Share

Home Stories

Stories 12 September 2022

BSU Cair Hari Ini, Cek Status Penerimanya di Sini!

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sudah bisa dicairkan.

Uang rupiah. -Antara-

Context, JAKARTA - Per hari Senin ini (12/9/2022), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji untuk pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta sudah bisa dicairkan.

Sama seperti yang sudah dilakukan sebelumnya, pencairan BSU 2022 kali ini juga akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi menyebutkan bahwa BSU yang dicairkan sebesar Rp2,61 triliun untuk 4,36 juta orang pekerja. 

“Insya Allah dana BSU Rp600.000 bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya,” ujar Anwar, dikutip dari Bisnis.

Kemudian, Anwar juga menyampaikan bagi para pekerja yang termasuk penerima BSU di tahap pertama, sudah bisa mengecek rekening Himbaranya masing-masing. Pasalnya, dana bantuan sosial tersebut akan dicairkan melalui Bank Himbara setelah datanya dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kemenkeu.

Selain Himbara, Kemenaker juga menyebutkan bahwa KPPN akan mencairkan dana bantuan sosial tersebut melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pos Indonesia.

Dalam penyaluran BSU ini, Kemenaker akan mengedepankan ketepatan sasaran. Sehingga sebelum calon penerima ditetapkan sebagai penerima BSU, pihaknya akan melakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data. Hingga saat ini, tercatat sudah ada 5,09 juta data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja/buruh, namun selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari program ini. Saya berterima kasih kepada para pekerja/buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022," kata Anwar.

Untuk memastikan apakah kamu termasuk penerima BSU 2022 atau tidak, Anwar menyarankan untuk mengecek status penyaluran melalui website bsu.kemnaker.go.id


Berikut cara cek BSU 2022 Rp600.000

1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id untuk daftar akun. 
2. Login ke dengan akun yang sudah terdaftar.
3. Lengkapi profil biodata diri seperti foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
4. Setelah itu, akan ada notifikasi mengenai status penerima subsidi upah, yakni terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, memenuhi syarat penerima BSU atau tidak, serta notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.



Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Putri Dewi

Stories 12 September 2022

BSU Cair Hari Ini, Cek Status Penerimanya di Sini!

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sudah bisa dicairkan.

Uang rupiah. -Antara-

Context, JAKARTA - Per hari Senin ini (12/9/2022), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji untuk pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta sudah bisa dicairkan.

Sama seperti yang sudah dilakukan sebelumnya, pencairan BSU 2022 kali ini juga akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi menyebutkan bahwa BSU yang dicairkan sebesar Rp2,61 triliun untuk 4,36 juta orang pekerja. 

“Insya Allah dana BSU Rp600.000 bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya,” ujar Anwar, dikutip dari Bisnis.

Kemudian, Anwar juga menyampaikan bagi para pekerja yang termasuk penerima BSU di tahap pertama, sudah bisa mengecek rekening Himbaranya masing-masing. Pasalnya, dana bantuan sosial tersebut akan dicairkan melalui Bank Himbara setelah datanya dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kemenkeu.

Selain Himbara, Kemenaker juga menyebutkan bahwa KPPN akan mencairkan dana bantuan sosial tersebut melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pos Indonesia.

Dalam penyaluran BSU ini, Kemenaker akan mengedepankan ketepatan sasaran. Sehingga sebelum calon penerima ditetapkan sebagai penerima BSU, pihaknya akan melakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data. Hingga saat ini, tercatat sudah ada 5,09 juta data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja/buruh, namun selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari program ini. Saya berterima kasih kepada para pekerja/buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022," kata Anwar.

Untuk memastikan apakah kamu termasuk penerima BSU 2022 atau tidak, Anwar menyarankan untuk mengecek status penyaluran melalui website bsu.kemnaker.go.id


Berikut cara cek BSU 2022 Rp600.000

1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id untuk daftar akun. 
2. Login ke dengan akun yang sudah terdaftar.
3. Lengkapi profil biodata diri seperti foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
4. Setelah itu, akan ada notifikasi mengenai status penerima subsidi upah, yakni terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, memenuhi syarat penerima BSU atau tidak, serta notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.



Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Sushila Karki, Perdana Menteri Perempuan Pertama di Nepal

Setelah meredanya gelombang protes di Nepal, Sushila Karki ditunjuk sebagai Perdana Menteri Sementara dan disebut menandakan tumbuhnya kepercayaan ...

Renita Sukma . 16 September 2025

Penembak Aktivis Charlie Kirk Ditangkap Setelah 33 Jam Diburu

Tyler Robinson, pria 22 tahun dari Utah, berhasil ditangkap setelah buron 33 jam atas tuduhan membunuh aktivis konservatif Charlie Kirk

Renita Sukma . 14 September 2025

Setelah Penggerebekan Imigrasi AS, Pekerja Korea Selatan Dipulangkan

Sekitar 300 pekerja Korea Selatan akhirnya kembali ke negara setelah sempat ditahan oleh imigrasi AS.

Renita Sukma . 14 September 2025

Ada Tuntutan Bubarkan DPR, Secara Hukum Indonesia Bisa?

Tuntutan pembubaran DPR menggaung saat aksi demonstrasi 25 Agustus 2025. Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut hal itu secara hukum tid ...

Renita Sukma . 14 September 2025