Share

Home Stories

Stories 28 September 2022

Rusia Pulangkan Diplomat Jepang Akibat Dugaan Spionase

Rusia menahan diplomat Jepang yang berbasis di kota timur Vladivostok karena dianggap melakukan spionase.

Rusia menahan diplomat Jepang yang berbasis di kota timur Vladivostok karena dianggap melakukan spionase. - Kremlin RS-

Context.id, JAKARTA - Rusia menahan diplomat Jepang yang berbasis di kota timur Vladivostok karena dianggap melakukan spionase.

“Seorang diplomat Jepang ditahan tangan merah saat menerima informasi rahasia, dengan imbalan uang, tentang kerja sama Rusia dengan negara lain di wilayah Asia-Pasifik,” ujar Layanan Keamanan FSB dalam sebuah pernyataan, dikutip dari sebuah kantor berita Rusia dan CNA.

Akibat tindakannya, Rusia mengusir pejabat tersebut dengan status non grata. Selain itu, diplomat Jepang tersebut juga disebut meminta informasi tentang dampak dari sanksi negara barat di wilayah Primorsky Timur.

Maka dari itu, FSB pun menyebarkan sebuah video pendek yang memperlihatkan diplomat melanggar Undang-undang Rusia.

Diplomat itupun diminta untuk meninggalkan negara beruang merah ini dalam waktu 48 jam setelah ditangkap. Hal itupun disampaikan langsung oleh Kementerian Luar Negeri Rusia kepada Minister Konselor Kedutaan Besar Jepang. 

Kementerian Luar Negeri Rusia pun melayangkan protes keras atas insiden tersebut pada pihak Jepang.


Apa Itu Status Non Gatra?

Istilah status non gatra atau persona non gatra sebenarnya sudah cukup lumrah dilakukan dalam hubungan diplomatik antarnegara. Pasalnya, hal ini sudah diatur dalam Pasal 9 Konvensi Wina 1961 yang telah diratifikasi melalui UU No. 1 tahun 1982.

Pasal tersebut menyatakan bahwa negara penerima boleh setiap saat dan tanpa harus menerangkan keputusannya, memberitahu negara pengirim bahwa kepala misinya atau seseorang anggota staff diplomatiknya adalah persona non grata atau bahwa anggota lainnya dari staff misi tidak dapat diterima. 

Persona non gatra ini juga pernah terjadi pada pejabat publik Indonesia, seperti Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang ditolak Amerika Serikat.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 28 September 2022

Rusia Pulangkan Diplomat Jepang Akibat Dugaan Spionase

Rusia menahan diplomat Jepang yang berbasis di kota timur Vladivostok karena dianggap melakukan spionase.

Rusia menahan diplomat Jepang yang berbasis di kota timur Vladivostok karena dianggap melakukan spionase. - Kremlin RS-

Context.id, JAKARTA - Rusia menahan diplomat Jepang yang berbasis di kota timur Vladivostok karena dianggap melakukan spionase.

“Seorang diplomat Jepang ditahan tangan merah saat menerima informasi rahasia, dengan imbalan uang, tentang kerja sama Rusia dengan negara lain di wilayah Asia-Pasifik,” ujar Layanan Keamanan FSB dalam sebuah pernyataan, dikutip dari sebuah kantor berita Rusia dan CNA.

Akibat tindakannya, Rusia mengusir pejabat tersebut dengan status non grata. Selain itu, diplomat Jepang tersebut juga disebut meminta informasi tentang dampak dari sanksi negara barat di wilayah Primorsky Timur.

Maka dari itu, FSB pun menyebarkan sebuah video pendek yang memperlihatkan diplomat melanggar Undang-undang Rusia.

Diplomat itupun diminta untuk meninggalkan negara beruang merah ini dalam waktu 48 jam setelah ditangkap. Hal itupun disampaikan langsung oleh Kementerian Luar Negeri Rusia kepada Minister Konselor Kedutaan Besar Jepang. 

Kementerian Luar Negeri Rusia pun melayangkan protes keras atas insiden tersebut pada pihak Jepang.


Apa Itu Status Non Gatra?

Istilah status non gatra atau persona non gatra sebenarnya sudah cukup lumrah dilakukan dalam hubungan diplomatik antarnegara. Pasalnya, hal ini sudah diatur dalam Pasal 9 Konvensi Wina 1961 yang telah diratifikasi melalui UU No. 1 tahun 1982.

Pasal tersebut menyatakan bahwa negara penerima boleh setiap saat dan tanpa harus menerangkan keputusannya, memberitahu negara pengirim bahwa kepala misinya atau seseorang anggota staff diplomatiknya adalah persona non grata atau bahwa anggota lainnya dari staff misi tidak dapat diterima. 

Persona non gatra ini juga pernah terjadi pada pejabat publik Indonesia, seperti Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang ditolak Amerika Serikat.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025