Share

Home Stories

Stories 08 September 2022

Kronologi Korupsi Gerobak Dagang oleh Kemendag

Kasus korupsi gerobak dagang UMKM terendus polisi karena laporan warga.

Ilustrasi gerobak dagang. - Bisnis Indonesia -

Context.id, JAKARTA -  Kalau mendengar kata korupsi, kira-kira hal apa saja yang biasa di korupsi? Dana bantuan sosial, dana pembangunan infrastruktur, atau dana APBN?

Akhir-akhir ini terdengar sebuah kasus korupsi yang unik, yakni penyelewengan dana gerobak dagang UMKM yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Jika di kilas balik, kasus ini pertama kali terendus polisi karena adanya pengaduan masyarakat tentang program bantuan gerobak dagang bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Soalnya, hingga saat pelaporan, gerobak dagang yang dijanjikan belum kunjung diterima. 

Mendengar hal tersebut, Bareskrim Polri pun mulai melakukan penyidikan.


Kemendag Ketahuan Lakukan Korupsi

Setelah beberapa bulan penyidikan, Kementerian Perdagangan ternyata ketahuan melakukan korupsi dalam pengadaan gerobak pada tahun 2018 dan 2019. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa jenis korupsi yang dilakukan adalah penambahan harga dalam pengadaan gerobak tersebut. 

“Korupsi ini meliputi tindakan mark up dari harga dan juga pembuatan nama fiktif. Jadi ada nama tapi orangnya tidak ada,” ujar Ramadhan dikutip dari laman Humas Polri.

Diketahui, anggaran pemerintah ke Kemendag untuk hal ini di tahun 2018 sebesar Rp49 miliar untuk 7.200 unit gerobak, yang mana satu gerobaknya berkisar Rp7 juta. Lalu, untuk anggaran 2019 seharga Rp26 miliar untuk 3.750 unit gerobak, dimana sebuah gerobaknya seharga Rp8,6 juta. 

“Jadi total 2 tahun anggaran itu sebesar Rp76 miliar untuk 10.700 gerobak yang semula dialokasikan oleh Pemerintah secara gratis untuk pelaku usaha,” ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dikutip dari Tempo

Dilansir dari laman Humas Polri, angka-angka tersebut didapatkan dari pengadaan proyek yang dilakukan melalui mekanisme lelang tender dalam LPSE Kemendag menggunakan APBN tahun 2018 dan 2019. Diketahui, nilai kontrak anggaran dua tahun dari pengadaan gerobak dagang itu mencapai Rp76 miliar. Adapun projek tersebut dilakukan untuk menumbuhkan perekonomian.


Penyidikan Naik Jadi Penyelidikan

Sampai pada 16 Mei 2022, Polri pun menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan. Saat itupun sekitar 40 saksi diperiksa, mulai dari saksi korban yang tidak menerima bantuan gerobak dan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Adapun keterlibatan BPK disini dikarenakan Polri ingin melakukan perhitungan kerugian negara dan hal tersebut dilakukan oleh BPK. 

Lalu pada 8 Juli 2022, saksi yang diperiksa pun bertambah 6 orang, menjadi 46 orang. Selain itu, Polri juga melakukan analisa transaksi keuangan dan aset recovery. 

“Saat ini telah dilakukan pemeriksaan 46 orang sebagai saksi, bertambah 6 orang tadinya 40 orang. Dalam kasus terkait pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018-2019 pada Kemendag,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pada Jumat (8/7/2022). 

Lalu, akhirnya pada Selasa (6/9/2022) kemarin, Polri menetapkan dua tersangka yang berasal dari Kementerian Perdagangan untuk kasus korupsi tersebut.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 08 September 2022

Kronologi Korupsi Gerobak Dagang oleh Kemendag

Kasus korupsi gerobak dagang UMKM terendus polisi karena laporan warga.

Ilustrasi gerobak dagang. - Bisnis Indonesia -

Context.id, JAKARTA -  Kalau mendengar kata korupsi, kira-kira hal apa saja yang biasa di korupsi? Dana bantuan sosial, dana pembangunan infrastruktur, atau dana APBN?

Akhir-akhir ini terdengar sebuah kasus korupsi yang unik, yakni penyelewengan dana gerobak dagang UMKM yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Jika di kilas balik, kasus ini pertama kali terendus polisi karena adanya pengaduan masyarakat tentang program bantuan gerobak dagang bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Soalnya, hingga saat pelaporan, gerobak dagang yang dijanjikan belum kunjung diterima. 

Mendengar hal tersebut, Bareskrim Polri pun mulai melakukan penyidikan.


Kemendag Ketahuan Lakukan Korupsi

Setelah beberapa bulan penyidikan, Kementerian Perdagangan ternyata ketahuan melakukan korupsi dalam pengadaan gerobak pada tahun 2018 dan 2019. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa jenis korupsi yang dilakukan adalah penambahan harga dalam pengadaan gerobak tersebut. 

“Korupsi ini meliputi tindakan mark up dari harga dan juga pembuatan nama fiktif. Jadi ada nama tapi orangnya tidak ada,” ujar Ramadhan dikutip dari laman Humas Polri.

Diketahui, anggaran pemerintah ke Kemendag untuk hal ini di tahun 2018 sebesar Rp49 miliar untuk 7.200 unit gerobak, yang mana satu gerobaknya berkisar Rp7 juta. Lalu, untuk anggaran 2019 seharga Rp26 miliar untuk 3.750 unit gerobak, dimana sebuah gerobaknya seharga Rp8,6 juta. 

“Jadi total 2 tahun anggaran itu sebesar Rp76 miliar untuk 10.700 gerobak yang semula dialokasikan oleh Pemerintah secara gratis untuk pelaku usaha,” ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dikutip dari Tempo

Dilansir dari laman Humas Polri, angka-angka tersebut didapatkan dari pengadaan proyek yang dilakukan melalui mekanisme lelang tender dalam LPSE Kemendag menggunakan APBN tahun 2018 dan 2019. Diketahui, nilai kontrak anggaran dua tahun dari pengadaan gerobak dagang itu mencapai Rp76 miliar. Adapun projek tersebut dilakukan untuk menumbuhkan perekonomian.


Penyidikan Naik Jadi Penyelidikan

Sampai pada 16 Mei 2022, Polri pun menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan. Saat itupun sekitar 40 saksi diperiksa, mulai dari saksi korban yang tidak menerima bantuan gerobak dan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Adapun keterlibatan BPK disini dikarenakan Polri ingin melakukan perhitungan kerugian negara dan hal tersebut dilakukan oleh BPK. 

Lalu pada 8 Juli 2022, saksi yang diperiksa pun bertambah 6 orang, menjadi 46 orang. Selain itu, Polri juga melakukan analisa transaksi keuangan dan aset recovery. 

“Saat ini telah dilakukan pemeriksaan 46 orang sebagai saksi, bertambah 6 orang tadinya 40 orang. Dalam kasus terkait pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018-2019 pada Kemendag,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pada Jumat (8/7/2022). 

Lalu, akhirnya pada Selasa (6/9/2022) kemarin, Polri menetapkan dua tersangka yang berasal dari Kementerian Perdagangan untuk kasus korupsi tersebut.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025