Stories - 12 October 2022

Apa Hukuman Untuk Penggunaan Dokumen Palsu?

Jika seseorang ketahuan membuat ijazah palsu ataupun surat palsu, akan terjerat penjara maksimal enam tahun.


Jika seseorang ketahuan membuat ijazah palsu ataupun surat palsu, akan terjerat penjara maksimal enam tahun. - Dinas Pendidikan Bekasi Kota-

Context.id, JAKARTA - Ijazah Presiden Joko Widodo ramai menjadi perbincangan akhir-akhir ini karena diduga palsu. Soalnya sebelumnya, seorang penulis buku Jokowi Under Cover, Bambang Tri Mulyono melakukan gugatan kepada Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal itu pun kemudian ditanggapi oleh Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia. Menurutnya, hal itu sama sekali tidak benar dan keaslian ijazah Presiden Jokowi dapat dibuktikan.

“Bapak Ir. Joko Widodo adalah alumni prodi S1 di Fakultas kehutanan Universitas Gadjah Mada, angkatan tahun 1980. Bapak Ir. Joko Widodo dinyatakan lulus UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki,” ujar Ova, pada Selasa (11/10/2022).

Hal ini menjadi masalah yang diperbincangkan publik bukan karena palsunya ijazah, melainkan juga delik yang mengatur tentang pemalsuan ijazah. Pasalnya, menurut Peraturan Menteri Ristekdikti pada 2018, ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi berstatus sebagai dokumen resmi negara, yang berlaku di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Maka dari itu, dilansir dari Peradi Tasikmalaya, jika seseorang ketahuan membuat ijazah palsu ataupun surat palsu, akan terjerat penjara maksimal enam tahun, sesuai yang telah diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Lebih lanjut, UU No.20 tahun 2003 Pasal 69 ayat 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pihak yang menggunakan surat-surat palsu itu juga dapat dipenjara dengan maksimal periode lima tahun.

“Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah,” tulis UU No. 20 tahun 2003 Pasal 69 ayat 1.


 

Apa Hukuman Untuk Pemalsuan Dokumen Lainnya?

Dikutip dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, dokumen resmi milik negara tidak hanya terbatas pada ijazah, melainkan juga KTP-el, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Akta/Surat Nikah/Cerai, Akta Kelahiran/Kematian, Akta Pengesahan Anak, Pengangkatan Anak, Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan.

Adapun dokumen yang paling penting dan paling krusial adalah KTP, karena dokumen ini yang paling sering digunakan untuk urusan keadministrasian. 

Maka dari itu, andaikata ada pihak yang memalsukan dokumen tersebut, pelaku pemalsuan akan dikenakan penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000 atau 50 juta rupiah. Pasalnya, pemalsuan dokumen ini dapat menimbulkan dampak yang serius bagi masyarakat.


Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024