Stories - 12 October 2022
Apa Hukuman Untuk Penggunaan Dokumen Palsu?
Jika seseorang ketahuan membuat ijazah palsu ataupun surat palsu, akan terjerat penjara maksimal enam tahun.

Context.id, JAKARTA - Ijazah Presiden Joko Widodo ramai menjadi perbincangan akhir-akhir ini karena diduga palsu. Soalnya sebelumnya, seorang penulis buku Jokowi Under Cover, Bambang Tri Mulyono melakukan gugatan kepada Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal itu pun kemudian ditanggapi oleh Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia. Menurutnya, hal itu sama sekali tidak benar dan keaslian ijazah Presiden Jokowi dapat dibuktikan.
“Bapak Ir. Joko Widodo adalah alumni prodi S1 di Fakultas kehutanan Universitas Gadjah Mada, angkatan tahun 1980. Bapak Ir. Joko Widodo dinyatakan lulus UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki,” ujar Ova, pada Selasa (11/10/2022).
Hal ini menjadi masalah yang diperbincangkan publik bukan karena palsunya ijazah, melainkan juga delik yang mengatur tentang pemalsuan ijazah. Pasalnya, menurut Peraturan Menteri Ristekdikti pada 2018, ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi berstatus sebagai dokumen resmi negara, yang berlaku di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Maka dari itu, dilansir dari Peradi Tasikmalaya, jika seseorang ketahuan membuat ijazah palsu ataupun surat palsu, akan terjerat penjara maksimal enam tahun, sesuai yang telah diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Lebih lanjut, UU No.20 tahun 2003 Pasal 69 ayat 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pihak yang menggunakan surat-surat palsu itu juga dapat dipenjara dengan maksimal periode lima tahun.
“Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah,” tulis UU No. 20 tahun 2003 Pasal 69 ayat 1.
Apa Hukuman Untuk Pemalsuan Dokumen Lainnya?
Dikutip dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, dokumen resmi milik negara tidak hanya terbatas pada ijazah, melainkan juga KTP-el, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Akta/Surat Nikah/Cerai, Akta Kelahiran/Kematian, Akta Pengesahan Anak, Pengangkatan Anak, Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan.
Adapun dokumen yang paling penting dan paling krusial adalah KTP, karena dokumen ini yang paling sering digunakan untuk urusan keadministrasian.
Maka dari itu, andaikata ada pihak yang memalsukan dokumen tersebut, pelaku pemalsuan akan dikenakan penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000 atau 50 juta rupiah. Pasalnya, pemalsuan dokumen ini dapat menimbulkan dampak yang serius bagi masyarakat.
Penulis : Crysania Suhartanto
Editor : Putri Dewi
MORE STORIES

Guru NU Harus Punya Kompetensi Berbasis Kearifan Lokal
Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama tingkatkan kompetensi guru melalui pelatihan modul akar kurikulum merdeka berbasis kearifan lokal.
Noviarizal Fernandez | 28-11-2023

Sengkarut Utang Minyak Goreng Pemerintah ke Swasta
Peraturan yang berubah-ubah menjadikan utang minyak goreng antara pemerintah dan pengusaha berlarut-larut
Noviarizal Fernandez | 28-11-2023

Utak-atik UU MK, Kemajuan atau Kemunduran?
Rencana pembahasan revisi UU MK dilakukan seiring dengan adanya polemik di lembaga tinggi negara produk reformasi tersebut.
Noviarizal Fernandez | 28-11-2023

Tiket Final Piala Dunia U-17 2023 Ludes Terjual
Panitia menyediakan sebanyak 11 ribu tiket untuk laga final Piala Dunia u-17 yang berlangsung, Jumat 2 Desember 2023 di Stadion Manahan, Kota Solo ...
Noviarizal Fernandez | 27-11-2023
A modern exploration of business, societies, and ideas.
Powered by Bisnis Indonesia.
Copyright © 2023 - Context
Copyright © 2023 - Context