Stories - 23 September 2022

China Hukum Mati Eks Menteri Koruptor, Kalau Indonesia?

Mantan Menteri Kehakiman China, Fu Zhenghua dijatuhi hukuman mati karena tersandung korupsi. Kalau koruptor di Indonesia?


Mantan Menteri Kehakiman China, Fu Zhenghua (kiri) dijatuhi hukuman mati karena tersandung korupsi. - Istimewa -

Context.id, JAKARTA - Mantan Menteri Kehakiman China Fu Zhenghua dijatuhi hukuman mati karena tersandung korupsi yang bernilai lebih dari 117 juta yuan atau Rp247,8 miliar. Selain itu, Fu juga kehilangan hak politiknya dan semua harta pribadinya pun disita. 

Diketahui, pada 2005 hingga 2021, Fu mengambil keuntungan dari posisinya sebagai Kepala Biro Keamanan Publik Kota Beijing, Wakil Menteri Keamanan Publik, Menteri Kehakiman, Wakil Kepala Komite Urusan Sosial dan Hukum Komite Nasional dari Nasional Konferensi Konsultatif Politik China.

Adapun nominal yang disampaikan sebelumnya berasal dari hasil suap dari kerabat ataupun secara langsung. Oleh karena itu, ia menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi negara dan masyarakat setempat. Lebih lanjut, tindakan Fu ini juga memiliki dampak sosial yang sangat buruk. 

Maka dari itu, pengadilan China menghukumnya dengan hukuman mati setelah Fu mengakui semua kejahatannya dan mengaku bersalah selama penyidikan. Diketahui, ia juga telah memberikan petunjuk untuk sejumlah kasus penting dan telah kooperatif untuk mengembalikan keuntungan yang ia dapatkan secara ilegal.

Tidak hanya Fu, seorang mantan anggota komite dan Kepala Komite Provinsi Jiangsu, Wang Lika juga dihukum mati akibat kasus yang sama. 


Hukuman Mati di China Sudah Biasa

Dilansir dari DW, China tercatat sebagai salah satu negara yang paling banyak melakukan hukuman mati. 

Memang hal ini sudah berulang kali menuai kontroversi karena memang melanggar hak asasi manusia, tetapi dengan alasan ingin menjaga stabilitas sosial, China hingga saat ini tetap melaksanakan hal tersebut. 


Bagaimana dengan Indonesia?

Hukuman mati di Indonesia memang sudah berulang kali menjadi perbincangan, untuk tersangka pembunuhan, korupsi, pemerkosaan anak, narkotika, hingga terorisme. 

Soalnya, hukuman yang satu ini melanggar hak hidup yang diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Lebih lanjut, sebenarnya hak untuk hidup juga diatur dalam Pasal 4 UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Namun, di Indonesia sendiri juga ada peraturan yang mengatur mengenai hukuman mati, seperti Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 12 tahun 2010 serta draft final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam pasal 67, 98, 99, 100, 101, dan 102. 

Selain itu, Indonesia juga sudah puluhan kali melakukan vonis dan tindakan hukuman mati. Dilansir dari Tempo, pada 2018-2019 saja, sudah tercatat ada 128 kasus dengan vonis hukuman mati.


Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024