Rusia Pulangkan Diplomat Jepang Akibat Dugaan Spionase
Rusia menahan diplomat Jepang yang berbasis di kota timur Vladivostok karena dianggap melakukan spionase.
Context.id, JAKARTA - Rusia menahan diplomat Jepang yang berbasis di kota timur Vladivostok karena dianggap melakukan spionase.
“Seorang diplomat Jepang ditahan tangan merah saat menerima informasi rahasia, dengan imbalan uang, tentang kerja sama Rusia dengan negara lain di wilayah Asia-Pasifik,” ujar Layanan Keamanan FSB dalam sebuah pernyataan, dikutip dari sebuah kantor berita Rusia dan CNA.
Akibat tindakannya, Rusia mengusir pejabat tersebut dengan status non grata. Selain itu, diplomat Jepang tersebut juga disebut meminta informasi tentang dampak dari sanksi negara barat di wilayah Primorsky Timur.
Maka dari itu, FSB pun menyebarkan sebuah video pendek yang memperlihatkan diplomat melanggar Undang-undang Rusia.
Diplomat itupun diminta untuk meninggalkan negara beruang merah ini dalam waktu 48 jam setelah ditangkap. Hal itupun disampaikan langsung oleh Kementerian Luar Negeri Rusia kepada Minister Konselor Kedutaan Besar Jepang.
Kementerian Luar Negeri Rusia pun melayangkan protes keras atas insiden tersebut pada pihak Jepang.
Apa Itu Status Non Gatra?
Istilah status non gatra atau persona non gatra sebenarnya sudah cukup lumrah dilakukan dalam hubungan diplomatik antarnegara. Pasalnya, hal ini sudah diatur dalam Pasal 9 Konvensi Wina 1961 yang telah diratifikasi melalui UU No. 1 tahun 1982.
Pasal tersebut menyatakan bahwa negara penerima boleh setiap saat dan tanpa harus menerangkan keputusannya, memberitahu negara pengirim bahwa kepala misinya atau seseorang anggota staff diplomatiknya adalah persona non grata atau bahwa anggota lainnya dari staff misi tidak dapat diterima.
Persona non gatra ini juga pernah terjadi pada pejabat publik Indonesia, seperti Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang ditolak Amerika Serikat.
RELATED ARTICLES
Rusia Pulangkan Diplomat Jepang Akibat Dugaan Spionase
Rusia menahan diplomat Jepang yang berbasis di kota timur Vladivostok karena dianggap melakukan spionase.
Context.id, JAKARTA - Rusia menahan diplomat Jepang yang berbasis di kota timur Vladivostok karena dianggap melakukan spionase.
“Seorang diplomat Jepang ditahan tangan merah saat menerima informasi rahasia, dengan imbalan uang, tentang kerja sama Rusia dengan negara lain di wilayah Asia-Pasifik,” ujar Layanan Keamanan FSB dalam sebuah pernyataan, dikutip dari sebuah kantor berita Rusia dan CNA.
Akibat tindakannya, Rusia mengusir pejabat tersebut dengan status non grata. Selain itu, diplomat Jepang tersebut juga disebut meminta informasi tentang dampak dari sanksi negara barat di wilayah Primorsky Timur.
Maka dari itu, FSB pun menyebarkan sebuah video pendek yang memperlihatkan diplomat melanggar Undang-undang Rusia.
Diplomat itupun diminta untuk meninggalkan negara beruang merah ini dalam waktu 48 jam setelah ditangkap. Hal itupun disampaikan langsung oleh Kementerian Luar Negeri Rusia kepada Minister Konselor Kedutaan Besar Jepang.
Kementerian Luar Negeri Rusia pun melayangkan protes keras atas insiden tersebut pada pihak Jepang.
Apa Itu Status Non Gatra?
Istilah status non gatra atau persona non gatra sebenarnya sudah cukup lumrah dilakukan dalam hubungan diplomatik antarnegara. Pasalnya, hal ini sudah diatur dalam Pasal 9 Konvensi Wina 1961 yang telah diratifikasi melalui UU No. 1 tahun 1982.
Pasal tersebut menyatakan bahwa negara penerima boleh setiap saat dan tanpa harus menerangkan keputusannya, memberitahu negara pengirim bahwa kepala misinya atau seseorang anggota staff diplomatiknya adalah persona non grata atau bahwa anggota lainnya dari staff misi tidak dapat diterima.
Persona non gatra ini juga pernah terjadi pada pejabat publik Indonesia, seperti Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang ditolak Amerika Serikat.
POPULAR
RELATED ARTICLES