Stories - 22 September 2022

Anies Izinkan Perluasan Daratan, Beda dengan Reklamasi?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan perluasan daratan di Kepulauan Seribu.


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan sambutannya saat peresmian Taman Literasi Martha Christina Tiahahu di Blok M, Jakarta. -Antara-

 

Context, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan perluasan daratan di Kepulauan Seribu. Padahal, pada masa kampanye dirinya sempat menolak tegas reklamasi di utara Jakarta.

Aturan mengenai perluasan daratan di Kepulauan Seribu itu tertuang pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Perencanaan Jakarta pada 27 Juni 2022.

Dilansir Tempo, pemanfaatan ruang di Kepulauan Seribu ini terdiri dari pemanfaatan ruang perairan pesisir dan pemanfaatan ruang daratan pulau. Dalam pemanfaatan ruang perairan pesisir, aturan tersebut mencangkup pengembangan pulau yang tertuang pada Pasal 165 ayat 2 huruf I.

"Pengembangan pulau dapat dilakukan perluasan daratan pulau di atas karang mati atau pulau pasir guna mencapai kelengkapan prasarana dan sarana penunjang," tulis Pergub tersebut.


Bedanya dengan Reklamasi?

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan Heru Hermawanto menjelaskan bahwa perluasan daratan yang dilakukan di Kepulauan Seribu berbeda dengan reklamasi. "Kalau reklamasi itu menutup daratannya, airnya dikasih daratan. Kalau ini (perluasan daratan) kan tidak," kata Heru.

Kemudian, ia juga mencontohkan bahwa perluasan daratan yang dimaksud adalah seperti membangun cottage atau rumah-rumah apung di pesisir pantai, dengan tujuan pariwisata dan sebagainya. Ia juga mencontohkan bahwa Kepulauan Seribu bisa dibangun seperti Maladewa (maldives), negara kepulauan yang terkenal dengan wisata cottage apungnya.

Kepulauan Seribu selama ini memang sulit dikembangkan karena adanya peraturan yang melarang perluasan daratan. Karena itu, Gubernur Anies meneken peraturan baru agar pengembangan di Kepulauan Seribu bisa lebih mudah dilakukan.

Terkait dengan janji penolakan reklamasi yang dilakukan Anies pada masa kampanye, ia menjelaskan bahwa janjinya tersebut sudah ia tuntaskan. Ia menyebutkan bahwa dari 17 pulau reklamasi, pembangunan 13 pulau sudah dibatalkan. Sementara untuk empat pulau lainnya yang terlanjur dibangun, akan dimanfaatkan agar berguna bagi masyarakat.

Untuk perluasan daratan yang terjadi di Ancol, Anies menyebutkan bahwa hal itu adalah hasil dari pengerukan lumpur dari sungai dan waduk, kemudian ditimbun di sana hingga membentuk daratan seluas 20 hektare. 

Lagi-lagi, ia beralasan karena daratan yang sudah terlanjur dibentuk, maka dari itu ia menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang pemberian izin kepada Ancol dan Dufan untuk memanfaatkan daratan tersebut.


Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Lamun dan Rumput Laut Bisa Menangkal Perubahan Iklim

Jumlah karbon biru yaitu karbon yang dapat disimpan oleh ekosistem laut dan pesisir secara alami sebanyak 350.000 ton

Context.id | 25-04-2024

Mengenal Duck Syndrome, Istilah yang Lagi Populer

Sindrom ini menggambarkan seseorang yang mencoba menciptakan ilusi kehidupan yang sempurna, tetapi sebenarnya diliputi kecemasan yang sangat besar

Context.id | 25-04-2024

Fragmen Virus Flu Burung dalam Susu Pasteurisasi, Apakah Berbahaya?

Hasil pengetesan beberapa sampel susu pasteurisasi ditemukan sisa-sisa fragmen virus Flu Burung yang telah menginfeksi sapi perah

Context.id | 25-04-2024

Alasan Masyarakat hingga Pejabat Indonesia Gemar Berobat ke Luar Negeri

Pengobatan ke rumah sakit di luar negeri sejak lama menjadi tren yang berkembang di Indonesia

Context.id | 25-04-2024