RUU KIA Disahkan, Apa Efeknya ke Pekerja Perempuan?
Kini perempuan semakin mendapatkan hak yang setara dengan laki-laki. Mulai dari hak untuk sekolah hingga hak untuk bekerja.
Context.id, JAKARTA - Akhirnya, Indonesia sebentar lagi akan memiliki kebijakan mengenai kesetaraan ibu dan anak, dengan dibentuknya Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
Pasalnya, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa anggota DPR sedang membahas RUU KIA yang mengandung sejumlah poin yang sangat menguntungkan bagi ibu dan ayah baru.
Bagaimana tidak, di RUU KIA tertulis bahwa perempuan pekerja akan mendapatkan hak cuti melahirkan 6 bulan, dari tadinya hanya 3 bulan. Lalu, selama periode tersebut, para ibu baru ini akan mendapatkan gaji 100 persen untuk tiga bulan pertama, serta 75 persen untuk tiga bulan seterusnya. Ibu muda juga akan tetap mendapat jaminan sosial perusahaan serta tanggung jawab sosial bagi perusahaan.
Selain itu, ibu yang mengalami keguguran ternyata juga bisa mendapatkan cuti pemulihan selama 1,5 bulan. Begitu pula lah dengan para ayah muda, yang bisa mendapatkan cuti 40 hari untuk menemani sang istri yang baru melahirkan ataupun keguguran.
Dengan demikian, diharapkan adanya rasa tentram bagi ibu dan anak, serta sang ibu juga bisa menemani anak dalam masa pertumbuhan emas anak. Pasalnya, 1000 hari pertama dari kelahiran merupakan periode yang penting untuk perkembangan otak, pertumbuhan yang sehat, serta yang menentukan kesehatan sang anak seumur hidup.
Selain itu, dengan adanya kebijakan cuti hamil dan melahirkan selama 6 bulan ini, ibu diharapkan dapat memberikan ASI-nya secara penuh dan lebih dari 3 bulan, sehingga anak diharapkan memiliki tumbuh kembang yang lebih baik dan dapat mencegah stunting di Indonesia.
Oleh karena itu, sekarang RUU KIA ini sedang dikebut oleh DPR agar segera membawa RUU ini ke rapat paripurna untuk dijadikan RUU inisiatif DPR, yang mana sudah setengah jalan menuju pengesahan RUU KIA.
RELATED ARTICLES
RUU KIA Disahkan, Apa Efeknya ke Pekerja Perempuan?
Kini perempuan semakin mendapatkan hak yang setara dengan laki-laki. Mulai dari hak untuk sekolah hingga hak untuk bekerja.
Context.id, JAKARTA - Akhirnya, Indonesia sebentar lagi akan memiliki kebijakan mengenai kesetaraan ibu dan anak, dengan dibentuknya Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
Pasalnya, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa anggota DPR sedang membahas RUU KIA yang mengandung sejumlah poin yang sangat menguntungkan bagi ibu dan ayah baru.
Bagaimana tidak, di RUU KIA tertulis bahwa perempuan pekerja akan mendapatkan hak cuti melahirkan 6 bulan, dari tadinya hanya 3 bulan. Lalu, selama periode tersebut, para ibu baru ini akan mendapatkan gaji 100 persen untuk tiga bulan pertama, serta 75 persen untuk tiga bulan seterusnya. Ibu muda juga akan tetap mendapat jaminan sosial perusahaan serta tanggung jawab sosial bagi perusahaan.
Selain itu, ibu yang mengalami keguguran ternyata juga bisa mendapatkan cuti pemulihan selama 1,5 bulan. Begitu pula lah dengan para ayah muda, yang bisa mendapatkan cuti 40 hari untuk menemani sang istri yang baru melahirkan ataupun keguguran.
Dengan demikian, diharapkan adanya rasa tentram bagi ibu dan anak, serta sang ibu juga bisa menemani anak dalam masa pertumbuhan emas anak. Pasalnya, 1000 hari pertama dari kelahiran merupakan periode yang penting untuk perkembangan otak, pertumbuhan yang sehat, serta yang menentukan kesehatan sang anak seumur hidup.
Selain itu, dengan adanya kebijakan cuti hamil dan melahirkan selama 6 bulan ini, ibu diharapkan dapat memberikan ASI-nya secara penuh dan lebih dari 3 bulan, sehingga anak diharapkan memiliki tumbuh kembang yang lebih baik dan dapat mencegah stunting di Indonesia.
Oleh karena itu, sekarang RUU KIA ini sedang dikebut oleh DPR agar segera membawa RUU ini ke rapat paripurna untuk dijadikan RUU inisiatif DPR, yang mana sudah setengah jalan menuju pengesahan RUU KIA.
POPULAR
RELATED ARTICLES