Share

Home Stories

Stories 19 Juli 2022

PSE Google Akhirnya Daftarkan Diri ke Kominfo

Akhirnya, penyelenggara sistem elektronik (PSE) Google Cloud Indonesia mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Akhirnya, penyelenggara sistem elektronik (PSE) Google Cloud Indonesia mendaftarkan diri ke Kominfo. - Bloomberg -

Context.id, JAKARTA - Akhirnya, penyelenggara sistem elektronik (PSE) Google Cloud Indonesia mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh juru bicara Kemenkominfo Dedy Permadi. “Google Cloud Indonesia sudah masuk per hari ini, tetapi perlu digaris bawahi bahwa Google Group belum sepenuhnya mendaftar, seperti Youtube dan lainnya,” ujar Dedy dalam sebuah diskusi, pada Senin (18/7/2022).

Selain Youtube, terdapat pula beberapa nama besar seperti Whatsapp dan Facebook yang belum mendaftarkan diri dari Kominfo. Hal ini pun sempat menggegerkan dunia maya, karena disebut-sebut akan diblokir Kominfo per tanggal 20 Juli 2022.

Namun, Direktur Jenderal Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, PSE yang belum mendaftar sampai tenggat tidak akan langsung diblokir. Soalnya, PSE tersebut akan diberikan sanksi bertahap terlebih dahulu. Mulai dari sanksi teguran, administratif, kemudian baru pemblokiran.

“Kami juga membantu teman-teman PSE yang sekiranya ada kendala dengan guideline dan asisten,” kata Semuel saat konferensi pers di kantor Kominfo di Jakarta Pusat. 

Dikutip dari halaman resmi Kominfo, sudah ada 6.374 PSE dari dalam negeri yang sudah mendaftar hingga Selasa (19/7/2022) pukul 13.00 WIB. Sedangkan PSE asing yang telah mendaftar baru mencapai 124 perusahaan. 

 

Ada Pasal Karet dalam Peraturan Pemerintah Terkait PSE

Menurut Founder Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto, para PSE yang masih belum mendaftarkan diri ini diduga masih rancu terhadap sejumlah pasal karet dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Dimulai dari Pasal 9 ayat 3 dan 4 yang menyebutkan “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” yang sangat multitafsir. Soalnya, pasal tersebut nantinya dapat digunakan untuk “mematikan” kritik walaupun disampaikan secara damai. 

Lalu adapula Pasal 14 ayat 3 yang tertulis bahwa “permohonan sebagaimana dimaksud bersifat mendesak dalam hal: (a) terorisme; (b) pornografi anak; atau (c) konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. 

Ayat tersebut dipermasalahkan karena konten yang beredar di media sosial dapat dengan mudah di takedown (dihapus oleh pengelola) karena dianggap “meresahkan masyarakat”.

Lalu, pasal terakhir yang disebut-sebut pasal karet adalah Pasal 36, dimana pasal tersebut menyatakan bahwa penegak hukum dapat dengan mudah meminta konten komunikasi dan data pribadi pengguna ke PSE yang bersangkutan.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Home Stories

Stories 19 Juli 2022

PSE Google Akhirnya Daftarkan Diri ke Kominfo

Akhirnya, penyelenggara sistem elektronik (PSE) Google Cloud Indonesia mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Akhirnya, penyelenggara sistem elektronik (PSE) Google Cloud Indonesia mendaftarkan diri ke Kominfo. - Bloomberg -

Context.id, JAKARTA - Akhirnya, penyelenggara sistem elektronik (PSE) Google Cloud Indonesia mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh juru bicara Kemenkominfo Dedy Permadi. “Google Cloud Indonesia sudah masuk per hari ini, tetapi perlu digaris bawahi bahwa Google Group belum sepenuhnya mendaftar, seperti Youtube dan lainnya,” ujar Dedy dalam sebuah diskusi, pada Senin (18/7/2022).

Selain Youtube, terdapat pula beberapa nama besar seperti Whatsapp dan Facebook yang belum mendaftarkan diri dari Kominfo. Hal ini pun sempat menggegerkan dunia maya, karena disebut-sebut akan diblokir Kominfo per tanggal 20 Juli 2022.

Namun, Direktur Jenderal Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, PSE yang belum mendaftar sampai tenggat tidak akan langsung diblokir. Soalnya, PSE tersebut akan diberikan sanksi bertahap terlebih dahulu. Mulai dari sanksi teguran, administratif, kemudian baru pemblokiran.

“Kami juga membantu teman-teman PSE yang sekiranya ada kendala dengan guideline dan asisten,” kata Semuel saat konferensi pers di kantor Kominfo di Jakarta Pusat. 

Dikutip dari halaman resmi Kominfo, sudah ada 6.374 PSE dari dalam negeri yang sudah mendaftar hingga Selasa (19/7/2022) pukul 13.00 WIB. Sedangkan PSE asing yang telah mendaftar baru mencapai 124 perusahaan. 

 

Ada Pasal Karet dalam Peraturan Pemerintah Terkait PSE

Menurut Founder Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto, para PSE yang masih belum mendaftarkan diri ini diduga masih rancu terhadap sejumlah pasal karet dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Dimulai dari Pasal 9 ayat 3 dan 4 yang menyebutkan “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” yang sangat multitafsir. Soalnya, pasal tersebut nantinya dapat digunakan untuk “mematikan” kritik walaupun disampaikan secara damai. 

Lalu adapula Pasal 14 ayat 3 yang tertulis bahwa “permohonan sebagaimana dimaksud bersifat mendesak dalam hal: (a) terorisme; (b) pornografi anak; atau (c) konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. 

Ayat tersebut dipermasalahkan karena konten yang beredar di media sosial dapat dengan mudah di takedown (dihapus oleh pengelola) karena dianggap “meresahkan masyarakat”.

Lalu, pasal terakhir yang disebut-sebut pasal karet adalah Pasal 36, dimana pasal tersebut menyatakan bahwa penegak hukum dapat dengan mudah meminta konten komunikasi dan data pribadi pengguna ke PSE yang bersangkutan.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Pelantikan Presiden Donald Trump yang Jadi Sorotan Dunia

Salah satu hal yang jadi sorotan adalah soal keamanan yang ditingkatkan drastis setelah pada Juli 2024 lalu Trump pernah menjadi sasaran pembunuhan

Context.id . 20 January 2025

Dreams on a Pillow, Gim yang Menghidupkan Sejarah Nakba Palestina

Pengembang gim asal Palestina membuat video gim tentang sejarah genosida rakyatnya oleh Israel

Context.id . 20 January 2025

Memanfaatkan AI Generatif untuk Meramalkan Tren Ekonomi

AI menganalisis transkrip panggilan konferensi perusahaan dan mengelola informasi berbagai indikator ekonomi seperti PDB, produksi, pekerjaan, dan ...

Context.id . 20 January 2025

Kebijakan The Fed Sebabkan Penurunan Pinjaman Bank Ratusan Miliar Dolar

Setelah The Fed mulai membayar bunga yang lebih tinggi atas cadangan bank, lembaga-lembaga keuangan itu tidak menyalurkannya ke peminjam

Context.id . 19 January 2025