Stories - 22 September 2022
Anies Izinkan Perluasan Daratan, Beda dengan Reklamasi?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan perluasan daratan di Kepulauan Seribu.
Context, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan perluasan daratan di Kepulauan Seribu. Padahal, pada masa kampanye dirinya sempat menolak tegas reklamasi di utara Jakarta.
Aturan mengenai perluasan daratan di Kepulauan Seribu itu tertuang pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Perencanaan Jakarta pada 27 Juni 2022.
Dilansir Tempo, pemanfaatan ruang di Kepulauan Seribu ini terdiri dari pemanfaatan ruang perairan pesisir dan pemanfaatan ruang daratan pulau. Dalam pemanfaatan ruang perairan pesisir, aturan tersebut mencangkup pengembangan pulau yang tertuang pada Pasal 165 ayat 2 huruf I.
"Pengembangan pulau dapat dilakukan perluasan daratan pulau di atas karang mati atau pulau pasir guna mencapai kelengkapan prasarana dan sarana penunjang," tulis Pergub tersebut.
Bedanya dengan Reklamasi?
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan Heru Hermawanto menjelaskan bahwa perluasan daratan yang dilakukan di Kepulauan Seribu berbeda dengan reklamasi. "Kalau reklamasi itu menutup daratannya, airnya dikasih daratan. Kalau ini (perluasan daratan) kan tidak," kata Heru.
Kemudian, ia juga mencontohkan bahwa perluasan daratan yang dimaksud adalah seperti membangun cottage atau rumah-rumah apung di pesisir pantai, dengan tujuan pariwisata dan sebagainya. Ia juga mencontohkan bahwa Kepulauan Seribu bisa dibangun seperti Maladewa (maldives), negara kepulauan yang terkenal dengan wisata cottage apungnya.
Kepulauan Seribu selama ini memang sulit dikembangkan karena adanya peraturan yang melarang perluasan daratan. Karena itu, Gubernur Anies meneken peraturan baru agar pengembangan di Kepulauan Seribu bisa lebih mudah dilakukan.
Terkait dengan janji penolakan reklamasi yang dilakukan Anies pada masa kampanye, ia menjelaskan bahwa janjinya tersebut sudah ia tuntaskan. Ia menyebutkan bahwa dari 17 pulau reklamasi, pembangunan 13 pulau sudah dibatalkan. Sementara untuk empat pulau lainnya yang terlanjur dibangun, akan dimanfaatkan agar berguna bagi masyarakat.
Untuk perluasan daratan yang terjadi di Ancol, Anies menyebutkan bahwa hal itu adalah hasil dari pengerukan lumpur dari sungai dan waduk, kemudian ditimbun di sana hingga membentuk daratan seluas 20 hektare.
Lagi-lagi, ia beralasan karena daratan yang sudah terlanjur dibentuk, maka dari itu ia menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang pemberian izin kepada Ancol dan Dufan untuk memanfaatkan daratan tersebut.
Penulis : Naufal Jauhar Nazhif
Editor : Putri Dewi
MORE STORIES
Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?
Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo
Noviarizal Fernandez | 26-07-2024
Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur
Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi
Context.id | 26-07-2024
Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE
Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual
Noviarizal Fernandez | 26-07-2024
Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan
Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM
Noviarizal Fernandez | 25-07-2024
A modern exploration of business, societies, and ideas.
Powered by Bisnis Indonesia.
Copyright © 2024 - Context
Copyright © 2024 - Context