Lowongan ASN 2022 Segera Dibuka, Ini Cara Daftarnya!
Pemerintah akan kembali membuka pendaftaran untuk 530.028 ASN.
Context.id, JAKARTA - Dari dulu, pekerjaan sebagai aparatur sipil negara (ASN) merupakan hal yang sangat diidam-idamkan.
Pasalnya, pekerjaan sebagai ASN terbukti dapat menaikkan status sosial, apalagi masyarakat yang berasal dari wilayah pedesaan. Namun untuk masyarakat kota, pekerjaan PNS juga diinginkan karena memiliki kesempatan untuk bersekolah ke jenjang yang lebih tinggi, jenjang karir, gaji tetap, dan jaminan masa tua.
Pada tahun 2022 ini, pemerintah akan kembali membuka pendaftaran untuk 530.028 ASN. Adapun jumlah itu terbagi atas 90.690 instansi pusat dan 439.338 instansi daerah. Untuk instansi daerah sendiri, akan terbagi atas 319.716 PPPK guru, 92.014 PPPK tenaga kesehatan, dan 27.608 PPPK tenaga teknis.
Lantas, bagaimana cara mendaftarnya?
1. Pelamar dapat mengakses portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
2. Lalu pelamar dapat membuat akun SSCASN dan login akun yang telah dibuat.
3. Kemudian pelamar dapat melengkapi biodata dan mengunggah swafoto di laman tersebut.
4. Selanjutnya, pelamar dapat mulai untuk mendaftar jenis seleksi yang diinginkan. Adapun disini pelamar dapat memilih salah satu dari tiga pilihan, yakni PPPK Guru, CPNS, atau PPPK nonguru.
5. Lalu, anda bisa mengikuti langkah-langkah lain yang diperlukan. Untuk pelamar yang memilih opsi CPNS dan PPPK non-guru, Anda dapat berlanjut untuk mengisi formasi atau instansi dan jabatan yang disasar. Namun untuk PPPK guru, data Anda harus sudah ada di dalam Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik di DAPODIK dan menyelesaikan validasi Kualifikasi Pendidikan, baru bisa melanjutkan untuk pemilihan formasi.
6. Khusus untuk PPPK guru, pelamar hanya bisa memilih jabatan yang sesuai dengan surat edaran ataupun sertifikat pendidik ataupun kualifikasi pendidikan yang dimiliki.
7. Kemudian, semua pelamar harus melengkapi semua data yang harus diisi dan mengunggah dokumen yang diminta.
8. Lalu, pelamar dapat mengecek ulang resume, mengakhiri pendaftaran, dan mencetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun.
Seleksi Administrasi
1. Setelah pelamar mengakhiri pendaftaran, panitia akan memverifikasi data-data para pelamar, dan setelah itu akan langsung mengumumkan hasil seleksi administrasi.
2. Bagi peserta yang tidak lulus, masih dapat menyanggah hasil seleksi administrasi, dan dites ulang.
3. Namun, kalau masih tidak lulus, berarti pelamar masih kurang beruntung. Sementara pelamar yang dinyatakan lulus dapat langsung mencetak Kartu Ujian.
RELATED ARTICLES
Lowongan ASN 2022 Segera Dibuka, Ini Cara Daftarnya!
Pemerintah akan kembali membuka pendaftaran untuk 530.028 ASN.
Context.id, JAKARTA - Dari dulu, pekerjaan sebagai aparatur sipil negara (ASN) merupakan hal yang sangat diidam-idamkan.
Pasalnya, pekerjaan sebagai ASN terbukti dapat menaikkan status sosial, apalagi masyarakat yang berasal dari wilayah pedesaan. Namun untuk masyarakat kota, pekerjaan PNS juga diinginkan karena memiliki kesempatan untuk bersekolah ke jenjang yang lebih tinggi, jenjang karir, gaji tetap, dan jaminan masa tua.
Pada tahun 2022 ini, pemerintah akan kembali membuka pendaftaran untuk 530.028 ASN. Adapun jumlah itu terbagi atas 90.690 instansi pusat dan 439.338 instansi daerah. Untuk instansi daerah sendiri, akan terbagi atas 319.716 PPPK guru, 92.014 PPPK tenaga kesehatan, dan 27.608 PPPK tenaga teknis.
Lantas, bagaimana cara mendaftarnya?
1. Pelamar dapat mengakses portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
2. Lalu pelamar dapat membuat akun SSCASN dan login akun yang telah dibuat.
3. Kemudian pelamar dapat melengkapi biodata dan mengunggah swafoto di laman tersebut.
4. Selanjutnya, pelamar dapat mulai untuk mendaftar jenis seleksi yang diinginkan. Adapun disini pelamar dapat memilih salah satu dari tiga pilihan, yakni PPPK Guru, CPNS, atau PPPK nonguru.
5. Lalu, anda bisa mengikuti langkah-langkah lain yang diperlukan. Untuk pelamar yang memilih opsi CPNS dan PPPK non-guru, Anda dapat berlanjut untuk mengisi formasi atau instansi dan jabatan yang disasar. Namun untuk PPPK guru, data Anda harus sudah ada di dalam Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik di DAPODIK dan menyelesaikan validasi Kualifikasi Pendidikan, baru bisa melanjutkan untuk pemilihan formasi.
6. Khusus untuk PPPK guru, pelamar hanya bisa memilih jabatan yang sesuai dengan surat edaran ataupun sertifikat pendidik ataupun kualifikasi pendidikan yang dimiliki.
7. Kemudian, semua pelamar harus melengkapi semua data yang harus diisi dan mengunggah dokumen yang diminta.
8. Lalu, pelamar dapat mengecek ulang resume, mengakhiri pendaftaran, dan mencetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun.
Seleksi Administrasi
1. Setelah pelamar mengakhiri pendaftaran, panitia akan memverifikasi data-data para pelamar, dan setelah itu akan langsung mengumumkan hasil seleksi administrasi.
2. Bagi peserta yang tidak lulus, masih dapat menyanggah hasil seleksi administrasi, dan dites ulang.
3. Namun, kalau masih tidak lulus, berarti pelamar masih kurang beruntung. Sementara pelamar yang dinyatakan lulus dapat langsung mencetak Kartu Ujian.
POPULAR
RELATED ARTICLES