Share

Home Stories

Stories 21 September 2022

UU PDP Disahkan, Hacker Bisa Dihukum 6 Tahun Penjara?

Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akhirnya diresmikan setelah digodok DPR selama 7 tahun. Ini isinya!

Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akhirnya diresmikan setelah digodok DPR selama 7 tahun, Selasa (20/9/2022). - Antara -

Context.id, JAKARTA - Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akhirnya diresmikan setelah digodok DPR selama 7 tahun.

Ketua DPR RI, Puan Maharani pun berharap UU PDP ini dapat memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat mengenai data pribadinya. “Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” ujarnya.

Senada, Menteri Kominfo Johnny G Plate menyatakan bahwa UU PDP ini dapat menjamin hak warga negara terkait data pribadi, khususnya di ranah digital. 

“Lebih dari itu, UU PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi, baik publik maupun privat, swasta,” ujar Johnny dikutip dari Tempo. 

Sekalipun itu, Johnny juga menyatakan bahwa UU ini masih belum sempurna dan akan terus diperbaharui sejalan dengan berjalannya waktu dan perkembangan teknologi. 

Diketahui, naskah final UU PDP yang disahkan ini terdiri atas 371 daftar inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Adapun ini adalah beberapa poin krusial di dalamnya yang telah dirangkum oleh Context dari Tempo


1. Akan Ada Lembaga PDP

Sesuai dengan pasal 58 sampai 60 UU PDP, akan ada lembaga PDP yang berada langsung di bawah presiden.

Adapun lembaga ini akan menjadi perwakilan pemerintah untuk berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan UU ini. 

Nantinya, lembaga ini juga akan melaksanakan perumusan dan penetapan kebijakan, strategi, dan melaksanakan tugas pengawasan mengenai perlindungan data pribadi masyarakat.


2. Cracker Akan Dipenjara Paling Lama 5 Tahun

Menurut UU PDP, saksi bagi pelaku yang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya adalah hukuman penjara dengan periode maksimal 4-6 tahun dan/atau denda dengan jumlah paling banyak Rp4-6 miliar. 


3. Pelaku Cybercrime Dapat Dipenjara Paling Lama 6 Tahun

Adapun, pelaku pemalsuan data pribadi akan dihukum pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar.

Sementara pelaku yang melakukan jual atau beli data pribadi akan dipidana selama 5 tahun atau denda sebesar Rp50 miliar.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Home Stories

Stories 21 September 2022

UU PDP Disahkan, Hacker Bisa Dihukum 6 Tahun Penjara?

Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akhirnya diresmikan setelah digodok DPR selama 7 tahun. Ini isinya!

Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akhirnya diresmikan setelah digodok DPR selama 7 tahun, Selasa (20/9/2022). - Antara -

Context.id, JAKARTA - Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akhirnya diresmikan setelah digodok DPR selama 7 tahun.

Ketua DPR RI, Puan Maharani pun berharap UU PDP ini dapat memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat mengenai data pribadinya. “Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” ujarnya.

Senada, Menteri Kominfo Johnny G Plate menyatakan bahwa UU PDP ini dapat menjamin hak warga negara terkait data pribadi, khususnya di ranah digital. 

“Lebih dari itu, UU PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi, baik publik maupun privat, swasta,” ujar Johnny dikutip dari Tempo. 

Sekalipun itu, Johnny juga menyatakan bahwa UU ini masih belum sempurna dan akan terus diperbaharui sejalan dengan berjalannya waktu dan perkembangan teknologi. 

Diketahui, naskah final UU PDP yang disahkan ini terdiri atas 371 daftar inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Adapun ini adalah beberapa poin krusial di dalamnya yang telah dirangkum oleh Context dari Tempo


1. Akan Ada Lembaga PDP

Sesuai dengan pasal 58 sampai 60 UU PDP, akan ada lembaga PDP yang berada langsung di bawah presiden.

Adapun lembaga ini akan menjadi perwakilan pemerintah untuk berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan UU ini. 

Nantinya, lembaga ini juga akan melaksanakan perumusan dan penetapan kebijakan, strategi, dan melaksanakan tugas pengawasan mengenai perlindungan data pribadi masyarakat.


2. Cracker Akan Dipenjara Paling Lama 5 Tahun

Menurut UU PDP, saksi bagi pelaku yang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya adalah hukuman penjara dengan periode maksimal 4-6 tahun dan/atau denda dengan jumlah paling banyak Rp4-6 miliar. 


3. Pelaku Cybercrime Dapat Dipenjara Paling Lama 6 Tahun

Adapun, pelaku pemalsuan data pribadi akan dihukum pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar.

Sementara pelaku yang melakukan jual atau beli data pribadi akan dipidana selama 5 tahun atau denda sebesar Rp50 miliar.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

EvieAI: Asisten Kesehatan Virtual Berbasis Jurnal Medis

Movano Health hadirkan EvieAI, asisten kesehatan berbasis AI yang menjanjikan informasi akurat memanfaatkan data jurnal medis

Context.id . 06 February 2025

Tidur Terlalu Lama Meningkatkan Risiko Penyakit Ginjal

Tidur terlalu lama dapat memengaruhi hormon seperti kortisol dan melatonin yang punya peran besar di ginjal

Context.id . 05 February 2025

Meta Movie Gen: Revolusi Penciptaan Video atau Tantangan Kreativitas?

Video yang dihasilkan berdurasi 16 detik dan klip audio 45 detik hanya dengan mendeskripsikan adegan yang diinginkan

Context.id . 05 February 2025

Nasehat Carl Jung: Muda Berambisi, Tua Menikmati Hidup

Jung mengibaratkan hidup seperti perjalanan matahari, ada terbit, beredar dan tenggelam

Context.id . 05 February 2025