Stories - 18 July 2022

Google dan Facebook akan Diblokir Karena PSE, Apa itu?

Secara mengejutkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan jika mereka akan memblokir Google, Twitter, Whatsapp, hingga Facebook.


Ilustrasi google, facebook, dan Twitter diblokir kominfo. - Puspa Larasati -

Context, JAKARTA - Secara mengejutkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan jika mereka akan memblokir Google, Twitter, Whatsapp, hingga Facebook. Alasannya, platform-platform tersebut belum terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, saat ini Kominfo memang sudah mewajibkan PSE lingkup privat untuk platform domestik maupun asing. Jika platform-platform yang sudah beroperasi di Indonesia belum mendaftar PSE hingga batas waktu yang ditentukan, maka platform-platform tersebut akan diblokir Kominfo.

"Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk yang besar-besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya,” ujar Semuel.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 14 Juni 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, batas akhir pendaftarannya adalah 20 Juli 2022. Jika melewati tanggal tersebut, maka platform-platform yang belum mendaftar akan diblokir.

Menanggapi hal ini, Google, salah satu platform terbesar yang diancam diblokir Kominfo akhirnya menyatakan jika mereka akan mendaftar PSE lingkup privat. Namun, Google belum memberi tahu kapan mereka akan mendaftarkan platformnya.

“Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi,” ujar perwakilan manajemen Google di Indonesia dilansir dari Tempo.

Jika platform-platform tersebut diblokir, maka hal ini akan menjadi kerugian besar bagi para penggunanya. Pasalnya, saat ini platform seperti Google, Whatsapp, hingga Facebook juga digunakan untuk kebutuhan pekerjaan.


Apa Itu PSE?

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sendiri punya 2 kategori utama, yaitu PSE lingkup publik dan PSE lingkup privat. PSE lingkup publik merupakan instansi negara yang ditunjuk untuk menyediakan pelayanan sistem elektronik. Sedangkan PSE lingkup privat adalah sebuah individu, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan elektronik. 

Dasar hukum dari PSE ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menyatakan jika pendaftaran ini akan memudahkan negara untuk melakukan pengawasan terhadap platform-platform tersebut. Ia juga mengatakan jika platform-platform tersebut harus menaati hukum yang ada di Indonesia.

"Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi.


Kemudian, PSE lingkup privat sendiri juga dibagi menjadi 2 kategori, yaitu PSE domestik dan PSE asing. Dari pantauan Context per Senin (18/7/2022), saat ini sudah ada 5.806 platform yang terdaftar di PSE. Dari jumlah tersebut, 5.720-nya adalah platform domestik dan 86-nya adalah platform asing.

Kemudian, dari 86 platform asing, beberapa platform besar sudah mendaftarkan dirinya. Seperti Tiktok, Telegram Messenger, dan Spotify yang sudah terdaftar di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan Tiktok Shop yang sudah terdaftar di sektor Perdagangan. Selain itu, dalam situs pse.kominfo.go.id juga terlihat jika ada 14 platform domestik yang PSE-nya telah dicabut.


Platform Elektronik Apa yang Wajib Mendaftar?

Berdasarkan situs layanan.kominfo.go.id, ada 6 pertimbangan bagi sebuah platform elektronik seperti aplikasi, portal, atau situs dalam internet yang wajib untuk mendaftar. Pertama, menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa. 

Kedua, menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Ketiga, pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduk melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna.

Keempat, menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial

Kelima, layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya.

Terakhir yang keenam, pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Kemudian, dilansir dari layanan.kominfo.go.id, pendaftaran ini akan memberikan sejumlah manfaat bagi para platform tersebut. Jika sudah terdaftar, platform tersebut dikatakan akan lebih dipercaya oleh masyarakat atau para penggunanya. Kemudian, hal ini juga membuat pengguna menjadi lebih aman saat melakukan transaksi melalui platform-platform tersebut.

Pendaftaran PSE lingkup privat ini juga sekarang dipermudah dengan melalui Online Single Submission (OSS). Seluruh proses mulai dari pendaftaran PSE lingkup privat hingga penerbitan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) pun tidak akan dikenakan biaya alias gratis.


Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Jam Kerja Rendah Tapi Produktivitas Tinggi, Berkaca dari Jerman

Data OECD menunjukkan bmeskipun orang Jerman hanya bekerja rata-rata 1.340 jam per tahun, partisipasi perempuan yang tinggi dan regulasi bagus mem ...

Context.id | 29-10-2024

Konsep Adrenal Fatigue Hanyalah Mitos dan Bukan Diagnosis yang Sahih

Konsep adrenal fatigue adalah mitos tanpa dasar ilmiah dan bukan diagnosis medis sah yang hanyalah trik marketing dari pendengung

Context.id | 29-10-2024

Dari Pengusaha Menjadi Sosok Dermawan; Tren Filantropis Pendiri Big Tech

Banyak yang meragukan mengapa para taipan Big Tech menjadi filantropi, salah satunya tudingan menghindari pajak

Context.id | 28-10-2024

Dari Barak ke Ruang Rapat: Sepak Terjang Lulusan Akmil dan Akpol

Para perwira lulusan Akmil dan Akpol memiliki keterampilan kepemimpinan yang berharga untuk dunia bisnis dan pemerintahan.

Context.id | 28-10-2024