Share

Home Stories

Stories 02 Agustus 2022

Situs Judi Online Masuk PSE, Kemenkeu: Peluang Bagus!

Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo menyatakan jika benar 10 platform tersebut adalah judi online, maka ini peluang bagus menangkapnya.

Pemblokiran beberapa situs dan platform oleh Kominfo.

Context.id, JAKARTA - Baru-baru ini, publik sempat dihebohkan dengan 10 laman yang diduga sebagai situs judi online, terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Namun, hal ini ternyata tidak diambil pusing oleh Kemkominfo. Pasalnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan bahwa sejumlah situs tersebut hanyalah permainan. “Kami sudah cek dan itu hanya permainan kartu, bukan judi online. Coba dicek saja,” ujar Semuel. 

Sementara di kesempatan berbeda, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyatakan, jika benar 10 platform tersebut adalah judi online, maka ini adalah peluang bagus untuk mengendus tindak pidana tersebut. 

Menurutnya, terdaftarnya kesepuluh platform tersebut bisa menjadi pintu masuk penegak hukum untuk memeriksa aspek legalitas dari bisnis tersebut.

Selain itu, Prastowo juga menyatakan bahwa PSE yang terdaftar di Kemkominfo dapat menjadi sumber informasi bagi Ditjen Pajak. Dimana, Ditjen Pajak dapat dengan mudah memeriksa kewajiban perpajakan yang ada di layanan serta perusahaan. 

“Bisa, mestinya (dimintai pajak). Tinggal nanti kami cek dari sisi regulasi, makanya kan dengan begitu kita jadi tahu yang daftar apa, pajaknya, begitu memenuhi syarat, jadikan PKP (pengusaha kena pajak) dan dia memungut (pajak). Bahkan mungkin bisa jadi dia memenuhi syarat sebagai subjek pajak, kita tidak tahu kan,” ujar Prastowo.

Menurut Prastowo, pengenaan pajak penghasilan (PPh) bisa tetap berlaku, meskipun terindikasi adanya praktik judi online di situs tersebut, karena PPh bisa berasal dari sumber manapun. 

“Ini kesempatan untuk mengintegrasikan, termasuk, katakanlah Polri di sini bisa masuk kalau itu terkait dengan judi, misalnya. Itu kan juga bisa terlibat dalam hal ini menurut saya. Misalnya secara regulasi tidak boleh, Polri harus masuk. Kalau ada kewajiban pajak yang belum dilunasi kan bisa ditagihkan sekalian sebenarnya,” ujar Prastowo.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 02 Agustus 2022

Situs Judi Online Masuk PSE, Kemenkeu: Peluang Bagus!

Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo menyatakan jika benar 10 platform tersebut adalah judi online, maka ini peluang bagus menangkapnya.

Pemblokiran beberapa situs dan platform oleh Kominfo.

Context.id, JAKARTA - Baru-baru ini, publik sempat dihebohkan dengan 10 laman yang diduga sebagai situs judi online, terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Namun, hal ini ternyata tidak diambil pusing oleh Kemkominfo. Pasalnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan bahwa sejumlah situs tersebut hanyalah permainan. “Kami sudah cek dan itu hanya permainan kartu, bukan judi online. Coba dicek saja,” ujar Semuel. 

Sementara di kesempatan berbeda, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyatakan, jika benar 10 platform tersebut adalah judi online, maka ini adalah peluang bagus untuk mengendus tindak pidana tersebut. 

Menurutnya, terdaftarnya kesepuluh platform tersebut bisa menjadi pintu masuk penegak hukum untuk memeriksa aspek legalitas dari bisnis tersebut.

Selain itu, Prastowo juga menyatakan bahwa PSE yang terdaftar di Kemkominfo dapat menjadi sumber informasi bagi Ditjen Pajak. Dimana, Ditjen Pajak dapat dengan mudah memeriksa kewajiban perpajakan yang ada di layanan serta perusahaan. 

“Bisa, mestinya (dimintai pajak). Tinggal nanti kami cek dari sisi regulasi, makanya kan dengan begitu kita jadi tahu yang daftar apa, pajaknya, begitu memenuhi syarat, jadikan PKP (pengusaha kena pajak) dan dia memungut (pajak). Bahkan mungkin bisa jadi dia memenuhi syarat sebagai subjek pajak, kita tidak tahu kan,” ujar Prastowo.

Menurut Prastowo, pengenaan pajak penghasilan (PPh) bisa tetap berlaku, meskipun terindikasi adanya praktik judi online di situs tersebut, karena PPh bisa berasal dari sumber manapun. 

“Ini kesempatan untuk mengintegrasikan, termasuk, katakanlah Polri di sini bisa masuk kalau itu terkait dengan judi, misalnya. Itu kan juga bisa terlibat dalam hal ini menurut saya. Misalnya secara regulasi tidak boleh, Polri harus masuk. Kalau ada kewajiban pajak yang belum dilunasi kan bisa ditagihkan sekalian sebenarnya,” ujar Prastowo.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025