Stories - 20 September 2022

RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Kabar Baik?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi, pada Selasa (20/9/2022).


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi, pada Selasa (20/9/2022). - Antara -

Context.id, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi, pada Selasa (20/9/2022).

“Selanjutnya kami tanyakan kepada seluruh fraksi, apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan sebagai Undang-Undang?” ujar Lodewijk dalam rapat paripurna yang disusul dengan pernyataan setuju dari anggota lainnya, Selasa (20/9/2022). 

Seperti yang diketahui, bahwa akhir-akhir ini Indonesia banyak dilanda masalah mengenai keamanan data pribadi. Mulai dari peretasan hingga pencurian dan penjualan data. Mulai dari data pribadi masyarakat, petinggi negara, perusahaan pemerintah, hingga perusahaan swasta

Tak heran jika menurut data laporan dari Kaspersky, pada tiga bulan pertama 2022, Indonesia sudah menghadapi lebih dari 11 juta serangan siber dan pasti akan jauh lebih banyak lagi jika dihitung hingga saat ini.

Lebih lanjut, masalah data pribadi bukan hanya mengenai kriminal, tetapi ada pula beberapa oknum yang dengan sengaja menggunakan data pribadi orang lain untuk pinjaman online ataupun penipuan.

Maka dari itu, Ketua DPR, Puan Maharani menyatakan bahwa RUU PDP ini akan memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara atas data pribadinya. 

“Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman daring yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” ujar Puan.

 

RUU PDP Mengundang Kontroversi

Naskah final RUU Perlindungan Data Pribadi yang telah dibahas sejak 2016 ini terdiri atas 371 daftar inventaris malah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Adapun jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah yakni 72 pasal.

Namun, dua minggu yang lalu, sejumlah pakar dan pengamat menilai bahwa masih adanya permasalahan dalam perumusan RUU Perlindungan Data Pribadi. Pasalnya, RUU ini dinilai cenderung menambah masalah mengenai pengaturan data pribadi, dibandingkan menyelesaikannya. 

Selain itu, dilansir dari Tempo, Public Virtue dalam kajiannya menyatakan bahwa RUU PDP turut menyelipkan bentuk pengawasan dan kontrol negara atas warga dengan dalih perlindungan. 

Lebih lanjut, pengamat menyatakan bahwa masih belum ada perbedaan antara data umum dan data khusus. “RUU PDP perlu memuat demarkasi antara data umum dan data khusus,” ujar pakar siber keamanan, Teguh Aprianto sesuai keterangan tertulis Public Virtue. 


Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024