Share

Home Stories

Stories 18 Agustus 2022

Bank Indonesia Sahkan Uang Baru, Apa Bedanya?

Bank Indonesia dan pemerintah resmi meluncurkan tujuh pecahan uang kertas baru, Kamis (18/8/2022).

Bank Indonesia dan pemerintah resmi meluncurkan tujuh pecahan uang kertas baru, Kamis (18/8/2022). - Bank Indonesia -

Context.id, JAKARTA - Bank Indonesia dan pemerintah resmi meluncurkan tujuh pecahan uang kertas baru, Kamis (18/8/2022).

Uang baru tahun emisi (TE) 2022 tersebut terdiri atas uang pecahan kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000. Desain uang baru ini juga sama dengan sebelumnya, yakni dengan gambar pahlawan nasional di bagian depan, dan tema kebudayaan Indonesia (tarian, pemandangan alam, atau flora) pada bagian belakang.

“Sebuah motif, spirit. Di sisi satu adalah keberagaman dan di sisi lain adalah kebersatuan. Ini adalah lambang dan sekaligus komitmen bagi kita semua,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat peluncuran uang rupiah kertas, tahun emisi 2022, Kamis (18/8/2022).

Namun, pada uang TE 2022 ini, akan ada beberapa faktor yang dikuatkan, mulai dari desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Hal tersebut dimaksudkan agar rupiah dapat lebih mudah dikenali keasliannya, lebih nyaman, lebih mudah digunakan, dan sulit untuk dipalsukan. 

Diketahui, uang rupiah pertama kali disahkan dan berlaku pada 30 Oktober 1946 oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta. Lalu, setelah itu, uang rupiah berulang kali diperbaharui baik secara desain maupun peningkatan nominal.

Mulai dari tahun 1964, 1970, 1971, 1974, 1979, 1980, 1982, 1984, 1985, 1986, 1987, 1988, 1990, 2005, 2009, 2010, 2011, 2014, 2016, dan 2022. 
 

Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyatakan bahwa masyarakat dapat melakukan penukaran uang TE 2022 melalui perbankan ataupun kas keliling dari Bank Indonesia.

Adapun penukaran kas keliling dilakukan melalui situs Bank Indonesia, yakni laman pintar.bi.go.id dan dapat dimulai pada Kamis (18/8/2022) pukul 11.00 WIB.


 

Bertambahkah Daftar Uang yang Ditarik Dari Peredaran?

Menurut pemantauan Context dari laman Bank Indonesia, sejauh ini masih belum ada tambahan jenis rupiah yang ditarik dari peredaran. Terakhir, uang yang sudah ditarik oleh Bank Indonesia merupakan uang tahun edaran 1990.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 18 Agustus 2022

Bank Indonesia Sahkan Uang Baru, Apa Bedanya?

Bank Indonesia dan pemerintah resmi meluncurkan tujuh pecahan uang kertas baru, Kamis (18/8/2022).

Bank Indonesia dan pemerintah resmi meluncurkan tujuh pecahan uang kertas baru, Kamis (18/8/2022). - Bank Indonesia -

Context.id, JAKARTA - Bank Indonesia dan pemerintah resmi meluncurkan tujuh pecahan uang kertas baru, Kamis (18/8/2022).

Uang baru tahun emisi (TE) 2022 tersebut terdiri atas uang pecahan kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000. Desain uang baru ini juga sama dengan sebelumnya, yakni dengan gambar pahlawan nasional di bagian depan, dan tema kebudayaan Indonesia (tarian, pemandangan alam, atau flora) pada bagian belakang.

“Sebuah motif, spirit. Di sisi satu adalah keberagaman dan di sisi lain adalah kebersatuan. Ini adalah lambang dan sekaligus komitmen bagi kita semua,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat peluncuran uang rupiah kertas, tahun emisi 2022, Kamis (18/8/2022).

Namun, pada uang TE 2022 ini, akan ada beberapa faktor yang dikuatkan, mulai dari desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Hal tersebut dimaksudkan agar rupiah dapat lebih mudah dikenali keasliannya, lebih nyaman, lebih mudah digunakan, dan sulit untuk dipalsukan. 

Diketahui, uang rupiah pertama kali disahkan dan berlaku pada 30 Oktober 1946 oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta. Lalu, setelah itu, uang rupiah berulang kali diperbaharui baik secara desain maupun peningkatan nominal.

Mulai dari tahun 1964, 1970, 1971, 1974, 1979, 1980, 1982, 1984, 1985, 1986, 1987, 1988, 1990, 2005, 2009, 2010, 2011, 2014, 2016, dan 2022. 
 

Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyatakan bahwa masyarakat dapat melakukan penukaran uang TE 2022 melalui perbankan ataupun kas keliling dari Bank Indonesia.

Adapun penukaran kas keliling dilakukan melalui situs Bank Indonesia, yakni laman pintar.bi.go.id dan dapat dimulai pada Kamis (18/8/2022) pukul 11.00 WIB.


 

Bertambahkah Daftar Uang yang Ditarik Dari Peredaran?

Menurut pemantauan Context dari laman Bank Indonesia, sejauh ini masih belum ada tambahan jenis rupiah yang ditarik dari peredaran. Terakhir, uang yang sudah ditarik oleh Bank Indonesia merupakan uang tahun edaran 1990.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025