Share

Home Stories

Stories 28 September 2022

TikTok Terancam Didenda Akibat Pelanggaran Data Anak

Media sosial TikTok terancam dikenakan denda sebesar US29 juta atau senilai Rp439 miliar, setelah diduga melakukan pelanggaran data anak.

Media sosial TikTok terancam dikenakan denda sebesar US$29 juta atau senilai Rp439 miliar, setelah diduga melakukan pelanggaran data anak. - Bloomberg

Context.id, JAKARTA - TikTok terancam dikenakan denda sebesar US$29 juta atau senilai Rp439 miliar, setelah Kantor Komisaris Informasi (ICO) Inggris mengungkap adanya pelanggaran data anak.

Diketahui, ICO mencatat bahwa TikTok telah memproses data anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan orangtuanya, pada periode Mei 2018-Juni 2020. 

Selain itu, TikTok juga dianggap gagal dalam memberikan informasi yang tepat kepada penggunanya dengan cara yang ringkas, transparan, dan mudah dipahami perihal pemrosesan data kategori khusus. Adapun data kategori khusus ini adalah orientasi seksual, keyakinan agama, asal etnis, ras, opini politik, data genetik, dan biometrik.

“Perusahaan yang menyediakan layanan digital memiliki kewajiban hukum untuk menerapkan perlindungan tersebut, tetapi pandangan sementara kami, TikTok tidak memenuhi persyaratan itu,” ujar Komisaris Informasi John Edwards, dikutip dari TechCrunch. 

Dengan demikian, sebenarnya TikTok dapat didenda karena melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) sebesar US$19 juta atau 4 persen dari omset global mereka. Namun, TikTok mendapatkan hukuman sebesar US$29 juta atau hanya sebesar 1 persen dari omzet globalnya tahun lalu, yang bernilai US$4 miliar.

Di sisi lain, juru bicara TikTok menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak setuju pada tuduhan tersebut. Lebih lanjut, TikTok bahkan tidak ingin menanggapi ICO secara resmi pada kasus ini. “Kami berniat untuk secara resmi menanggapi ICO pada waktunya,” ujar juru bicara.


Bukan Kali Pertama

Sebelumnya, TikTok sudah berulangkali tersandung masalah mengenai pelanggaran data. Pada Agustus 2022, seorang peneliti keamanan menyatakan bahwa TikTok memiliki fitur untuk memantau setiap penekanan tombol, ketukan di layar, hingga input teks termasuk sandi dan informasi kartu kredit.

Selain itu, sebulan sebelumnya, TikTok juga pernah dipermasalahkan karena meminta akses untuk mengetahui lokasi perangkat, kalender, kontak, aplikasi lain yang sedang berjalan, jaringan Wi-Fi, nomor telepon, bahkan nomor seri kartu sim. Padahal informasi tersebut dianggap tidak diperlukan untuk mengoperasikan sebuah media sosial.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 28 September 2022

TikTok Terancam Didenda Akibat Pelanggaran Data Anak

Media sosial TikTok terancam dikenakan denda sebesar US29 juta atau senilai Rp439 miliar, setelah diduga melakukan pelanggaran data anak.

Media sosial TikTok terancam dikenakan denda sebesar US$29 juta atau senilai Rp439 miliar, setelah diduga melakukan pelanggaran data anak. - Bloomberg

Context.id, JAKARTA - TikTok terancam dikenakan denda sebesar US$29 juta atau senilai Rp439 miliar, setelah Kantor Komisaris Informasi (ICO) Inggris mengungkap adanya pelanggaran data anak.

Diketahui, ICO mencatat bahwa TikTok telah memproses data anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan orangtuanya, pada periode Mei 2018-Juni 2020. 

Selain itu, TikTok juga dianggap gagal dalam memberikan informasi yang tepat kepada penggunanya dengan cara yang ringkas, transparan, dan mudah dipahami perihal pemrosesan data kategori khusus. Adapun data kategori khusus ini adalah orientasi seksual, keyakinan agama, asal etnis, ras, opini politik, data genetik, dan biometrik.

“Perusahaan yang menyediakan layanan digital memiliki kewajiban hukum untuk menerapkan perlindungan tersebut, tetapi pandangan sementara kami, TikTok tidak memenuhi persyaratan itu,” ujar Komisaris Informasi John Edwards, dikutip dari TechCrunch. 

Dengan demikian, sebenarnya TikTok dapat didenda karena melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) sebesar US$19 juta atau 4 persen dari omset global mereka. Namun, TikTok mendapatkan hukuman sebesar US$29 juta atau hanya sebesar 1 persen dari omzet globalnya tahun lalu, yang bernilai US$4 miliar.

Di sisi lain, juru bicara TikTok menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak setuju pada tuduhan tersebut. Lebih lanjut, TikTok bahkan tidak ingin menanggapi ICO secara resmi pada kasus ini. “Kami berniat untuk secara resmi menanggapi ICO pada waktunya,” ujar juru bicara.


Bukan Kali Pertama

Sebelumnya, TikTok sudah berulangkali tersandung masalah mengenai pelanggaran data. Pada Agustus 2022, seorang peneliti keamanan menyatakan bahwa TikTok memiliki fitur untuk memantau setiap penekanan tombol, ketukan di layar, hingga input teks termasuk sandi dan informasi kartu kredit.

Selain itu, sebulan sebelumnya, TikTok juga pernah dipermasalahkan karena meminta akses untuk mengetahui lokasi perangkat, kalender, kontak, aplikasi lain yang sedang berjalan, jaringan Wi-Fi, nomor telepon, bahkan nomor seri kartu sim. Padahal informasi tersebut dianggap tidak diperlukan untuk mengoperasikan sebuah media sosial.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Paus dari Chicago, Leo XIV dan Langkah Baru Gereja Katolik

Dikenal cukup moderat tapi tetap memegang teguh doktrin gereja

Context.id . 09 May 2025

Diplomasi Olahraga RI-Inggris: Sumbangsih BritCham untuk Anak Indonesia

Program GKSC diharapkan dapat menjadi langkah awal perubahan positif anak-anak dalam hidup mereka.

Helen Angelia . 08 May 2025

Bobby Kertanegara Dapat Hadiah Spesial dari Pendiri Microsoft

Dari boneka paus untuk kucing presiden, hingga keris untuk sang filantropis. Momen yang memperlihatkan diplomasi tak selalu kaku.

Noviarizal Fernandez . 07 May 2025

Siap-siap, Sampah Antariksa Era Soviet Pulang Kampung ke Bumi

Diluncurkan Uni Soviet pada 1972, sayangnya wahana ini gagal menuju Venus karena roket pengangkutnya gagal total

Noviarizal Fernandez . 06 May 2025