Hore! Tahun Ini Ada Cuti Bersama Lebaran
Pemerintah menerbitkan aturan terkait perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022
Context.id, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menetapkan libur nasional hari raya Idulfitri 1443 Hijriah pada 2-3 Mei 2022 serta cuti bersama Idulfitri selama empat hari, yakni 29 April, 4,5, dan 6 Mei 2022. Adapun kebijakan ini nantinya akan dijelaskan lebih lengkap oleh kementerian terkait.
“Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait,” ujar Jokowi dalam pengumuman di Istana Bogor, Rabu (6/4/2022).
Pemerintah juga mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan aktivitas mudik, yang sudah dua tahun dilarang karena pandemi. Jokowi mengatakan bahwa cuti tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.
Namun, ia tetap mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum sepenuhnya selesai sehingga masyarakat masih harus waspada pada risiko penularan Covid-19.
“Kita semua harus waspada. Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ujar Jokowi.
Pada tahun ini, pemerintah memperkirakan jumlah warga yang mudik akan mencapai 85 juta orang. Namun terkhusus di Jabodetabek, jumlahnya sendiri akan mencapai 14 juta orang. Kemudian, pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi akan mencapai 47 persen, sementara 53 persen sisanya dengan menggunakan fasilitas umum.
“Tentunya pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” ujar Jokowi.
Adapun untuk persyaratan mudik, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan beberapa aturan, tetapi satu yang krusial adalah pemudik harus sudah mendapatkan vaksin booster.
Nantinya, pengecekan akan dilakukan saat pemudik hendak menaiki kendaraan umum. Lalu untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, akan dilakukan pemeriksaan secara acak di jalur mudik.
RELATED ARTICLES
Hore! Tahun Ini Ada Cuti Bersama Lebaran
Pemerintah menerbitkan aturan terkait perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022
Context.id, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menetapkan libur nasional hari raya Idulfitri 1443 Hijriah pada 2-3 Mei 2022 serta cuti bersama Idulfitri selama empat hari, yakni 29 April, 4,5, dan 6 Mei 2022. Adapun kebijakan ini nantinya akan dijelaskan lebih lengkap oleh kementerian terkait.
“Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait,” ujar Jokowi dalam pengumuman di Istana Bogor, Rabu (6/4/2022).
Pemerintah juga mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan aktivitas mudik, yang sudah dua tahun dilarang karena pandemi. Jokowi mengatakan bahwa cuti tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.
Namun, ia tetap mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum sepenuhnya selesai sehingga masyarakat masih harus waspada pada risiko penularan Covid-19.
“Kita semua harus waspada. Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ujar Jokowi.
Pada tahun ini, pemerintah memperkirakan jumlah warga yang mudik akan mencapai 85 juta orang. Namun terkhusus di Jabodetabek, jumlahnya sendiri akan mencapai 14 juta orang. Kemudian, pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi akan mencapai 47 persen, sementara 53 persen sisanya dengan menggunakan fasilitas umum.
“Tentunya pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” ujar Jokowi.
Adapun untuk persyaratan mudik, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan beberapa aturan, tetapi satu yang krusial adalah pemudik harus sudah mendapatkan vaksin booster.
Nantinya, pengecekan akan dilakukan saat pemudik hendak menaiki kendaraan umum. Lalu untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, akan dilakukan pemeriksaan secara acak di jalur mudik.
POPULAR
RELATED ARTICLES