Share

Home Stories

Stories 02 Agustus 2022

Situs Judi Online Masuk PSE, Kemenkeu: Peluang Bagus!

Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo menyatakan jika benar 10 platform tersebut adalah judi online, maka ini peluang bagus menangkapnya.

Pemblokiran beberapa situs dan platform oleh Kominfo.

Context.id, JAKARTA - Baru-baru ini, publik sempat dihebohkan dengan 10 laman yang diduga sebagai situs judi online, terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Namun, hal ini ternyata tidak diambil pusing oleh Kemkominfo. Pasalnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan bahwa sejumlah situs tersebut hanyalah permainan. “Kami sudah cek dan itu hanya permainan kartu, bukan judi online. Coba dicek saja,” ujar Semuel. 

Sementara di kesempatan berbeda, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyatakan, jika benar 10 platform tersebut adalah judi online, maka ini adalah peluang bagus untuk mengendus tindak pidana tersebut. 

Menurutnya, terdaftarnya kesepuluh platform tersebut bisa menjadi pintu masuk penegak hukum untuk memeriksa aspek legalitas dari bisnis tersebut.

Selain itu, Prastowo juga menyatakan bahwa PSE yang terdaftar di Kemkominfo dapat menjadi sumber informasi bagi Ditjen Pajak. Dimana, Ditjen Pajak dapat dengan mudah memeriksa kewajiban perpajakan yang ada di layanan serta perusahaan. 

“Bisa, mestinya (dimintai pajak). Tinggal nanti kami cek dari sisi regulasi, makanya kan dengan begitu kita jadi tahu yang daftar apa, pajaknya, begitu memenuhi syarat, jadikan PKP (pengusaha kena pajak) dan dia memungut (pajak). Bahkan mungkin bisa jadi dia memenuhi syarat sebagai subjek pajak, kita tidak tahu kan,” ujar Prastowo.

Menurut Prastowo, pengenaan pajak penghasilan (PPh) bisa tetap berlaku, meskipun terindikasi adanya praktik judi online di situs tersebut, karena PPh bisa berasal dari sumber manapun. 

“Ini kesempatan untuk mengintegrasikan, termasuk, katakanlah Polri di sini bisa masuk kalau itu terkait dengan judi, misalnya. Itu kan juga bisa terlibat dalam hal ini menurut saya. Misalnya secara regulasi tidak boleh, Polri harus masuk. Kalau ada kewajiban pajak yang belum dilunasi kan bisa ditagihkan sekalian sebenarnya,” ujar Prastowo.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 02 Agustus 2022

Situs Judi Online Masuk PSE, Kemenkeu: Peluang Bagus!

Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo menyatakan jika benar 10 platform tersebut adalah judi online, maka ini peluang bagus menangkapnya.

Pemblokiran beberapa situs dan platform oleh Kominfo.

Context.id, JAKARTA - Baru-baru ini, publik sempat dihebohkan dengan 10 laman yang diduga sebagai situs judi online, terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Namun, hal ini ternyata tidak diambil pusing oleh Kemkominfo. Pasalnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan bahwa sejumlah situs tersebut hanyalah permainan. “Kami sudah cek dan itu hanya permainan kartu, bukan judi online. Coba dicek saja,” ujar Semuel. 

Sementara di kesempatan berbeda, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyatakan, jika benar 10 platform tersebut adalah judi online, maka ini adalah peluang bagus untuk mengendus tindak pidana tersebut. 

Menurutnya, terdaftarnya kesepuluh platform tersebut bisa menjadi pintu masuk penegak hukum untuk memeriksa aspek legalitas dari bisnis tersebut.

Selain itu, Prastowo juga menyatakan bahwa PSE yang terdaftar di Kemkominfo dapat menjadi sumber informasi bagi Ditjen Pajak. Dimana, Ditjen Pajak dapat dengan mudah memeriksa kewajiban perpajakan yang ada di layanan serta perusahaan. 

“Bisa, mestinya (dimintai pajak). Tinggal nanti kami cek dari sisi regulasi, makanya kan dengan begitu kita jadi tahu yang daftar apa, pajaknya, begitu memenuhi syarat, jadikan PKP (pengusaha kena pajak) dan dia memungut (pajak). Bahkan mungkin bisa jadi dia memenuhi syarat sebagai subjek pajak, kita tidak tahu kan,” ujar Prastowo.

Menurut Prastowo, pengenaan pajak penghasilan (PPh) bisa tetap berlaku, meskipun terindikasi adanya praktik judi online di situs tersebut, karena PPh bisa berasal dari sumber manapun. 

“Ini kesempatan untuk mengintegrasikan, termasuk, katakanlah Polri di sini bisa masuk kalau itu terkait dengan judi, misalnya. Itu kan juga bisa terlibat dalam hal ini menurut saya. Misalnya secara regulasi tidak boleh, Polri harus masuk. Kalau ada kewajiban pajak yang belum dilunasi kan bisa ditagihkan sekalian sebenarnya,” ujar Prastowo.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Aplikasi yang Tak Bisa Dilepaskan Para Kreator di 2025

Kira-kira aplikasi apa yang paling penting di ponsel Anda?

Renita Sukma . 05 June 2025

Astronaut, Popok dan Martabat Manusia di Antariksa

Mengapa mengompol di luar angkasa bukanlah aib, tapi keharusan profesional

Renita Sukma . 04 June 2025

Vietnam Blokir Telegram, Antara Keamanan Negara dan Sensor Digital

Pemerintah Vietnam kembali menjadi sorotan setelah memerintahkan pemblokiran Telegram yang sangat populer di negara komunis itu

Renita Sukma . 03 June 2025

Gara-gara Konklaf UMKM Roma Raih Keuntungan Besar

Peziarah dan turis habiskan dana sampai 600 Juta Euro saat berkunjung ke Roma

Noviarizal Fernandez . 03 June 2025