Stories - 09 August 2022

Tarif Ojol Naik Lagi, Orderan Bakal Turun?

Pada 14 Agustus 2022 nanti, tarif ojek online (ojol) dipastikan bakal naik lagi.


Pengemudi ojek online kendaraan listrik GrabElectric menunggu calon pengguna di Jakarta, Selasa (12/7/2022). -Antara-

Context, JAKARTA - Tarif ojek online (ojol) dipastikan bakal naik lagi pada 14 Agustus 2022 nanti. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. KP 564/2022 soal aturan baru batas tarif ojol.

Peraturan tersebut mengatur pedoman perhitungan biaya ojol atau jasa angkutan sepeda motor yang dilakukan dengan aplikasi (ride hailing). Setelah peraturan tersebut diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu, perusahaan aplikasi ojol diberikan waktu 10 hari untuk menyesuaikan tarif.

Selain melakukan penyesuaian tarif, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno juga mengatakan bahwa pembagian tiga zonasi yang sudah ditentukan sebelumnya masih tetap diberlakukan.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” ujar Hendro dikutip dari Tempo.

Zona I dalam peraturan tersebut meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kemudian zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.


Kenaikan Tarif Ojol Terbaru

Sesuai dengan peraturan terbaru, tarif ojol di tiga zona tersebut mengalami kenaikan. Dilansir dari Bisnis, di zona I, biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per kilometer (km), biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km, dan biaya jasa minimal dengan kisaran biaya jasa Rp9.250 hingga Rp11.500.

Kemudian di zona II, biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.

Untuk di zona III, biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km, sedangkan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa berkisar Rp10.500 hingga Rp13.000.

“Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” ucap Hendro.

Kenaikan tarif ojol ini akan sangat dirasakan oleh warga Jabodetabek. Pasalnya, di Zona II tersebut lah kenaikan tarif ojol paling tinggi. Sebelumnya rentang biaya jasa minimal di Zona II sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000. Dalam peraturan terbaru, kini rentangnya mencapai Rp13.000 hingga Rp13.500.


Tarif Ojol Sebelumnya

Sebelumnya, tarif lama ojol tertuang pada peraturan sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 348/2019. Pada peraturan lama tersebut, di zona I biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000 hingga Rp10.000.

Di zona II, biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per km, kemudian biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa berkisar Rp8.000 jingga Rp10.000.

Kemudian di zona III, sebelumnya biaya jasa batas bawah hanya sebesar Rp2.100 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa hanya berkisar Rp7.000 sampai dengan Rp10.000.


Ojol Jadi Pilihan Utama Transportasi Online

Transportasi online, terutama yang berbentuk angkutan sepeda motor atau ojek online sudah menjadi suatu kebutuhan utama masyarakat Indonesia, terutama dalam mobilitas. Menurut penelitian yang diterbitkan di researchgate, Sebenarnya transportasi online (taksi online) sudah hadir di Indonesia sejak tahun 2010. Kemudian industri ini semakin berkembang setelah Gojek masuk ke pasar transportasi online dengan menyediakan layanan ojek pada 2015.

Melihat kebutuhan konsumen yang besar terhadap ojek online, perusahaan transportasi online lainnya seperti Grab dan Uber saat itu juga ikut-ikutan mengeluarkan layanan ojek online, yang sebelumnya belum pernah diterapkan di negara lain. 

Layanan ojek online banyak dipilih oleh konsumen karena mobilitasnya lebih cepat jika dibandingkan dengan transportasi online maupun offline lainnya. Selain itu, salah satu pertimbangan lainnya adalah layanan ojek online ini terhitung lebih murah dibandingkan dengan taksi online maupun offline. Bahkan jauh lebih murah dengan layanan ojek konvensional yang harganya tidak menentu.

Seperti contohnya dari penelusuran Context di aplikasi transportasi online Grab, jika kita menggunakan layanan ojek online (GrabBike) untuk jarak sekitar 13 km, tarif yang dikeluarkan hanya berkisar Rp35.000. Sedangkan jika menggunakan layanan taksi online (GrabCar), tarif yang dikeluarkan bisa mencapai Rp57.000.

Perbedaan tarif antar dua layanan tersebut terhitung cukup jauh, yaitu sekitar Rp22.000 dalam jarak 13 km. Karena itu, layanan ojek online memang tergolong lebih murah. Itu pun belum termasuk dengan potongan promo yang biasa diberikan oleh aplikasi.


Naiknya Tarif, akan Merugikan Konsumen?

Karena itu, terlepas dari keuntungan lebih besar yang bisa didapatkan perusahaan aplikasi transportasi online dan mitra drivernya, harga ojek online yang tidak lagi semurah dahulu tentu akan merugikan para konsumen. 

Bahkan, bisa saja malah menurunkan jumlah konsumen (penumpang) ojek online seperti yang terjadi pada 2019, saat tarif ojol juga naik. Dilansir dari Bisnis, pada waktu itu Kemenhub sempat melakukan survei terkait dampak kenaikan tarif ojol. Hasilnya, ada indikasi bahwa jumlah penumpang berkurang.

"Hasil itu [survei] kami diskusikan dengan aplikator, dengan lainnya. Memang ada indikasi di beberapa kota, terutama bukan di Jakarta seperti Bandung dan sebagainya, itu indikasi ada keluhan terlalu mahal sehingga order berkurang," ujar Menhub Budi Karya Sumadi pada tahun 2019.

Dalam kata lain, kenaikan tarif ini bisa membuat konsumen ojek online beralih ke transportasi online atau offline lainnya.

Berdasarkan data measureable.ai yang dilansir dari dataindonesia.id, layanan ojek online di Indonesia saat ini masih didominasi oleh Gojek dan Grab, meskipun sekarang sudah muncul aplikasi ojek online lainnya seperti Maxim dan InDriver. 

Persaingan antara Gojek dan Grab dalam layanan ojek online pun terlihat sangat ketat. Dari data terakhir pada Februari 2021, Gojek berhasil memperoleh pangsa pasar sebesar 59 persen, sedangkan GrabBike sebesar 41 persen.


Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Tuai Pro-Kontra, Parlemen Swedia Sahkan Revisi UU Pergantian Kelamin

Parlemen Swedia telah mengesahkan revisi undang-undang baru yang memudahkan seseorang untuk mengubah jenis kelamin mereka

Context.id | 19-04-2024

Google Kembali PHK Karyawan, CEO Memprediksi Tahun Depan Juga

Sebelumnya, Google telah memecat ratusan karyawan pada Januari lalu demi efisiensi keuangan untuk pengembangan teknologi AI

Context.id | 19-04-2024

OJ Simpson, Dari Superstar Jadi Narapidana

Dia kemudian mencapai rekor dan menjadi salah satu pemain terhebat dalam sejarah American football.

Noviarizal Fernandez | 19-04-2024

Post Holiday Blues, Depresi Setelah Liburan

Tak jarang ditemui setelah liburan ada yang belum siap untuk kembali melakukan rutinitas sehingga mengalami kecemasan

Context.id | 19-04-2024