Stories - 19 July 2022
PSE Google Akhirnya Daftarkan Diri ke Kominfo
Akhirnya, penyelenggara sistem elektronik (PSE) Google Cloud Indonesia mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Context.id, JAKARTA - Akhirnya, penyelenggara sistem elektronik (PSE) Google Cloud Indonesia mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh juru bicara Kemenkominfo Dedy Permadi. “Google Cloud Indonesia sudah masuk per hari ini, tetapi perlu digaris bawahi bahwa Google Group belum sepenuhnya mendaftar, seperti Youtube dan lainnya,” ujar Dedy dalam sebuah diskusi, pada Senin (18/7/2022).
Selain Youtube, terdapat pula beberapa nama besar seperti Whatsapp dan Facebook yang belum mendaftarkan diri dari Kominfo. Hal ini pun sempat menggegerkan dunia maya, karena disebut-sebut akan diblokir Kominfo per tanggal 20 Juli 2022.
Namun, Direktur Jenderal Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, PSE yang belum mendaftar sampai tenggat tidak akan langsung diblokir. Soalnya, PSE tersebut akan diberikan sanksi bertahap terlebih dahulu. Mulai dari sanksi teguran, administratif, kemudian baru pemblokiran.
“Kami juga membantu teman-teman PSE yang sekiranya ada kendala dengan guideline dan asisten,” kata Semuel saat konferensi pers di kantor Kominfo di Jakarta Pusat.
Dikutip dari halaman resmi Kominfo, sudah ada 6.374 PSE dari dalam negeri yang sudah mendaftar hingga Selasa (19/7/2022) pukul 13.00 WIB. Sedangkan PSE asing yang telah mendaftar baru mencapai 124 perusahaan.
Ada Pasal Karet dalam Peraturan Pemerintah Terkait PSE
Menurut Founder Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto, para PSE yang masih belum mendaftarkan diri ini diduga masih rancu terhadap sejumlah pasal karet dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Dimulai dari Pasal 9 ayat 3 dan 4 yang menyebutkan “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” yang sangat multitafsir. Soalnya, pasal tersebut nantinya dapat digunakan untuk “mematikan” kritik walaupun disampaikan secara damai.
Lalu adapula Pasal 14 ayat 3 yang tertulis bahwa “permohonan sebagaimana dimaksud bersifat mendesak dalam hal: (a) terorisme; (b) pornografi anak; atau (c) konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Ayat tersebut dipermasalahkan karena konten yang beredar di media sosial dapat dengan mudah di takedown (dihapus oleh pengelola) karena dianggap “meresahkan masyarakat”.
Lalu, pasal terakhir yang disebut-sebut pasal karet adalah Pasal 36, dimana pasal tersebut menyatakan bahwa penegak hukum dapat dengan mudah meminta konten komunikasi dan data pribadi pengguna ke PSE yang bersangkutan.
Penulis : Crysania Suhartanto
Editor : Putri Dewi
MORE STORIES

Apa Itu Bursa Karbon Indonesia?
Indonesia meluncurkan bursa karbon yang diharapkan dapat berkontribusi dalam mengurangi dampak krisis iklim
Noviarizal Fernandez | 27-09-2023

Tok! Pemerintah Segera Batasi Social Commerce
Pemerintah benar-benar menunjukkan keseriusan mengatur social commerce yang menjadi ajang jual beli produk impor dan menggerus UMKM
Noviarizal Fernandez | 25-09-2023

Fintech Terus Sasar Pendanaan UMKM
Perusahaan teknologi finansial terus menyasar pembiayaan bagi sektor usaha mikro kecil dan menengah.
Noviarizal Fernandez | 25-09-2023

Minat Tinggi Warga Ikut Uji Coba Kereta Cepat
Tiket untuk ikut uji coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh sudah ludes. Padahal, tiket gratis untuk uji coba tahap dua baru dibuka kemarin ...
Noviarizal Fernandez | 25-09-2023
A modern exploration of business, societies, and ideas.
Powered by Bisnis Indonesia.
Copyright © 2023 - Context
Copyright © 2023 - Context