Royalti Lagu, Penyanyi Vs Pencipta Siapa yang Berhak?
Menurut Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, pencipta lagu memang memiliki hak ekonomi atas karyanya
Context.id, JAKARTA - Polemik soal performing rights atau royalti lagu kembali memanas di industri musik Indonesia. Kali ini, sebanyak 29 penyanyi, termasuk Armand Maulana, Ariel NOAH, Raisa, hingga Bunga Citra Lestari, menggugat Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka mempertanyakan aturan yang dianggap tidak adil bagi para penyanyi yang membawakan lagu ciptaan orang lain.
Isu ini kembali mencuat setelah kasus Agnez Mo yang dinyatakan bersalah karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin penciptanya, Ari Bias.
Akibatnya, Agnez harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar. Kasus serupa juga pernah terjadi sebelumnya antara Ahmad Dhani dan Once Mekel terkait royalti lagu-lagu Dewa 19.
Dari polemik ini, lahir dua kubu dengan pandangan berbeda.
Di satu sisi, pencipta lagu yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menuntut hak ekonomi mereka dihormati, terutama dalam konser dan pertunjukan live.
Mereka menilai sistem royalti selama ini belum berpihak pada pencipta lagu, yang justru menjadi nyawa dari sebuah pertunjukan musik.
Di sisi lain, para penyanyi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) menuntut agar aturan hak cipta lebih jelas dan tidak membebani mereka secara sepihak.
Salah satu yang mereka pertanyakan adalah apakah setiap penyanyi harus meminta izin langsung ke pencipta lagu untuk performing rights, serta siapa yang seharusnya berkewajiban membayar royalti.
Menurut Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, pencipta lagu memang memiliki hak ekonomi atas karyanya.
Artinya, siapa pun yang ingin menyanyikan atau mengaransemen lagu tersebut harus meminta izin dan membayar royalti. Namun, yang menjadi persoalan adalah mekanisme distribusi royalti yang dinilai tidak transparan.
Penyanyi merasa sudah memenuhi kewajiban mereka melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), tetapi para pencipta lagu menganggap sistem ini belum memberikan kejelasan yang cukup.
Perdebatan ini memperlihatkan bahwa regulasi terkait royalti musik masih perlu diperjelas agar tidak merugikan salah satu pihak.
Tanpa kejelasan hukum dan mekanisme yang lebih transparan, sengketa antara pencipta lagu dan penyanyi berpotensi terus berlanjut.
Kini, semua mata tertuju pada Mahkamah Konstitusi. Akankah keputusan yang diambil nanti bisa menciptakan keseimbangan bagi semua insan musik Tanah Air
POPULAR
RELATED ARTICLES
Royalti Lagu, Penyanyi Vs Pencipta Siapa yang Berhak?
Menurut Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, pencipta lagu memang memiliki hak ekonomi atas karyanya
Context.id, JAKARTA - Polemik soal performing rights atau royalti lagu kembali memanas di industri musik Indonesia. Kali ini, sebanyak 29 penyanyi, termasuk Armand Maulana, Ariel NOAH, Raisa, hingga Bunga Citra Lestari, menggugat Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka mempertanyakan aturan yang dianggap tidak adil bagi para penyanyi yang membawakan lagu ciptaan orang lain.
Isu ini kembali mencuat setelah kasus Agnez Mo yang dinyatakan bersalah karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin penciptanya, Ari Bias.
Akibatnya, Agnez harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar. Kasus serupa juga pernah terjadi sebelumnya antara Ahmad Dhani dan Once Mekel terkait royalti lagu-lagu Dewa 19.
Dari polemik ini, lahir dua kubu dengan pandangan berbeda.
Di satu sisi, pencipta lagu yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menuntut hak ekonomi mereka dihormati, terutama dalam konser dan pertunjukan live.
Mereka menilai sistem royalti selama ini belum berpihak pada pencipta lagu, yang justru menjadi nyawa dari sebuah pertunjukan musik.
Di sisi lain, para penyanyi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) menuntut agar aturan hak cipta lebih jelas dan tidak membebani mereka secara sepihak.
Salah satu yang mereka pertanyakan adalah apakah setiap penyanyi harus meminta izin langsung ke pencipta lagu untuk performing rights, serta siapa yang seharusnya berkewajiban membayar royalti.
Menurut Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, pencipta lagu memang memiliki hak ekonomi atas karyanya.
Artinya, siapa pun yang ingin menyanyikan atau mengaransemen lagu tersebut harus meminta izin dan membayar royalti. Namun, yang menjadi persoalan adalah mekanisme distribusi royalti yang dinilai tidak transparan.
Penyanyi merasa sudah memenuhi kewajiban mereka melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), tetapi para pencipta lagu menganggap sistem ini belum memberikan kejelasan yang cukup.
Perdebatan ini memperlihatkan bahwa regulasi terkait royalti musik masih perlu diperjelas agar tidak merugikan salah satu pihak.
Tanpa kejelasan hukum dan mekanisme yang lebih transparan, sengketa antara pencipta lagu dan penyanyi berpotensi terus berlanjut.
Kini, semua mata tertuju pada Mahkamah Konstitusi. Akankah keputusan yang diambil nanti bisa menciptakan keseimbangan bagi semua insan musik Tanah Air
POPULAR
RELATED ARTICLES