Kini, Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Kredit Bank
Hasil karya seni seperti film, lagu, hingga konten YouTube akan dijadikan jaminan kredit bank.
Context, JAKARTA - Hasil karya seni seperti film, lagu, hingga konten YouTube akan dijadikan jaminan kredit bank. Hal ini berdasarkan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana UU Ekonomi Kreatif.
Peraturan pemerintah ini ditetapkan untuk mendorong industri ekonomi kreatif. Maka dari itu, Pemerintah ingin memudahkan para pelaku ekonomi kreatif dengan menjadikan kekayaan intelektual atau karya seni yang sudah dikomersialisasi menjadi sebuah jaminan dalam mengajukan kredit bank.
Adapapun, pelaku ekonomi kreatif yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 PP Nomor 24 Tahun 2022 tersebut adalah perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum, yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
Kemudian berdasarkan Pasal 1 ayat 6, kekayaan intelektual yang dimaksud dalam PP ini adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Berdasarkan bunyi dari pasal tersebut, maka berbagai macam hasil karya seperti film, lagu, hingga konten YouTube yang memiliki sertifikat kekayaan intelektual atau hak cipta bisa dijadikan jaminan bank. Hal ini juga diungkapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
"Kalau kita punya sertifikat kekayaan intelektual atau merek atau hak cipta lalu karya seperti lagu itu masuk ke Youtube dan memiliki jutaan penonton, itu sudah punya nilai jual," kata Yasonna dikutip dari Tempo (21/7/2022).
Lanjutnya, Yasonna juga mengatakan jika peraturan ini mengatur skema pembiayaan yang dapat diperoleh para pelaku ekonomi kreatif melalui bank dengan berbasis kekayaan intelektual.
"Jadi misalnya saja, kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang mendadak, kita bisa gadaikan karya lagu itu di bank, itu upaya pemerintah melindungi hak kekayaan intelektual," ujar Yasonna.
Cara Mengajukan Kredit Bank dengan Jaminan Kekayaan Intelektual
Berdasarkan PP tersebut, ada 4 syarat yang harus dipenuhi para pelaku ekonomi jika ingin mengajukan kredit bank dengan jaminan kekayaan intelektual. Syarat-syarat tersebut antara lain proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
Selanjutnya, lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank akan melakukan beberapa tahap untuk memproses memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Tahap pertama adalah melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif. Kedua, verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa.
Kemudian tahap ketiga, yaitu penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan. Keempat, pencairan dana kepada pelaku ekonomi kreatif. Tahap terakhir, penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian.
Dalam hal ini, kekayaan intelektual yang dijadikan objek jaminan utang tersebut berupa jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan hak tagih atau hak royalti.
Namun, tidak semua kekayaan intelektual itu bisa dijadikan objek jaminan utang. Menurut Pasal 10 PP Nomor 24 Tahun 2022, kekayaan intelektual yang bisa dijadikan objek jaminan utang adalah kekayaan intelektual yang sudah terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum (Kementerian Hukum dan HAM).
Selain itu, bunyi dari Pasal 10 tersebut juga menyebutkan jika kekayaan intelektual yang bisa dijadikan jaminan kredit adalah yang sudah dikelola baik secara sendiri atau dialihkan haknya kepada pihak lain. Dikelola artinya adalah hasil karya tersebut sudah dikomersialisasi.
Mendapat Berbagai Tanggapan
Setelah diteken pemerintah, PP Nomor 24 Tahun 2022 ini langsung mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Seperti contohnya dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) yang menyatakan akan mendukung kebijakan tersebut.
Dilansir dari Bisnis.com, VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano mengatakan kebijakan ini bisa mendorong perkembangan industri kreatif. Selain itu, diharapkan juga akan meningkatkan perekonomian nasional ke depannya.
“Untuk itu, saat ini kami mengkaji lebih dalam aturan tersebut serta menunggu ketentuan dari regulator yang akan menjadi turunan pelaksanaan kebijakan tersebut,” kata Ricky.
Selain itu, kebijakan ini juga mendapat tanggapan positif dari vokalis band NOAH, Ariel. Pria yang juga biasa dipanggil Boriel ini mengatakan bahwa dirinya senang bila karya intelektualnya bisa dijadikan jaminan. Karena akhirnya karya seorang musisi punya nilai di mata hukum.
“Kalau lagu yang sudah dipatenkan memang ada value dan mungkin tergantung dari value seberapa besar,” kata ariel dikutip dari Antara.
Selain Ariel, pelantun Jangan Memilih Aku Anang Hermansyah juga mengatakan bahwa ia mengapresiasi kebijakan tersebut. Menurutnya, hal itu menunjukkan jika pemerintah akhirnya memperhatikan kekayaan intelektual seperti lagu, film, lukisan, dan pertunjukkan seni sebagai jaminan pengajuan kredit bank.
Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Utang Bank di Negara Lain
Kebijakan seperti PP Nomor 24 Tahun 2022 ini juga sudah diterapkan di beberapa negara lainnya, salah satunya di Amerika Serikat. Di negara Paman Sam tersebut, sebuah karya, khususnya seni rupa sangat mungkin untuk dijadikan jaminan utang.
Dilansir dari Finder, pelaku ekonomi kreatif bisa mendapatkan pembiayaan sebesar 30 hingga 80 persen dari total nilai karyanya. Di Amerika Serikat sendiri, nilai dari sebuah karya seni yang akan dijadikan objek jaminan dilihat dari artisnya, catatan lelang sebelumnya, catatan kepemilikan pribadi, kondisi karya seni, dan nilai pasar saat ini dari barang-barang serupa.
RELATED ARTICLES
Kini, Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Kredit Bank
Hasil karya seni seperti film, lagu, hingga konten YouTube akan dijadikan jaminan kredit bank.
Context, JAKARTA - Hasil karya seni seperti film, lagu, hingga konten YouTube akan dijadikan jaminan kredit bank. Hal ini berdasarkan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana UU Ekonomi Kreatif.
Peraturan pemerintah ini ditetapkan untuk mendorong industri ekonomi kreatif. Maka dari itu, Pemerintah ingin memudahkan para pelaku ekonomi kreatif dengan menjadikan kekayaan intelektual atau karya seni yang sudah dikomersialisasi menjadi sebuah jaminan dalam mengajukan kredit bank.
Adapapun, pelaku ekonomi kreatif yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 PP Nomor 24 Tahun 2022 tersebut adalah perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum, yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
Kemudian berdasarkan Pasal 1 ayat 6, kekayaan intelektual yang dimaksud dalam PP ini adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Berdasarkan bunyi dari pasal tersebut, maka berbagai macam hasil karya seperti film, lagu, hingga konten YouTube yang memiliki sertifikat kekayaan intelektual atau hak cipta bisa dijadikan jaminan bank. Hal ini juga diungkapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
"Kalau kita punya sertifikat kekayaan intelektual atau merek atau hak cipta lalu karya seperti lagu itu masuk ke Youtube dan memiliki jutaan penonton, itu sudah punya nilai jual," kata Yasonna dikutip dari Tempo (21/7/2022).
Lanjutnya, Yasonna juga mengatakan jika peraturan ini mengatur skema pembiayaan yang dapat diperoleh para pelaku ekonomi kreatif melalui bank dengan berbasis kekayaan intelektual.
"Jadi misalnya saja, kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang mendadak, kita bisa gadaikan karya lagu itu di bank, itu upaya pemerintah melindungi hak kekayaan intelektual," ujar Yasonna.
Cara Mengajukan Kredit Bank dengan Jaminan Kekayaan Intelektual
Berdasarkan PP tersebut, ada 4 syarat yang harus dipenuhi para pelaku ekonomi jika ingin mengajukan kredit bank dengan jaminan kekayaan intelektual. Syarat-syarat tersebut antara lain proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
Selanjutnya, lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank akan melakukan beberapa tahap untuk memproses memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Tahap pertama adalah melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif. Kedua, verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa.
Kemudian tahap ketiga, yaitu penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan. Keempat, pencairan dana kepada pelaku ekonomi kreatif. Tahap terakhir, penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian.
Dalam hal ini, kekayaan intelektual yang dijadikan objek jaminan utang tersebut berupa jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan hak tagih atau hak royalti.
Namun, tidak semua kekayaan intelektual itu bisa dijadikan objek jaminan utang. Menurut Pasal 10 PP Nomor 24 Tahun 2022, kekayaan intelektual yang bisa dijadikan objek jaminan utang adalah kekayaan intelektual yang sudah terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum (Kementerian Hukum dan HAM).
Selain itu, bunyi dari Pasal 10 tersebut juga menyebutkan jika kekayaan intelektual yang bisa dijadikan jaminan kredit adalah yang sudah dikelola baik secara sendiri atau dialihkan haknya kepada pihak lain. Dikelola artinya adalah hasil karya tersebut sudah dikomersialisasi.
Mendapat Berbagai Tanggapan
Setelah diteken pemerintah, PP Nomor 24 Tahun 2022 ini langsung mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Seperti contohnya dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) yang menyatakan akan mendukung kebijakan tersebut.
Dilansir dari Bisnis.com, VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano mengatakan kebijakan ini bisa mendorong perkembangan industri kreatif. Selain itu, diharapkan juga akan meningkatkan perekonomian nasional ke depannya.
“Untuk itu, saat ini kami mengkaji lebih dalam aturan tersebut serta menunggu ketentuan dari regulator yang akan menjadi turunan pelaksanaan kebijakan tersebut,” kata Ricky.
Selain itu, kebijakan ini juga mendapat tanggapan positif dari vokalis band NOAH, Ariel. Pria yang juga biasa dipanggil Boriel ini mengatakan bahwa dirinya senang bila karya intelektualnya bisa dijadikan jaminan. Karena akhirnya karya seorang musisi punya nilai di mata hukum.
“Kalau lagu yang sudah dipatenkan memang ada value dan mungkin tergantung dari value seberapa besar,” kata ariel dikutip dari Antara.
Selain Ariel, pelantun Jangan Memilih Aku Anang Hermansyah juga mengatakan bahwa ia mengapresiasi kebijakan tersebut. Menurutnya, hal itu menunjukkan jika pemerintah akhirnya memperhatikan kekayaan intelektual seperti lagu, film, lukisan, dan pertunjukkan seni sebagai jaminan pengajuan kredit bank.
Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Utang Bank di Negara Lain
Kebijakan seperti PP Nomor 24 Tahun 2022 ini juga sudah diterapkan di beberapa negara lainnya, salah satunya di Amerika Serikat. Di negara Paman Sam tersebut, sebuah karya, khususnya seni rupa sangat mungkin untuk dijadikan jaminan utang.
Dilansir dari Finder, pelaku ekonomi kreatif bisa mendapatkan pembiayaan sebesar 30 hingga 80 persen dari total nilai karyanya. Di Amerika Serikat sendiri, nilai dari sebuah karya seni yang akan dijadikan objek jaminan dilihat dari artisnya, catatan lelang sebelumnya, catatan kepemilikan pribadi, kondisi karya seni, dan nilai pasar saat ini dari barang-barang serupa.
POPULAR
RELATED ARTICLES