UU PDP Disahkan, Hacker Bisa Dihukum 6 Tahun Penjara?
Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akhirnya diresmikan setelah digodok DPR selama 7 tahun. Ini isinya!
Context.id, JAKARTA - Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akhirnya diresmikan setelah digodok DPR selama 7 tahun.
Ketua DPR RI, Puan Maharani pun berharap UU PDP ini dapat memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat mengenai data pribadinya. “Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” ujarnya.
Senada, Menteri Kominfo Johnny G Plate menyatakan bahwa UU PDP ini dapat menjamin hak warga negara terkait data pribadi, khususnya di ranah digital.
“Lebih dari itu, UU PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi, baik publik maupun privat, swasta,” ujar Johnny dikutip dari Tempo.
Sekalipun itu, Johnny juga menyatakan bahwa UU ini masih belum sempurna dan akan terus diperbaharui sejalan dengan berjalannya waktu dan perkembangan teknologi.
Diketahui, naskah final UU PDP yang disahkan ini terdiri atas 371 daftar inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Adapun ini adalah beberapa poin krusial di dalamnya yang telah dirangkum oleh Context dari Tempo.
1. Akan Ada Lembaga PDP
Sesuai dengan pasal 58 sampai 60 UU PDP, akan ada lembaga PDP yang berada langsung di bawah presiden.
Adapun lembaga ini akan menjadi perwakilan pemerintah untuk berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan UU ini.
Nantinya, lembaga ini juga akan melaksanakan perumusan dan penetapan kebijakan, strategi, dan melaksanakan tugas pengawasan mengenai perlindungan data pribadi masyarakat.
2. Cracker Akan Dipenjara Paling Lama 5 Tahun
Menurut UU PDP, saksi bagi pelaku yang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya adalah hukuman penjara dengan periode maksimal 4-6 tahun dan/atau denda dengan jumlah paling banyak Rp4-6 miliar.
3. Pelaku Cybercrime Dapat Dipenjara Paling Lama 6 Tahun
Adapun, pelaku pemalsuan data pribadi akan dihukum pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar.
Sementara pelaku yang melakukan jual atau beli data pribadi akan dipidana selama 5 tahun atau denda sebesar Rp50 miliar.
RELATED ARTICLES
UU PDP Disahkan, Hacker Bisa Dihukum 6 Tahun Penjara?
Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akhirnya diresmikan setelah digodok DPR selama 7 tahun. Ini isinya!
Context.id, JAKARTA - Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akhirnya diresmikan setelah digodok DPR selama 7 tahun.
Ketua DPR RI, Puan Maharani pun berharap UU PDP ini dapat memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat mengenai data pribadinya. “Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” ujarnya.
Senada, Menteri Kominfo Johnny G Plate menyatakan bahwa UU PDP ini dapat menjamin hak warga negara terkait data pribadi, khususnya di ranah digital.
“Lebih dari itu, UU PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi, baik publik maupun privat, swasta,” ujar Johnny dikutip dari Tempo.
Sekalipun itu, Johnny juga menyatakan bahwa UU ini masih belum sempurna dan akan terus diperbaharui sejalan dengan berjalannya waktu dan perkembangan teknologi.
Diketahui, naskah final UU PDP yang disahkan ini terdiri atas 371 daftar inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Adapun ini adalah beberapa poin krusial di dalamnya yang telah dirangkum oleh Context dari Tempo.
1. Akan Ada Lembaga PDP
Sesuai dengan pasal 58 sampai 60 UU PDP, akan ada lembaga PDP yang berada langsung di bawah presiden.
Adapun lembaga ini akan menjadi perwakilan pemerintah untuk berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan UU ini.
Nantinya, lembaga ini juga akan melaksanakan perumusan dan penetapan kebijakan, strategi, dan melaksanakan tugas pengawasan mengenai perlindungan data pribadi masyarakat.
2. Cracker Akan Dipenjara Paling Lama 5 Tahun
Menurut UU PDP, saksi bagi pelaku yang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya adalah hukuman penjara dengan periode maksimal 4-6 tahun dan/atau denda dengan jumlah paling banyak Rp4-6 miliar.
3. Pelaku Cybercrime Dapat Dipenjara Paling Lama 6 Tahun
Adapun, pelaku pemalsuan data pribadi akan dihukum pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar.
Sementara pelaku yang melakukan jual atau beli data pribadi akan dipidana selama 5 tahun atau denda sebesar Rp50 miliar.
POPULAR
RELATED ARTICLES