Share

Home Stories

Stories 07 April 2022

Hore! Tahun Ini Ada Cuti Bersama Lebaran

Pemerintah menerbitkan aturan terkait perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022

Context.id, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menetapkan libur nasional hari raya Idulfitri 1443 Hijriah pada 2-3 Mei 2022 serta cuti bersama Idulfitri selama empat hari, yakni 29 April, 4,5, dan 6 Mei 2022. Adapun kebijakan ini nantinya akan dijelaskan lebih lengkap oleh kementerian terkait.

“Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait,” ujar Jokowi dalam pengumuman di Istana Bogor, Rabu (6/4/2022).

Pemerintah juga mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan aktivitas mudik, yang sudah dua tahun dilarang karena pandemi. Jokowi mengatakan bahwa cuti tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.

Namun, ia tetap mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum sepenuhnya selesai sehingga masyarakat masih harus waspada pada risiko penularan Covid-19.

“Kita semua harus waspada. Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ujar Jokowi.

Pada tahun ini, pemerintah memperkirakan jumlah warga yang mudik akan mencapai 85 juta orang. Namun terkhusus di Jabodetabek, jumlahnya sendiri akan mencapai 14 juta orang. Kemudian, pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi akan mencapai 47 persen, sementara 53 persen sisanya dengan menggunakan fasilitas umum.

“Tentunya pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” ujar Jokowi.

Adapun untuk persyaratan mudik, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan beberapa aturan, tetapi satu yang krusial adalah pemudik harus sudah mendapatkan vaksin booster.

Nantinya, pengecekan akan dilakukan saat pemudik hendak menaiki kendaraan umum. Lalu untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, akan dilakukan pemeriksaan secara acak di jalur mudik.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 07 April 2022

Hore! Tahun Ini Ada Cuti Bersama Lebaran

Pemerintah menerbitkan aturan terkait perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022

Context.id, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menetapkan libur nasional hari raya Idulfitri 1443 Hijriah pada 2-3 Mei 2022 serta cuti bersama Idulfitri selama empat hari, yakni 29 April, 4,5, dan 6 Mei 2022. Adapun kebijakan ini nantinya akan dijelaskan lebih lengkap oleh kementerian terkait.

“Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait,” ujar Jokowi dalam pengumuman di Istana Bogor, Rabu (6/4/2022).

Pemerintah juga mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan aktivitas mudik, yang sudah dua tahun dilarang karena pandemi. Jokowi mengatakan bahwa cuti tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.

Namun, ia tetap mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum sepenuhnya selesai sehingga masyarakat masih harus waspada pada risiko penularan Covid-19.

“Kita semua harus waspada. Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ujar Jokowi.

Pada tahun ini, pemerintah memperkirakan jumlah warga yang mudik akan mencapai 85 juta orang. Namun terkhusus di Jabodetabek, jumlahnya sendiri akan mencapai 14 juta orang. Kemudian, pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi akan mencapai 47 persen, sementara 53 persen sisanya dengan menggunakan fasilitas umum.

“Tentunya pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” ujar Jokowi.

Adapun untuk persyaratan mudik, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan beberapa aturan, tetapi satu yang krusial adalah pemudik harus sudah mendapatkan vaksin booster.

Nantinya, pengecekan akan dilakukan saat pemudik hendak menaiki kendaraan umum. Lalu untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, akan dilakukan pemeriksaan secara acak di jalur mudik.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025