Stories - 09 September 2022

Kerugian RI Selama FIR RIau-Natuna Dikuasai Singapura

Setelah 76 tahun dikuasai oleh Singapura, kini ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna kembali diambil alih oleh Indonesia.


Ilustasi ruang udara Natuna. -Dok. AirNav Indonesia-

Context, JAKARTA - Presiden Jokowi baru saja mengumumkan bahwa ruang udara atau Flight Information Region (FIR) di Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna yang sudah 76 tahun dikelola oleh Singapura, kini kembali diambil alih oleh Indonesia.

Jokowi menyebutkan, pengambilalihan FIR di Kepri dan Natuna dari Singapura adalah hasil kerja keras dan adanya perjanjian FIR Indonesia dan Singapura.

"Alhamdulillah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden [Perpres] tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura," kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden.

Dari kembalinya ruang udara Kepri dan Natuna ke Indonesia, Jokowi menyebutkan bahwa hal ini akan membawa sejumlah manfaat, yakni menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan, dan meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.

Selain itu, presiden juga menyebutkan bahwa dengan kembalinya ruang udara Kepri dan Natuna ke indonesia, maka FIR Jakarta akan bertambah luas menjadi 249.575 kilometer (km) persegi. Lanjutnya, hal ini bisa menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas SDM dan memodernisasi peralatan navigasi penerbangan Indonesia.


Dikuasai Singapura Sejak 1946

Saat dilaksanakan Konvensi International Civil Aviation Organization (ICAO) di Dublin, Irlandia pada 1946, Singapura yang kala itu masih satu bagian dengan Malaysia di bawah penjajahan Inggris dipilih sebagai pengelola FIR di Kepri dan Natuna. Alasannya, mereka dianggap memiliki peralatan yang lebih mumpuni dibandingkan dengan Indonesia yang baru saja setahun merdeka, dan masih disibukkan dengan masalah perang dan politik.

Karena tidak memiliki peralatan tersebut, Indonesia tidak dipercayai untuk mengelola salah satu ruang udara yang penting di Asia Tenggara tersebut. Padahal, saat itu ruang udara Kepri dan Natuna berada di atas wilayah Indonesia, jika dilihat berdasarkan bekas wilayah jajahan Belanda. Dilansir dari Antara, dalam pengelolaannya, Singapura memegang kendali di sektor A dan C, sedangkan Malaysia memegang kendali di sektor B.

Kemudian pada 1993, Indonesia sebenarnya sudah pernah mencoba untuk mengambil alih FIR Kepri dan Natuna pada pertemuan ICAO di Bangkok, Thailand. Lagi-lagi, Indonesia belum dipercayai akibat peralatan dan infrastruktur yang dimiliki belum lah mumpuni. Pada pertemuan tersebut, FIR Kepri dan Natuna lebih dipercayai kepada Singapura. 

Indonesia bisa dibilang sangat rugi selama FIR Kepri dan Natuna dikendalikan oleh Singapura. Pasalnya, dilansir dari Bisnis, ruang udara di Kepri dan Natuna adalah posisi perbatasan banyak negara, sehingga rawan jika dipegang oleh negara asing.

Beberapa kali pesawat asing bisa masuk wilayah RI tanpa adanya Flight Clearance. Hal itu terjadi lantaran pesawat-pesawat tersebut diberikan izin melintas oleh otoritas penerbangan Singapura. Selain itu, Singapura juga telah menetapkan secara sepihak kawasan tersebut sebagai danger area, sehingga pesawat-pesawat Indonesia dilarang terbang di negaranya sendiri.


Lima Poin Penting Kesepakatan FIR Indonesia-Singapura

1. FIR Jakarta melingkupi seluruh wilayah teritorial Indonesia
2. Indonesia bertanggung jawab atas Penyediaan Jasa Penerbangan (PJP) di atas 37.000 kaki di ruang udara Kepri dan Natuna, sedangkan Singapura bertanggungjawab atas PJP di ketinggian 0-37.000 kaki.
3. Pembentukan kerangka Kerja Sama Sipil dan Militer dalam Manajemen Lalu Lintas Penerbangan atau Civil Military Coordination in ATC (CMAC).
4. Singapura diwajibkan menyetor kutipan biaya jasa pelayanan penerbangan yang diberikan kepada pesawat yang terbang dari dan menuju Singapura kepada Indonesia.
5. Indonesia berhak mengevaluasi operasional atas pemberian pelayanan navigasi penerbangan yang dilakukan oleh Singapura guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ICAO.


Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024