Share

Home Stories

Stories 28 September 2022

TikTok Terancam Didenda Akibat Pelanggaran Data Anak

Media sosial TikTok terancam dikenakan denda sebesar US29 juta atau senilai Rp439 miliar, setelah diduga melakukan pelanggaran data anak.

Media sosial TikTok terancam dikenakan denda sebesar US$29 juta atau senilai Rp439 miliar, setelah diduga melakukan pelanggaran data anak. - Bloomberg

Context.id, JAKARTA - TikTok terancam dikenakan denda sebesar US$29 juta atau senilai Rp439 miliar, setelah Kantor Komisaris Informasi (ICO) Inggris mengungkap adanya pelanggaran data anak.

Diketahui, ICO mencatat bahwa TikTok telah memproses data anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan orangtuanya, pada periode Mei 2018-Juni 2020. 

Selain itu, TikTok juga dianggap gagal dalam memberikan informasi yang tepat kepada penggunanya dengan cara yang ringkas, transparan, dan mudah dipahami perihal pemrosesan data kategori khusus. Adapun data kategori khusus ini adalah orientasi seksual, keyakinan agama, asal etnis, ras, opini politik, data genetik, dan biometrik.

“Perusahaan yang menyediakan layanan digital memiliki kewajiban hukum untuk menerapkan perlindungan tersebut, tetapi pandangan sementara kami, TikTok tidak memenuhi persyaratan itu,” ujar Komisaris Informasi John Edwards, dikutip dari TechCrunch. 

Dengan demikian, sebenarnya TikTok dapat didenda karena melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) sebesar US$19 juta atau 4 persen dari omset global mereka. Namun, TikTok mendapatkan hukuman sebesar US$29 juta atau hanya sebesar 1 persen dari omzet globalnya tahun lalu, yang bernilai US$4 miliar.

Di sisi lain, juru bicara TikTok menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak setuju pada tuduhan tersebut. Lebih lanjut, TikTok bahkan tidak ingin menanggapi ICO secara resmi pada kasus ini. “Kami berniat untuk secara resmi menanggapi ICO pada waktunya,” ujar juru bicara.


Bukan Kali Pertama

Sebelumnya, TikTok sudah berulangkali tersandung masalah mengenai pelanggaran data. Pada Agustus 2022, seorang peneliti keamanan menyatakan bahwa TikTok memiliki fitur untuk memantau setiap penekanan tombol, ketukan di layar, hingga input teks termasuk sandi dan informasi kartu kredit.

Selain itu, sebulan sebelumnya, TikTok juga pernah dipermasalahkan karena meminta akses untuk mengetahui lokasi perangkat, kalender, kontak, aplikasi lain yang sedang berjalan, jaringan Wi-Fi, nomor telepon, bahkan nomor seri kartu sim. Padahal informasi tersebut dianggap tidak diperlukan untuk mengoperasikan sebuah media sosial.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Home Stories

Stories 28 September 2022

TikTok Terancam Didenda Akibat Pelanggaran Data Anak

Media sosial TikTok terancam dikenakan denda sebesar US29 juta atau senilai Rp439 miliar, setelah diduga melakukan pelanggaran data anak.

Media sosial TikTok terancam dikenakan denda sebesar US$29 juta atau senilai Rp439 miliar, setelah diduga melakukan pelanggaran data anak. - Bloomberg

Context.id, JAKARTA - TikTok terancam dikenakan denda sebesar US$29 juta atau senilai Rp439 miliar, setelah Kantor Komisaris Informasi (ICO) Inggris mengungkap adanya pelanggaran data anak.

Diketahui, ICO mencatat bahwa TikTok telah memproses data anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan orangtuanya, pada periode Mei 2018-Juni 2020. 

Selain itu, TikTok juga dianggap gagal dalam memberikan informasi yang tepat kepada penggunanya dengan cara yang ringkas, transparan, dan mudah dipahami perihal pemrosesan data kategori khusus. Adapun data kategori khusus ini adalah orientasi seksual, keyakinan agama, asal etnis, ras, opini politik, data genetik, dan biometrik.

“Perusahaan yang menyediakan layanan digital memiliki kewajiban hukum untuk menerapkan perlindungan tersebut, tetapi pandangan sementara kami, TikTok tidak memenuhi persyaratan itu,” ujar Komisaris Informasi John Edwards, dikutip dari TechCrunch. 

Dengan demikian, sebenarnya TikTok dapat didenda karena melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) sebesar US$19 juta atau 4 persen dari omset global mereka. Namun, TikTok mendapatkan hukuman sebesar US$29 juta atau hanya sebesar 1 persen dari omzet globalnya tahun lalu, yang bernilai US$4 miliar.

Di sisi lain, juru bicara TikTok menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak setuju pada tuduhan tersebut. Lebih lanjut, TikTok bahkan tidak ingin menanggapi ICO secara resmi pada kasus ini. “Kami berniat untuk secara resmi menanggapi ICO pada waktunya,” ujar juru bicara.


Bukan Kali Pertama

Sebelumnya, TikTok sudah berulangkali tersandung masalah mengenai pelanggaran data. Pada Agustus 2022, seorang peneliti keamanan menyatakan bahwa TikTok memiliki fitur untuk memantau setiap penekanan tombol, ketukan di layar, hingga input teks termasuk sandi dan informasi kartu kredit.

Selain itu, sebulan sebelumnya, TikTok juga pernah dipermasalahkan karena meminta akses untuk mengetahui lokasi perangkat, kalender, kontak, aplikasi lain yang sedang berjalan, jaringan Wi-Fi, nomor telepon, bahkan nomor seri kartu sim. Padahal informasi tersebut dianggap tidak diperlukan untuk mengoperasikan sebuah media sosial.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

EvieAI: Asisten Kesehatan Virtual Berbasis Jurnal Medis

Movano Health hadirkan EvieAI, asisten kesehatan berbasis AI yang menjanjikan informasi akurat memanfaatkan data jurnal medis

Context.id . 06 February 2025

Tidur Terlalu Lama Meningkatkan Risiko Penyakit Ginjal

Tidur terlalu lama dapat memengaruhi hormon seperti kortisol dan melatonin yang punya peran besar di ginjal

Context.id . 05 February 2025

Meta Movie Gen: Revolusi Penciptaan Video atau Tantangan Kreativitas?

Video yang dihasilkan berdurasi 16 detik dan klip audio 45 detik hanya dengan mendeskripsikan adegan yang diinginkan

Context.id . 05 February 2025

Nasehat Carl Jung: Muda Berambisi, Tua Menikmati Hidup

Jung mengibaratkan hidup seperti perjalanan matahari, ada terbit, beredar dan tenggelam

Context.id . 05 February 2025