Share

Home Stories

Stories 01 Agustus 2022

Banjir Kritik, Kominfo Buka Blokir Sejumlah Situs PSE

Kominfo telah memblokir sejumlah situs dan aplikasi yang tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), per Minggu (31/7/2022).

Ilustrasi Kominfo memblokir sejumlah situs dan aplikasi yang tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). - Puspa Larasati -

Context.id, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sejumlah situs dan aplikasi yang tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), per Minggu (31/7/2022).

Hal ini pun sontak memicu perdebatan di media sosial. Banyak netizen yang memprotes keputusan Kominfo. Pasalnya, sejumlah situs yang diblokir merupakan ladang pencaharian mereka, terutama para gamers, seperti Steam, Paypal, dan Dota.

Selain itu, netizen juga menyatakan bahwa adanya kebijakan PSE ini juga mengekang kebebasan berekspresi masyarakat, yang kemudian langsung diklarifikasi oleh Kominfo. 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan bahwa kebijakan PSE diadakan untuk menindak pelanggaran. Pasalnya, sejumlah aturan serupa juga diterapkan di negara lain. 

Selain itu, aturan PSE juga merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 yang bertujuan untuk menindak perusahaan yang melakukan tindak kejahatan. Dengan demikian pemerintah akan lebih mudah menindak perusahaan yang ilegal. 

Menurut Semuel, kalau perusahaan asing tidak mendaftar, justru menguntungkan UMKM di dalam negeri, karena dapat membuat sistem serupa. Sementara mengenai kebebasan berekspresi, menurut Semuel, Kominfo tidak membatasi hak tersebut. Pasalnya, Kominfo memberlakukan sistem blokir, bukan membatasi konten yang diunggah pengguna atau content filtering. 

“Kita modelnya bukan kayak China, sebelum bisa upload diawasi kan sama pemerintahnya. Tapi kan nggak, kalau itu melanggar ya baru, tapi kita takedown. Ini pelanggarannya dan itu ada mekanismenya,” ujar Semuel.

 

Dibuka Dulu 5 Hari

Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka layanan Paypal dan sejumlah situs yang diblokir lainnya, agar masyarakat dapat memindahkan dana mereka dari platform tersebut. Adapun pembukaan sementara ini dilakukan hanya sampai 5 Agustus 2022.

“Per tadi pagi, Paypal kami buka supaya masyarakat bisa migrasi,” ujar Semuel.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 01 Agustus 2022

Banjir Kritik, Kominfo Buka Blokir Sejumlah Situs PSE

Kominfo telah memblokir sejumlah situs dan aplikasi yang tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), per Minggu (31/7/2022).

Ilustrasi Kominfo memblokir sejumlah situs dan aplikasi yang tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). - Puspa Larasati -

Context.id, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sejumlah situs dan aplikasi yang tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), per Minggu (31/7/2022).

Hal ini pun sontak memicu perdebatan di media sosial. Banyak netizen yang memprotes keputusan Kominfo. Pasalnya, sejumlah situs yang diblokir merupakan ladang pencaharian mereka, terutama para gamers, seperti Steam, Paypal, dan Dota.

Selain itu, netizen juga menyatakan bahwa adanya kebijakan PSE ini juga mengekang kebebasan berekspresi masyarakat, yang kemudian langsung diklarifikasi oleh Kominfo. 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan bahwa kebijakan PSE diadakan untuk menindak pelanggaran. Pasalnya, sejumlah aturan serupa juga diterapkan di negara lain. 

Selain itu, aturan PSE juga merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 yang bertujuan untuk menindak perusahaan yang melakukan tindak kejahatan. Dengan demikian pemerintah akan lebih mudah menindak perusahaan yang ilegal. 

Menurut Semuel, kalau perusahaan asing tidak mendaftar, justru menguntungkan UMKM di dalam negeri, karena dapat membuat sistem serupa. Sementara mengenai kebebasan berekspresi, menurut Semuel, Kominfo tidak membatasi hak tersebut. Pasalnya, Kominfo memberlakukan sistem blokir, bukan membatasi konten yang diunggah pengguna atau content filtering. 

“Kita modelnya bukan kayak China, sebelum bisa upload diawasi kan sama pemerintahnya. Tapi kan nggak, kalau itu melanggar ya baru, tapi kita takedown. Ini pelanggarannya dan itu ada mekanismenya,” ujar Semuel.

 

Dibuka Dulu 5 Hari

Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka layanan Paypal dan sejumlah situs yang diblokir lainnya, agar masyarakat dapat memindahkan dana mereka dari platform tersebut. Adapun pembukaan sementara ini dilakukan hanya sampai 5 Agustus 2022.

“Per tadi pagi, Paypal kami buka supaya masyarakat bisa migrasi,” ujar Semuel.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Muatan Politis Proyek Revisi Sejarah Versi Pemerintah

Proyek penulisan ulang sejarah Indonesia versi pemerintah dianggap bermuatan politis, bukan karena dasar pertimbangan ilmu pengetahuan

Renita Sukma . 25 June 2025

Bagaimana AI Meresap dalam Parfum

AI merevolusi proses pembuatan wewangian atau parfum. Benarkah hasilnya sesuai dengan hasil racikan tangan manusia?

Noviarizal Fernandez . 25 June 2025

Meningkatnya Penculikan Miliarder Kripto

Awalnya, pencurian kripto identik dengan peretas tapi kini kembali ke cara konvensional, menculik investornya dan memindahkan kekayaannya ke rekening

Noviarizal Fernandez . 23 June 2025

Turang Sudah Pulang, Film Terbaik yang Lama Menghilang

Seniman Bunga Siagian berhasil membawa pulang film karya aktivis Lekra Bachtiar Siagian berjudul Turang, yang sempat hilang puluhan tahun dari per ...

Renita Sukma . 22 June 2025