Stories - 19 July 2022

PSE Google Akhirnya Daftarkan Diri ke Kominfo

Akhirnya, penyelenggara sistem elektronik (PSE) Google Cloud Indonesia mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).


Akhirnya, penyelenggara sistem elektronik (PSE) Google Cloud Indonesia mendaftarkan diri ke Kominfo. - Bloomberg -

Context.id, JAKARTA - Akhirnya, penyelenggara sistem elektronik (PSE) Google Cloud Indonesia mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh juru bicara Kemenkominfo Dedy Permadi. “Google Cloud Indonesia sudah masuk per hari ini, tetapi perlu digaris bawahi bahwa Google Group belum sepenuhnya mendaftar, seperti Youtube dan lainnya,” ujar Dedy dalam sebuah diskusi, pada Senin (18/7/2022).

Selain Youtube, terdapat pula beberapa nama besar seperti Whatsapp dan Facebook yang belum mendaftarkan diri dari Kominfo. Hal ini pun sempat menggegerkan dunia maya, karena disebut-sebut akan diblokir Kominfo per tanggal 20 Juli 2022.

Namun, Direktur Jenderal Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, PSE yang belum mendaftar sampai tenggat tidak akan langsung diblokir. Soalnya, PSE tersebut akan diberikan sanksi bertahap terlebih dahulu. Mulai dari sanksi teguran, administratif, kemudian baru pemblokiran.

“Kami juga membantu teman-teman PSE yang sekiranya ada kendala dengan guideline dan asisten,” kata Semuel saat konferensi pers di kantor Kominfo di Jakarta Pusat. 

Dikutip dari halaman resmi Kominfo, sudah ada 6.374 PSE dari dalam negeri yang sudah mendaftar hingga Selasa (19/7/2022) pukul 13.00 WIB. Sedangkan PSE asing yang telah mendaftar baru mencapai 124 perusahaan. 

 

Ada Pasal Karet dalam Peraturan Pemerintah Terkait PSE

Menurut Founder Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto, para PSE yang masih belum mendaftarkan diri ini diduga masih rancu terhadap sejumlah pasal karet dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Dimulai dari Pasal 9 ayat 3 dan 4 yang menyebutkan “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” yang sangat multitafsir. Soalnya, pasal tersebut nantinya dapat digunakan untuk “mematikan” kritik walaupun disampaikan secara damai. 

Lalu adapula Pasal 14 ayat 3 yang tertulis bahwa “permohonan sebagaimana dimaksud bersifat mendesak dalam hal: (a) terorisme; (b) pornografi anak; atau (c) konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. 

Ayat tersebut dipermasalahkan karena konten yang beredar di media sosial dapat dengan mudah di takedown (dihapus oleh pengelola) karena dianggap “meresahkan masyarakat”.

Lalu, pasal terakhir yang disebut-sebut pasal karet adalah Pasal 36, dimana pasal tersebut menyatakan bahwa penegak hukum dapat dengan mudah meminta konten komunikasi dan data pribadi pengguna ke PSE yang bersangkutan.


Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024