Share

Home Unfold

Unfold 19 Juli 2022

RUU KIA Disahkan, Apa Efeknya ke Pekerja Perempuan?

Kini perempuan semakin mendapatkan hak yang setara dengan laki-laki. Mulai dari hak untuk sekolah hingga hak untuk bekerja.

Context.id, JAKARTA - Akhirnya, Indonesia sebentar lagi akan memiliki kebijakan mengenai kesetaraan ibu dan anak, dengan dibentuknya Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

Pasalnya, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa anggota DPR sedang membahas RUU KIA yang mengandung sejumlah poin yang sangat menguntungkan bagi ibu dan ayah baru.

Bagaimana tidak, di RUU KIA tertulis bahwa perempuan pekerja akan mendapatkan hak cuti melahirkan 6 bulan, dari tadinya hanya 3 bulan. Lalu, selama periode tersebut, para ibu baru ini akan mendapatkan gaji 100 persen untuk tiga bulan pertama, serta 75 persen untuk tiga bulan seterusnya. Ibu muda juga akan tetap mendapat jaminan sosial perusahaan serta tanggung jawab sosial bagi perusahaan.

Selain itu, ibu yang mengalami keguguran ternyata juga bisa mendapatkan cuti pemulihan selama 1,5 bulan. Begitu pula lah dengan para ayah muda, yang bisa mendapatkan cuti 40 hari untuk menemani sang istri yang baru melahirkan ataupun keguguran.

Dengan demikian, diharapkan adanya rasa tentram bagi ibu dan anak, serta sang ibu juga bisa menemani anak dalam masa pertumbuhan emas anak. Pasalnya, 1000 hari pertama dari kelahiran merupakan periode yang penting untuk perkembangan otak, pertumbuhan yang sehat, serta yang menentukan kesehatan sang anak seumur hidup.

Selain itu, dengan adanya kebijakan cuti hamil dan melahirkan selama 6 bulan ini, ibu diharapkan dapat memberikan ASI-nya secara penuh dan lebih dari 3 bulan, sehingga anak diharapkan memiliki tumbuh kembang yang lebih baik dan dapat mencegah stunting di Indonesia.

Oleh karena itu, sekarang RUU KIA ini sedang dikebut oleh DPR agar segera membawa RUU ini ke rapat paripurna untuk dijadikan RUU inisiatif DPR, yang mana sudah setengah jalan menuju pengesahan RUU KIA.


Home Unfold

Unfold 19 Juli 2022

RUU KIA Disahkan, Apa Efeknya ke Pekerja Perempuan?

Kini perempuan semakin mendapatkan hak yang setara dengan laki-laki. Mulai dari hak untuk sekolah hingga hak untuk bekerja.

Context.id, JAKARTA - Akhirnya, Indonesia sebentar lagi akan memiliki kebijakan mengenai kesetaraan ibu dan anak, dengan dibentuknya Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

Pasalnya, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa anggota DPR sedang membahas RUU KIA yang mengandung sejumlah poin yang sangat menguntungkan bagi ibu dan ayah baru.

Bagaimana tidak, di RUU KIA tertulis bahwa perempuan pekerja akan mendapatkan hak cuti melahirkan 6 bulan, dari tadinya hanya 3 bulan. Lalu, selama periode tersebut, para ibu baru ini akan mendapatkan gaji 100 persen untuk tiga bulan pertama, serta 75 persen untuk tiga bulan seterusnya. Ibu muda juga akan tetap mendapat jaminan sosial perusahaan serta tanggung jawab sosial bagi perusahaan.

Selain itu, ibu yang mengalami keguguran ternyata juga bisa mendapatkan cuti pemulihan selama 1,5 bulan. Begitu pula lah dengan para ayah muda, yang bisa mendapatkan cuti 40 hari untuk menemani sang istri yang baru melahirkan ataupun keguguran.

Dengan demikian, diharapkan adanya rasa tentram bagi ibu dan anak, serta sang ibu juga bisa menemani anak dalam masa pertumbuhan emas anak. Pasalnya, 1000 hari pertama dari kelahiran merupakan periode yang penting untuk perkembangan otak, pertumbuhan yang sehat, serta yang menentukan kesehatan sang anak seumur hidup.

Selain itu, dengan adanya kebijakan cuti hamil dan melahirkan selama 6 bulan ini, ibu diharapkan dapat memberikan ASI-nya secara penuh dan lebih dari 3 bulan, sehingga anak diharapkan memiliki tumbuh kembang yang lebih baik dan dapat mencegah stunting di Indonesia.

Oleh karena itu, sekarang RUU KIA ini sedang dikebut oleh DPR agar segera membawa RUU ini ke rapat paripurna untuk dijadikan RUU inisiatif DPR, yang mana sudah setengah jalan menuju pengesahan RUU KIA.



RELATED ARTICLES

Hari Perempuan Internasional Berawal dari Perjuangan Buruh!

Tanggal 8 Maret ditetapkan sebagai Hari Perempuan Internasional. Kok bisa? Sepenting apa sampai dijadikan hari spesial?

Renita Sukma . 14 March 2025

Mengenal Kepulauan Cocos: Dekat ke Indonesia, Tapi Milik Australia

Masyarakat Kepulauan Cocos di Australia merupakan Melayu Muslim dari Nusantara yang dulu dibawa oleh saudagar di era kolonial

Naufal Jauhar Nazhif . 12 March 2025

Viral #KaburAjaDulu, Bentuk Frustrasi Atas Masa Depan Indonesia?

Ada ketidakpuasan terhadap kondisi ekonomi, kualitas hidup yang menurun dan kebijakan pemerintah Indonesia yang dianggap kurang memadai

Context.id . 24 February 2025

Efisiensi Ala Vietnam: Pangkas Kementerian-Lembaga, Hemat Triliunan

Vietnam menargetkan penghematan anggaran hingga Rp72,5 triliun dalam lima tahun ke depan

Naufal Jauhar Nazhif . 19 February 2025