Stories - 12 September 2022

Daftar 23 Narapidana Koruptor yang Bebas Bersyarat

Sejumlah narapidana koruptpr dinyatakan bebas bersyarat, berikut daftar namanya.


Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyapa wartawan usai memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten. -Antara-

Context, JAKARTA - Masyarakat dikejutkan dengan dibebaskannya sejumlah narapidana koruptor secara bersyarat Pada Selasa (6/9/2022). Nama-nama tersebut mencangkup beberapa koruptor yang memiliki kasus korupsi cukup besar.

Beberapa nama sejumlah nama yang terkenal adalah Jaksa Pinangki, Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, Zumi Zola, dan Ratu Atut Chosiyah. Selain itu, ada 18 nama lainnya yang dinyatakan bebas bersyarat. Berikut detail nama-namanya dan kasus yang membuat mereka dipenjara:


1. Ratu Atut Chosiyah (Eks Gubernur Banten)

Ratu Atut dijerat oleh dua kasus korupsi, pertama, terbukti menyuap Akil Mochtar senilai Rp1 miliar. Dari kasus ini, Atut divonis selama empat tahun penjara pada 2014 lalu. Sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, permohonan Ratu Atut ditolak dan bahkan hukumannya diperpanjang hingga tujuh tahun.

Selain itu, Ratu Atut juga dijerat kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan Provinsi Banten. Kasus ini membuat negara merugi Rp79,7 miliar. Ratu Atut pun diberi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta.


2. Pinangki Sirna Malasari (Eks Jaksa di Kejaksaan Agung)

Mantan jaksa di Kejaksaan Agung ini terbukti telah menerima suap sebesar US$500 ribu dari Djoko Tjandra yang terjerat kasus Cessie Bank Bali. Selain itu, Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang senilai Rp5,25 miliar. 

Dari kasus ini, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis Pinangki 10 tahun penjara. Kemudian di tingkat banding, vonis hukuman tersebut dipangkas menjadi empat tahun penjara.


3. Suryadharma Ali (Eks Menteri Agama)

Mantan Menteri Agama di era Susilo Bambang Yudhoyono ini terbukti bersalah atas korupsi terkait pelaksanaan ibadah haji di periode 2010-2013. Akibat tindakannya tersebut, Suryadharma Ali divonis enam tahun penjara pada 2016.


4. Patrialis Akbar (Eks Hakim Mahkamah Konstitusi)

Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar sebelumnya divonis delapan tahun penjara pada 2018. Saat itu, ia terbukti telah menerima suap sebesar Rp149 juta yang memengaruhi putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

Selain empat orang tersebut, masih ada 19 narapidana kasus korupsi lainnya dinyatakan bebas bersyarat. Berikut daftarnya dikutip dari Bisnis:

5. Desi Aryani
6. Mirawati
7. Syahrul Raja Sampurnajaya
8. Setyabudi Tejocahyono
9. Sugiharto
10. Andri Tristianto Sutrisna
11. Budi Susanto
12. Danis Hatmaji
13. Edy Nasution
14. Irvan Rivano Muchtar
15. Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
16. Tubagus Cepy Septhiady
17. Zumi Zola Zulkifli
18. Andi Taufan Tiro
19. Arif Budiraharja
20. Supendi
21. Tubagus Chaeri Wardana
22. Anang Sugiana Sudihardjo
23. Amir Mirza Hutagalung


Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024