Stories - 28 September 2022
TikTok Terancam Didenda Akibat Pelanggaran Data Anak
Media sosial TikTok terancam dikenakan denda sebesar US29 juta atau senilai Rp439 miliar, setelah diduga melakukan pelanggaran data anak.
Context.id, JAKARTA - TikTok terancam dikenakan denda sebesar US$29 juta atau senilai Rp439 miliar, setelah Kantor Komisaris Informasi (ICO) Inggris mengungkap adanya pelanggaran data anak.
Diketahui, ICO mencatat bahwa TikTok telah memproses data anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan orangtuanya, pada periode Mei 2018-Juni 2020.
Selain itu, TikTok juga dianggap gagal dalam memberikan informasi yang tepat kepada penggunanya dengan cara yang ringkas, transparan, dan mudah dipahami perihal pemrosesan data kategori khusus. Adapun data kategori khusus ini adalah orientasi seksual, keyakinan agama, asal etnis, ras, opini politik, data genetik, dan biometrik.
“Perusahaan yang menyediakan layanan digital memiliki kewajiban hukum untuk menerapkan perlindungan tersebut, tetapi pandangan sementara kami, TikTok tidak memenuhi persyaratan itu,” ujar Komisaris Informasi John Edwards, dikutip dari TechCrunch.
Dengan demikian, sebenarnya TikTok dapat didenda karena melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) sebesar US$19 juta atau 4 persen dari omset global mereka. Namun, TikTok mendapatkan hukuman sebesar US$29 juta atau hanya sebesar 1 persen dari omzet globalnya tahun lalu, yang bernilai US$4 miliar.
Di sisi lain, juru bicara TikTok menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak setuju pada tuduhan tersebut. Lebih lanjut, TikTok bahkan tidak ingin menanggapi ICO secara resmi pada kasus ini. “Kami berniat untuk secara resmi menanggapi ICO pada waktunya,” ujar juru bicara.
Bukan Kali Pertama
Sebelumnya, TikTok sudah berulangkali tersandung masalah mengenai pelanggaran data. Pada Agustus 2022, seorang peneliti keamanan menyatakan bahwa TikTok memiliki fitur untuk memantau setiap penekanan tombol, ketukan di layar, hingga input teks termasuk sandi dan informasi kartu kredit.
Selain itu, sebulan sebelumnya, TikTok juga pernah dipermasalahkan karena meminta akses untuk mengetahui lokasi perangkat, kalender, kontak, aplikasi lain yang sedang berjalan, jaringan Wi-Fi, nomor telepon, bahkan nomor seri kartu sim. Padahal informasi tersebut dianggap tidak diperlukan untuk mengoperasikan sebuah media sosial.
Penulis : Crysania Suhartanto
Editor : Putri Dewi
MORE STORIES
Tuai Pro-Kontra, Parlemen Swedia Sahkan Revisi UU Pergantian Kelamin
Parlemen Swedia telah mengesahkan revisi undang-undang baru yang memudahkan seseorang untuk mengubah jenis kelamin mereka
Context.id | 19-04-2024
Google Kembali PHK Karyawan, CEO Memprediksi Tahun Depan Juga
Sebelumnya, Google telah memecat ratusan karyawan pada Januari lalu demi efisiensi keuangan untuk pengembangan teknologi AI
Context.id | 19-04-2024
OJ Simpson, Dari Superstar Jadi Narapidana
Dia kemudian mencapai rekor dan menjadi salah satu pemain terhebat dalam sejarah American football.
Noviarizal Fernandez | 19-04-2024
Post Holiday Blues, Depresi Setelah Liburan
Tak jarang ditemui setelah liburan ada yang belum siap untuk kembali melakukan rutinitas sehingga mengalami kecemasan
Context.id | 19-04-2024
A modern exploration of business, societies, and ideas.
Powered by Bisnis Indonesia.
Copyright © 2024 - Context
Copyright © 2024 - Context