Stories - 08 September 2022

Kronologi Korupsi Gerobak Dagang oleh Kemendag

Kasus korupsi gerobak dagang UMKM terendus polisi karena laporan warga.


Ilustrasi gerobak dagang. - Bisnis Indonesia -

Context.id, JAKARTA -  Kalau mendengar kata korupsi, kira-kira hal apa saja yang biasa di korupsi? Dana bantuan sosial, dana pembangunan infrastruktur, atau dana APBN?

Akhir-akhir ini terdengar sebuah kasus korupsi yang unik, yakni penyelewengan dana gerobak dagang UMKM yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Jika di kilas balik, kasus ini pertama kali terendus polisi karena adanya pengaduan masyarakat tentang program bantuan gerobak dagang bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Soalnya, hingga saat pelaporan, gerobak dagang yang dijanjikan belum kunjung diterima. 

Mendengar hal tersebut, Bareskrim Polri pun mulai melakukan penyidikan.


Kemendag Ketahuan Lakukan Korupsi

Setelah beberapa bulan penyidikan, Kementerian Perdagangan ternyata ketahuan melakukan korupsi dalam pengadaan gerobak pada tahun 2018 dan 2019. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa jenis korupsi yang dilakukan adalah penambahan harga dalam pengadaan gerobak tersebut. 

“Korupsi ini meliputi tindakan mark up dari harga dan juga pembuatan nama fiktif. Jadi ada nama tapi orangnya tidak ada,” ujar Ramadhan dikutip dari laman Humas Polri.

Diketahui, anggaran pemerintah ke Kemendag untuk hal ini di tahun 2018 sebesar Rp49 miliar untuk 7.200 unit gerobak, yang mana satu gerobaknya berkisar Rp7 juta. Lalu, untuk anggaran 2019 seharga Rp26 miliar untuk 3.750 unit gerobak, dimana sebuah gerobaknya seharga Rp8,6 juta. 

“Jadi total 2 tahun anggaran itu sebesar Rp76 miliar untuk 10.700 gerobak yang semula dialokasikan oleh Pemerintah secara gratis untuk pelaku usaha,” ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dikutip dari Tempo

Dilansir dari laman Humas Polri, angka-angka tersebut didapatkan dari pengadaan proyek yang dilakukan melalui mekanisme lelang tender dalam LPSE Kemendag menggunakan APBN tahun 2018 dan 2019. Diketahui, nilai kontrak anggaran dua tahun dari pengadaan gerobak dagang itu mencapai Rp76 miliar. Adapun projek tersebut dilakukan untuk menumbuhkan perekonomian.


Penyidikan Naik Jadi Penyelidikan

Sampai pada 16 Mei 2022, Polri pun menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan. Saat itupun sekitar 40 saksi diperiksa, mulai dari saksi korban yang tidak menerima bantuan gerobak dan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Adapun keterlibatan BPK disini dikarenakan Polri ingin melakukan perhitungan kerugian negara dan hal tersebut dilakukan oleh BPK. 

Lalu pada 8 Juli 2022, saksi yang diperiksa pun bertambah 6 orang, menjadi 46 orang. Selain itu, Polri juga melakukan analisa transaksi keuangan dan aset recovery. 

“Saat ini telah dilakukan pemeriksaan 46 orang sebagai saksi, bertambah 6 orang tadinya 40 orang. Dalam kasus terkait pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018-2019 pada Kemendag,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pada Jumat (8/7/2022). 

Lalu, akhirnya pada Selasa (6/9/2022) kemarin, Polri menetapkan dua tersangka yang berasal dari Kementerian Perdagangan untuk kasus korupsi tersebut.


Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Suara Golkar Terbesar di Koalisi Prabowo, Jatah Menterinya Banyak?

Kinerja perolehan suara mentereng dalam Pemilu Legislatif atau Pileg 2024 dinilai menjadi tolok ukur

Noviarizal Fernandez | 24-04-2024

Laga Panas Para Jawara di AFC Cup U-23

Tiga mantan pemenang Piala Asia AFC U23 lainnya juga turut lolos ke babak penentu itu

Noviarizal Fernandez | 24-04-2024

Tren Positif Berlanjut, Industri Mobil Listrik Makin Menjanjikan

Pada 2023 lalu, penjualan mobil listrik memecahkan rekor penjualan mencapai 14 juta unit secara global atau setara dengan 18% dari seluruh penjual ...

Context.id | 24-04-2024

Profi Tiga Hakim Dissenting Opinion Putusan MK Soal Pilpres 2024

Tiga hakim ajukan pendapat berbeda dengan lima hakim lainnya terkait putusan MK yang menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Context.id | 23-04-2024