Stories - 16 September 2022
Sejarah di Balik Hari Perlindungan Lapisan Ozon
Tepat pada hari ini (16/9/2022), dunia sedang memperingati Hari Perlindungan Lapisan Ozon Internasional.

Context, JAKARTA - Tepat pada hari ini (16/9/2022), dunia sedang memperingati Hari Perlindungan Lapisan Ozon Internasional. Pemilihan tanggal ini ditetapkan oleh Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) untuk memperingati hari perjanjian Protokol Montreal yang ditandatangani 35 tahun yang lalu.
Lapisan ozon adalah salah satu unsur yang paling penting bagi bumi. Tanpa lapisan ozon, kemungkinan besar manusia tidak akan bisa menerima energi yang dipancarkan sinar matahari.
Pasalnya, lapisan ozon telah melindungi bumi dari sebagian besar radiasi ultraviolet matahari yang berbahaya. Karena itu, penipisan lapisan tersebut telah menggerakkan para ilmuwan untuk mencari cara agar hal-hal buruk tidak terjadi.
Pada akhir 1970-an, para ilmuwan menemukan bahwa aktivitas manusia telah menciptakan lubang besar di lapisan pelindung bumi ini. Dilansir ozone.unep.org, lubang-lubang pada lapisan ozon tersebut disebabkan oleh gas perusak ozon atau ozone-depleting gases (ODS). ODS sendiri dihasilkan dari penggunaan aerosol dan pendinginan seperti lemari es, pendingin ruangan (AC), dan lain sebagainya.
Pernyataan para ilmuwan terhadap penipisan lapisan ozon tersebut telah mendorong masyarakat internasional membentuk mekanisme kerja sama untuk melindungi lapisan ozon. Kemudian, hal tersebut menjadi formal dengan dibuatnya Konvensi Wina untuk Perlindungan Lapisan Ozon.
Konvensi Wina diikuti dan ditandatangani oleh 28 negara pada 22 Maret 1985. Lalu, pada September 1987, disusun lah Protokol Montreal tentang Zat yang merusak lapisan ozon. Di bawah protokol ini lah, mulai dari pemerintah, ilmuwan, hingga industri di seluruh dunia bekerja sama untuk mengurangi 99 persen zat perusak ozon.
Protokol Montreal
Protokol Montreal bertujuan untuk melindungi lapisan ozon dengan melakukan beberapa langka, seperti mengendalikan total produksi global dan konsumsi zat-zat yang bisa menipiskan lapisan ozon. Kemudian, protokol ini juga berisikan persyaratan pengendalian untuk hampir 100 bahan kimia, dengan tujuan akhir menghilangkan sepenuhnya.
Meskipun begitu, ada beberapa zat yang diberikan pengecualian karena belum ditemukan penggantinya. Salah satunya adalah zat yang terdapat pada inhaler dosis terukur atau metered dose inhaler (MDI) yang biasa digunakan untuk mengobati asma.
Dilansir un.org, awalnya protokol ini hanya terfokus untuk mengurangi zat kimia Klorofluorokarbon (CFC) dan Halon. Kemudian pada 15 Oktober 2016 di Kigali, Rwanda, seluruh anggota Protokol Montreal tentang Zat yang Merusak Lapisan Ozon mencapai kesepakatan pada Pertemuan Para Pihak ke-28 untuk mengurangi hidrofluorokarbon (HFC). Pertemuan tersebut juga disebut sebagai Amandemen Kigali.
Penulis : Naufal Jauhar Nazhif
Editor : Putri Dewi
MORE STORIES

Pencemaran Udara Perlu Diiringi Penegakkan Hukum
Penyelesaian persoalan pencemaran udara perlu diiringi dengan penegakkan hukum
Noviarizal Fernandez | 21-09-2023

Polemik Utang Pemerintah ke BUMN
Pemerintah diminta untuk segera membayarkan utang atau tanggungannya kepada BUMN agar tidak mengganggu kinerja perusahaan pelat merah tersebut
Noviarizal Fernandez | 21-09-2023

Kejagung Dalami Korupsi Dana Sawit di BPDPKS
Kerugian negara dalam dugaan korupsi di BPDPKS ini karena ada korporasi yang mendapatkan dana pengembangan biodiesel tapi hasilnya tidak sesuai
Noviarizal Fernandez | 21-09-2023

Kementerian BUMN Gandeng Kejagung Awasi Dana Pensiun
Amburadulnya pengelolaan dana pensiun badan usaha milik negara (Dapen BUMN) yang dapat mengakibatkan kerugian besar menjadi perhatian pemerintah
Noviarizal Fernandez | 21-09-2023
A modern exploration of business, societies, and ideas.
Powered by Bisnis Indonesia.
Copyright © 2023 - Context
Copyright © 2023 - Context