Daftar Profesi yang Dilarang Jadi Anggota Parpol
Jadi anggota partai politik (parpol) adalah keinginan sebagian orang, namun tidak semua profesi bisa diperbolehkan bergabung dengan parpol.
Context, JAKARTA - Menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) adalah suatu hal yang mungkin jadi keinginan sebagian orang. Sebagai anggota parpol, seseorang dituntut agar bekerja untuk kepentingan rakyat. Namun, akan berbahaya jika jabatan ini disalahgunakan.
Karena itu, tidak semua orang bisa menjadi anggota parpol. Pertimbangannya bermacam-macam, salah satunya untuk menghindari konflik kepentingan. Pemerintah pun telah menetapkan tujuh profesi yang dilarang menjadi anggota parpol. Berikut daftar profesinya:
1. Angkatan Bersenjata
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) adalah dua profesi yang dilarang menjadi anggota parpol. Untuk TNI, dasar hukumnya adalah Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, yang berbunyi: “Prajurit dilarang terlibat dalam: (1). kegiatan menjadi anggota partai politik; (2). kegiatan politik praktis.”
Kemudian, dilansir ponorogo.bawaslu.go.id dasar hukum untuk POLRI adalah Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi: “Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.”
2. Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN)
Dilansir bkd.tanjungbalaikota.go.id, PNS adalah unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam tugasnya, PNS harus bersifat profesional, jujur, adil, dan merata dalam menyelenggarakan tugas negara. Karena itu, PNS dilarang untuk bergabung menjadi anggota atau pengurus parpol.
Dasar hukum pelarangannya adalah Pasal Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik, yang berbunyi: “Pegawai Negeri sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.”
3. Pejabat Desa
Sama seperti PNS, profesi perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dilarang untuk memiliki keanggotaan parpol. Dasar hukumnya tertuang pada Pasal 51 huruf (g) dan Pasal 64 huruf (h) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Secara berurutan, pasal tersebut berbunyi “Perangkat Desa dilarang: (g). menjadi pengurus partai politik,” dan “Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang: (h). menjadi pengurus partai politik.”
Selain dua profesi tersebut, pejabat desa lainnya yang dilarang adalah Tenaga Pendamping Profesional Desa (TPP). pelarangan ini tertuang pada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
4. Tenaga Program Keluarga Harapan (PKH)
Tenaga PKH juga menjadi salah satu dari daftar profesi yang dilarang bergabung ke parpol. Larangannya tertuang pada Pasal 10 huruf (i) PERDIRJEN Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 01/Ljs/08/2018 Tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan.
5. Dewan Pengawas (Dewas), Komisaris, dan Direksi BUMD
Sebagai pengurus Badan Usaha Milik Daerah, keterkaitan dengan parpol bisa menimbulkan konflik kepentingan. Karena itu, profesi ini juga dilarang untuk bergabung menjadi anggota parpol.
Dasar hukumnya adalah Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
6. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Seluruh anggota Badan Pengawas Pemilu, mulai dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS dilarang untuk menjadi anggota parpol. Peraturan ini tertuang pada Pasal 1 huruf (i) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Bunyi dari peraturan tersebut adalah “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: (i) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.”
7. Anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN
Sama seperti Bawaslu, seluruh panitia pemilihan umum seperti PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN juga dilarang menjadi anggota parpol. Dasar hukumnya tertulis pada Pasal 72 huruf (e) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
RELATED ARTICLES
Daftar Profesi yang Dilarang Jadi Anggota Parpol
Jadi anggota partai politik (parpol) adalah keinginan sebagian orang, namun tidak semua profesi bisa diperbolehkan bergabung dengan parpol.
Context, JAKARTA - Menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) adalah suatu hal yang mungkin jadi keinginan sebagian orang. Sebagai anggota parpol, seseorang dituntut agar bekerja untuk kepentingan rakyat. Namun, akan berbahaya jika jabatan ini disalahgunakan.
Karena itu, tidak semua orang bisa menjadi anggota parpol. Pertimbangannya bermacam-macam, salah satunya untuk menghindari konflik kepentingan. Pemerintah pun telah menetapkan tujuh profesi yang dilarang menjadi anggota parpol. Berikut daftar profesinya:
1. Angkatan Bersenjata
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) adalah dua profesi yang dilarang menjadi anggota parpol. Untuk TNI, dasar hukumnya adalah Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, yang berbunyi: “Prajurit dilarang terlibat dalam: (1). kegiatan menjadi anggota partai politik; (2). kegiatan politik praktis.”
Kemudian, dilansir ponorogo.bawaslu.go.id dasar hukum untuk POLRI adalah Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi: “Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.”
2. Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN)
Dilansir bkd.tanjungbalaikota.go.id, PNS adalah unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam tugasnya, PNS harus bersifat profesional, jujur, adil, dan merata dalam menyelenggarakan tugas negara. Karena itu, PNS dilarang untuk bergabung menjadi anggota atau pengurus parpol.
Dasar hukum pelarangannya adalah Pasal Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik, yang berbunyi: “Pegawai Negeri sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.”
3. Pejabat Desa
Sama seperti PNS, profesi perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dilarang untuk memiliki keanggotaan parpol. Dasar hukumnya tertuang pada Pasal 51 huruf (g) dan Pasal 64 huruf (h) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Secara berurutan, pasal tersebut berbunyi “Perangkat Desa dilarang: (g). menjadi pengurus partai politik,” dan “Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang: (h). menjadi pengurus partai politik.”
Selain dua profesi tersebut, pejabat desa lainnya yang dilarang adalah Tenaga Pendamping Profesional Desa (TPP). pelarangan ini tertuang pada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
4. Tenaga Program Keluarga Harapan (PKH)
Tenaga PKH juga menjadi salah satu dari daftar profesi yang dilarang bergabung ke parpol. Larangannya tertuang pada Pasal 10 huruf (i) PERDIRJEN Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 01/Ljs/08/2018 Tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan.
5. Dewan Pengawas (Dewas), Komisaris, dan Direksi BUMD
Sebagai pengurus Badan Usaha Milik Daerah, keterkaitan dengan parpol bisa menimbulkan konflik kepentingan. Karena itu, profesi ini juga dilarang untuk bergabung menjadi anggota parpol.
Dasar hukumnya adalah Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
6. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Seluruh anggota Badan Pengawas Pemilu, mulai dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS dilarang untuk menjadi anggota parpol. Peraturan ini tertuang pada Pasal 1 huruf (i) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Bunyi dari peraturan tersebut adalah “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: (i) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.”
7. Anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN
Sama seperti Bawaslu, seluruh panitia pemilihan umum seperti PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN juga dilarang menjadi anggota parpol. Dasar hukumnya tertulis pada Pasal 72 huruf (e) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
POPULAR
RELATED ARTICLES