Share

Home Stories

Stories 16 November 2022

Asas No Work No Pay: Apa Iya Pekerja Dilarang Sakit?

Pada dasarnya, peraturan ketenagakerjaan di Indonesia telah menerapkan asas no work no pay. Namun, banyak perusahaan dan pekerja yang masih keliru.

Ilustrasi seorang pekerja yang sedang sakit saat sedang bekerja di kantor. -Freepik-

Context, JAKARTA - Pada dasarnya, peraturan ketenagakerjaan di Indonesia telah menerapkan asas no work no pay. Namun, banyak perusahaan dan pekerja yang masih keliru dalam menerapkan asas tersebut.

Asas no work no pay atau yang berarti tidak bekerja, maka tidak dibayar ini berlaku bagi semua pekerja. Mulai dari karyawan kantoran hingga buruh pabrik. Mengutip penjelasan dari A&A Law Office, asas ini berlaku jika para pekerja tidak melakukan pekerjaannya karena keinginannya sendiri, atau dalam kata lain, mangkir dari pekerjaannya.

Namun, ada pengecualian yang berlaku dalam penerapan asas no work no pay, yaitu jika ada pekerja yang tidak melakukan pekerjaan karena alasan-alasan yang menjadi pengecualian, pihak perusahaan masih wajib membayar upah kepada pekerja tersebut sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.


Pengecualian Asas No Work No Pay

Adapun, dilansir laman Kementerian Perindustrian, pengecualian-pengecualian yang dimaksud terdapat pada ketentuan Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi bahwa pengusaha wajib membayar upah apabila:

a. Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
b. Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
c. Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan,membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.
d. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara.
e. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang
diperintahkan agamanya.
f. Pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
g. Pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat.
h. Pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha.
i. Pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

Kemudian, dalam Pasal 93 ayat (3), dijelaskan skema gaji yang wajib dibayarkan untuk pekerjanya yang sakit. Pada empat bulan pertama, perusahaan wajib membayar 100 persen gaji. Lalu menjadi 75 persen pada empat bulan kedua, 50 persen untuk empat bulan ketiga, dan 25 persen pada bulan-bulan selanjutnya hingga dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan.

Dalam ayat (4), dijelaskan bahwa pekerja yang menikah wajib dibayar selama tiga hari, kemudian pekerja yang menikahkan anaknya wajib dibayar dua hari, pekerja yang mengkhitankan anaknya dibayar untuk dua hari, pekerja yang membaptiskan anaknya dibayar untuk dua hari, dan istri yang melahirkan atau keguguran kandungan dibayar dua hari. 

Lalu, untuk pekerja dengan anggota keluarga inti yang meninggal dunia wajib dibayar selama dua hari, dan jika pekerja memiliki keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia, maka wajib diberikan bayaran upah oleh perusahaan selama satu hari.

Dilansir sptsk-spsi.org, ada persyaratan yang harus dipenuhi pekerja jika tetap ingin dibayar oleh perusahaan, contohnya seperti surat keterangan dokter jika sakit, dan memberi tahu atasannya jika tidak masuk karena alasan keagamaan.

Untuk menghindari kesalahan dalam penerapan asas no work no pay tersebut, dilansir gadjian.com, sebaiknya pihak perusahaan memasukkan asas tersebut ke dalam peraturan atau kesepakatan kerja yang didasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Karena dengan demikian, para pekerja akan lebih paham dengan asas tersebut, serta mengetahui konsekuensi dari bolos bekerja.



Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Putri Dewi

Stories 16 November 2022

Asas No Work No Pay: Apa Iya Pekerja Dilarang Sakit?

Pada dasarnya, peraturan ketenagakerjaan di Indonesia telah menerapkan asas no work no pay. Namun, banyak perusahaan dan pekerja yang masih keliru.

Ilustrasi seorang pekerja yang sedang sakit saat sedang bekerja di kantor. -Freepik-

Context, JAKARTA - Pada dasarnya, peraturan ketenagakerjaan di Indonesia telah menerapkan asas no work no pay. Namun, banyak perusahaan dan pekerja yang masih keliru dalam menerapkan asas tersebut.

Asas no work no pay atau yang berarti tidak bekerja, maka tidak dibayar ini berlaku bagi semua pekerja. Mulai dari karyawan kantoran hingga buruh pabrik. Mengutip penjelasan dari A&A Law Office, asas ini berlaku jika para pekerja tidak melakukan pekerjaannya karena keinginannya sendiri, atau dalam kata lain, mangkir dari pekerjaannya.

Namun, ada pengecualian yang berlaku dalam penerapan asas no work no pay, yaitu jika ada pekerja yang tidak melakukan pekerjaan karena alasan-alasan yang menjadi pengecualian, pihak perusahaan masih wajib membayar upah kepada pekerja tersebut sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.


Pengecualian Asas No Work No Pay

Adapun, dilansir laman Kementerian Perindustrian, pengecualian-pengecualian yang dimaksud terdapat pada ketentuan Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi bahwa pengusaha wajib membayar upah apabila:

a. Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
b. Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
c. Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan,membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.
d. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara.
e. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang
diperintahkan agamanya.
f. Pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
g. Pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat.
h. Pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha.
i. Pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

Kemudian, dalam Pasal 93 ayat (3), dijelaskan skema gaji yang wajib dibayarkan untuk pekerjanya yang sakit. Pada empat bulan pertama, perusahaan wajib membayar 100 persen gaji. Lalu menjadi 75 persen pada empat bulan kedua, 50 persen untuk empat bulan ketiga, dan 25 persen pada bulan-bulan selanjutnya hingga dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan.

Dalam ayat (4), dijelaskan bahwa pekerja yang menikah wajib dibayar selama tiga hari, kemudian pekerja yang menikahkan anaknya wajib dibayar dua hari, pekerja yang mengkhitankan anaknya dibayar untuk dua hari, pekerja yang membaptiskan anaknya dibayar untuk dua hari, dan istri yang melahirkan atau keguguran kandungan dibayar dua hari. 

Lalu, untuk pekerja dengan anggota keluarga inti yang meninggal dunia wajib dibayar selama dua hari, dan jika pekerja memiliki keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia, maka wajib diberikan bayaran upah oleh perusahaan selama satu hari.

Dilansir sptsk-spsi.org, ada persyaratan yang harus dipenuhi pekerja jika tetap ingin dibayar oleh perusahaan, contohnya seperti surat keterangan dokter jika sakit, dan memberi tahu atasannya jika tidak masuk karena alasan keagamaan.

Untuk menghindari kesalahan dalam penerapan asas no work no pay tersebut, dilansir gadjian.com, sebaiknya pihak perusahaan memasukkan asas tersebut ke dalam peraturan atau kesepakatan kerja yang didasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Karena dengan demikian, para pekerja akan lebih paham dengan asas tersebut, serta mengetahui konsekuensi dari bolos bekerja.



Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Paus dari Chicago, Leo XIV dan Langkah Baru Gereja Katolik

Dikenal cukup moderat tapi tetap memegang teguh doktrin gereja

Context.id . 09 May 2025

Diplomasi Olahraga RI-Inggris: Sumbangsih BritCham untuk Anak Indonesia

Program GKSC diharapkan dapat menjadi langkah awal perubahan positif anak-anak dalam hidup mereka.

Helen Angelia . 08 May 2025

Bobby Kertanegara Dapat Hadiah Spesial dari Pendiri Microsoft

Dari boneka paus untuk kucing presiden, hingga keris untuk sang filantropis. Momen yang memperlihatkan diplomasi tak selalu kaku.

Noviarizal Fernandez . 07 May 2025

Siap-siap, Sampah Antariksa Era Soviet Pulang Kampung ke Bumi

Diluncurkan Uni Soviet pada 1972, sayangnya wahana ini gagal menuju Venus karena roket pengangkutnya gagal total

Noviarizal Fernandez . 06 May 2025