untuk meningkatkan pengetahuan digital masyarakat. 

Selain itu, masyarakat juga bisa mengecek kebocoran data di periksadata.com atau memeriksa jika namanya ada disalahgunakan untuk pengajuan kredit lewat SLIK OJK.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Muatan Politis Proyek Revisi Sejarah Versi Pemerintah

Proyek penulisan ulang sejarah Indonesia versi pemerintah dianggap bermuatan politis, bukan karena dasar pertimbangan ilmu pengetahuan

Renita Sukma . 25 June 2025

Bagaimana AI Meresap dalam Parfum

AI merevolusi proses pembuatan wewangian atau parfum. Benarkah hasilnya sesuai dengan hasil racikan tangan manusia?

Noviarizal Fernandez . 25 June 2025

Meningkatnya Penculikan Miliarder Kripto

Awalnya, pencurian kripto identik dengan peretas tapi kini kembali ke cara konvensional, menculik investornya dan memindahkan kekayaannya ke rekening

Noviarizal Fernandez . 23 June 2025

Turang Sudah Pulang, Film Terbaik yang Lama Menghilang

Seniman Bunga Siagian berhasil membawa pulang film karya aktivis Lekra Bachtiar Siagian berjudul Turang, yang sempat hilang puluhan tahun dari per ...

Renita Sukma . 22 June 2025