Tilang Manual Dilarang, Pungli bakal Menghilang?
Penerapan tilang elektronik atau ETLE ini didasarkan oleh banyaknya pungutan liar yang dilakukan saat penerapan tilang manual.
![](https://context.id/images-data/2022/10/24/tilang.jpeg)
Context, JAKARTA - Seluruh polisi lalu lintas diinstruksikan untuk mengedepankan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dalam penegakan hukum kepada pengendara yang melanggar aturan. Penerapan ini didasarkan oleh banyaknya pungutan liar yang dilakukan saat penerapan tilang manual.
Instruksi yang diberikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut disebar ke seluruh jajaran Korps Lalu Lintas melalui surat telegram No: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022, dan ditandatangani Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Aan Suhanan mengatakan bahwa saat ini infrastruktur pendukung untuk tilang elektronik sudah cukup memadai.
“Kita lebih akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri, kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia ada 280 lebih kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil yang bergerak," ujar Aan dikutip dari Tempo.
Sebagai gantinya, polisi lalu lintas yang ada di jalan raya hanya diperbolehkan untuk melakukan teguran kepada para pengendara yang melanggar aturan. Selain itu, polisi lalu lintas juga diminta untuk tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat di jalan raya meskipun tilang manual sudah dilarang.
"Kepada anggota Polri tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tetap hadir di tengah-tengah masyarakat, tetap laksanakan patroli berikan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat paham pentingnya keselamatan dalam berkendaraan lalu lintas di jalan," kata Aan.
Meminimalisir Pungli
Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan menyatakan bahwa ia mendukung kebijakan yang dikeluarkan Kapolri tersebut. Menurutnya, ini adalah saat yang tepat untuk menunjukkan bahwa ETLE bisa bekerja secara baik dan konsisten.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa penggunaan tilang elektronik ini bisa meminimalisir terjadinya tindakan nakal yang dilakukan polisi atau pun pengendara untuk “damai” dalam bentuk pungutan liar saat terjadi tindakan penilangan. Pasalnya, cara “damai” tersebut yang selama ini telah menurunkan citra dari polisi lalu lintas.
Sebelumnya, dilansir Antara, saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan jajaran petinggi polisi di Istana Negara, ia juga telah menghimbau agar jangan sampai ada lagi pungli di jajaran kepolisian. Sebab, dalam data keluhan masyarakat terhadap polisi yang diungkapkan Jokowi, pungli menduduki posisi pertama dengan presentasi 29,7 persen.
POPULAR
RELATED ARTICLES
Tilang Manual Dilarang, Pungli bakal Menghilang?
Penerapan tilang elektronik atau ETLE ini didasarkan oleh banyaknya pungutan liar yang dilakukan saat penerapan tilang manual.
![](https://context.id/images-data/2022/10/24/tilang.jpeg)
Context, JAKARTA - Seluruh polisi lalu lintas diinstruksikan untuk mengedepankan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dalam penegakan hukum kepada pengendara yang melanggar aturan. Penerapan ini didasarkan oleh banyaknya pungutan liar yang dilakukan saat penerapan tilang manual.
Instruksi yang diberikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut disebar ke seluruh jajaran Korps Lalu Lintas melalui surat telegram No: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022, dan ditandatangani Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Aan Suhanan mengatakan bahwa saat ini infrastruktur pendukung untuk tilang elektronik sudah cukup memadai.
“Kita lebih akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri, kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia ada 280 lebih kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil yang bergerak," ujar Aan dikutip dari Tempo.
Sebagai gantinya, polisi lalu lintas yang ada di jalan raya hanya diperbolehkan untuk melakukan teguran kepada para pengendara yang melanggar aturan. Selain itu, polisi lalu lintas juga diminta untuk tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat di jalan raya meskipun tilang manual sudah dilarang.
"Kepada anggota Polri tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tetap hadir di tengah-tengah masyarakat, tetap laksanakan patroli berikan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat paham pentingnya keselamatan dalam berkendaraan lalu lintas di jalan," kata Aan.
Meminimalisir Pungli
Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan menyatakan bahwa ia mendukung kebijakan yang dikeluarkan Kapolri tersebut. Menurutnya, ini adalah saat yang tepat untuk menunjukkan bahwa ETLE bisa bekerja secara baik dan konsisten.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa penggunaan tilang elektronik ini bisa meminimalisir terjadinya tindakan nakal yang dilakukan polisi atau pun pengendara untuk “damai” dalam bentuk pungutan liar saat terjadi tindakan penilangan. Pasalnya, cara “damai” tersebut yang selama ini telah menurunkan citra dari polisi lalu lintas.
Sebelumnya, dilansir Antara, saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan jajaran petinggi polisi di Istana Negara, ia juga telah menghimbau agar jangan sampai ada lagi pungli di jajaran kepolisian. Sebab, dalam data keluhan masyarakat terhadap polisi yang diungkapkan Jokowi, pungli menduduki posisi pertama dengan presentasi 29,7 persen.
POPULAR
RELATED ARTICLES