Share

Home Stories

Stories 16 September 2022

Sejarah di Balik Hari Perlindungan Lapisan Ozon

Tepat pada hari ini (16/9/2022), dunia sedang memperingati Hari Perlindungan Lapisan Ozon Internasional.

Aksesi Jamaika pada amandemen Protokol Montreal tentang Zat yang Merusak Lapisan Ozon. -legal.un.org-

Context, JAKARTA - Tepat pada hari ini (16/9/2022), dunia sedang memperingati Hari Perlindungan Lapisan Ozon Internasional. Pemilihan tanggal ini ditetapkan oleh Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) untuk memperingati hari perjanjian Protokol Montreal yang ditandatangani 35 tahun yang lalu.

Lapisan ozon adalah salah satu unsur yang paling penting bagi bumi. Tanpa lapisan ozon, kemungkinan besar manusia tidak akan bisa menerima energi yang dipancarkan sinar matahari. 

Pasalnya, lapisan ozon telah melindungi bumi dari sebagian besar radiasi ultraviolet matahari yang berbahaya. Karena itu, penipisan lapisan tersebut telah menggerakkan para ilmuwan untuk mencari cara agar hal-hal buruk tidak terjadi.

Pada akhir 1970-an, para ilmuwan menemukan bahwa aktivitas manusia telah menciptakan lubang besar di lapisan pelindung bumi ini. Dilansir ozone.unep.org, lubang-lubang pada lapisan ozon tersebut disebabkan oleh gas perusak ozon atau ozone-depleting gases (ODS). ODS sendiri dihasilkan dari penggunaan aerosol dan pendinginan seperti lemari es, pendingin ruangan (AC), dan lain sebagainya. 

Pernyataan para ilmuwan terhadap penipisan lapisan ozon tersebut telah mendorong masyarakat internasional membentuk mekanisme kerja sama untuk melindungi lapisan ozon. Kemudian, hal tersebut menjadi formal dengan dibuatnya Konvensi Wina untuk Perlindungan Lapisan Ozon.

Konvensi Wina diikuti dan ditandatangani oleh 28 negara pada 22 Maret 1985. Lalu, pada September 1987, disusun lah Protokol Montreal tentang Zat yang merusak lapisan ozon. Di bawah protokol ini lah, mulai dari pemerintah, ilmuwan, hingga industri di seluruh dunia bekerja sama untuk mengurangi 99 persen zat perusak ozon.


Protokol Montreal

Protokol Montreal bertujuan untuk melindungi lapisan ozon dengan melakukan beberapa langka, seperti mengendalikan total produksi global dan konsumsi zat-zat yang bisa menipiskan lapisan ozon. Kemudian, protokol ini juga berisikan persyaratan pengendalian untuk hampir 100 bahan kimia, dengan tujuan akhir menghilangkan sepenuhnya.

Meskipun begitu, ada beberapa zat yang diberikan pengecualian karena belum ditemukan penggantinya. Salah satunya adalah zat yang terdapat pada inhaler dosis terukur atau metered dose inhaler (MDI) yang biasa digunakan untuk mengobati asma.

Dilansir un.org, awalnya protokol ini hanya terfokus untuk mengurangi zat kimia Klorofluorokarbon (CFC) dan Halon. Kemudian pada 15 Oktober 2016 di Kigali, Rwanda, seluruh anggota Protokol Montreal tentang Zat yang Merusak Lapisan Ozon mencapai kesepakatan pada Pertemuan Para Pihak ke-28 untuk mengurangi hidrofluorokarbon (HFC). Pertemuan tersebut juga disebut sebagai Amandemen Kigali.



Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Putri Dewi

Stories 16 September 2022

Sejarah di Balik Hari Perlindungan Lapisan Ozon

Tepat pada hari ini (16/9/2022), dunia sedang memperingati Hari Perlindungan Lapisan Ozon Internasional.

Aksesi Jamaika pada amandemen Protokol Montreal tentang Zat yang Merusak Lapisan Ozon. -legal.un.org-

Context, JAKARTA - Tepat pada hari ini (16/9/2022), dunia sedang memperingati Hari Perlindungan Lapisan Ozon Internasional. Pemilihan tanggal ini ditetapkan oleh Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) untuk memperingati hari perjanjian Protokol Montreal yang ditandatangani 35 tahun yang lalu.

Lapisan ozon adalah salah satu unsur yang paling penting bagi bumi. Tanpa lapisan ozon, kemungkinan besar manusia tidak akan bisa menerima energi yang dipancarkan sinar matahari. 

Pasalnya, lapisan ozon telah melindungi bumi dari sebagian besar radiasi ultraviolet matahari yang berbahaya. Karena itu, penipisan lapisan tersebut telah menggerakkan para ilmuwan untuk mencari cara agar hal-hal buruk tidak terjadi.

Pada akhir 1970-an, para ilmuwan menemukan bahwa aktivitas manusia telah menciptakan lubang besar di lapisan pelindung bumi ini. Dilansir ozone.unep.org, lubang-lubang pada lapisan ozon tersebut disebabkan oleh gas perusak ozon atau ozone-depleting gases (ODS). ODS sendiri dihasilkan dari penggunaan aerosol dan pendinginan seperti lemari es, pendingin ruangan (AC), dan lain sebagainya. 

Pernyataan para ilmuwan terhadap penipisan lapisan ozon tersebut telah mendorong masyarakat internasional membentuk mekanisme kerja sama untuk melindungi lapisan ozon. Kemudian, hal tersebut menjadi formal dengan dibuatnya Konvensi Wina untuk Perlindungan Lapisan Ozon.

Konvensi Wina diikuti dan ditandatangani oleh 28 negara pada 22 Maret 1985. Lalu, pada September 1987, disusun lah Protokol Montreal tentang Zat yang merusak lapisan ozon. Di bawah protokol ini lah, mulai dari pemerintah, ilmuwan, hingga industri di seluruh dunia bekerja sama untuk mengurangi 99 persen zat perusak ozon.


Protokol Montreal

Protokol Montreal bertujuan untuk melindungi lapisan ozon dengan melakukan beberapa langka, seperti mengendalikan total produksi global dan konsumsi zat-zat yang bisa menipiskan lapisan ozon. Kemudian, protokol ini juga berisikan persyaratan pengendalian untuk hampir 100 bahan kimia, dengan tujuan akhir menghilangkan sepenuhnya.

Meskipun begitu, ada beberapa zat yang diberikan pengecualian karena belum ditemukan penggantinya. Salah satunya adalah zat yang terdapat pada inhaler dosis terukur atau metered dose inhaler (MDI) yang biasa digunakan untuk mengobati asma.

Dilansir un.org, awalnya protokol ini hanya terfokus untuk mengurangi zat kimia Klorofluorokarbon (CFC) dan Halon. Kemudian pada 15 Oktober 2016 di Kigali, Rwanda, seluruh anggota Protokol Montreal tentang Zat yang Merusak Lapisan Ozon mencapai kesepakatan pada Pertemuan Para Pihak ke-28 untuk mengurangi hidrofluorokarbon (HFC). Pertemuan tersebut juga disebut sebagai Amandemen Kigali.



Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025