Google & WhatsApp akan Diblokir Kominfo, Kenapa?
Google, WhatsApp, Instagram, Twitter serta penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya akan diblokir oleh Kominfo jika tidak mendaftar ke sistem.
Context.id, JAKARTA - Google, WhatsApp, Instagram, Twitter, Netflix, serta ratusan penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) jika tidak mendaftar ke sistem, sampai tenggat waktu yang ditentukan.
Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi menyatakan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No. 3/2022. Adapun batas waktu pendaftaran PSE tersebut adalah 20 Juli 2022.
“PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo,” ujar Dedy.
Sejauh ini PSE asing yang sudah mendaftar hanyalah Tiktok, Linktree, dan sejumlah nama lainnya. Sedangkan untuk PSE domestik, beberapa nama yang telah mendaftar adalah Bukalapak, Tokopedia, GoTo, Traveloka, J&T, OVO, dan sejumlah nama lainnya.
“Perlu diingat, yang saya sebutkan tadi adalah PSE yang dikenal luas oleh publik. Yang lain bisa dicek melalui laman pse.kominfo.go.id,” ujar Dedy.
PSE yang telah mendaftar hanyalah 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing. Sementara platform besar seperti Google, Whatsapp, Instagram, Twitter, Amazon, Yahoo, dan sejumlah perusahaan lainnya masih belum tercatat.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua platform aplikasi atau situs internet harus mendaftar PSE, melainkan hanya 6 kategori yang telah diatur dalam surat edaran menteri.
Adapun kategori pertama adalah perusahaan yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan barang dan/atau jasa. Lalu yang kedua adalah perusahaan yang menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
Kemudian, perusahaan yang juga mengirimkan materi atau muatan digital berbayar, melalui jaringan data, baik dengan mengunduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat email, atau ke melalui aplikasi lain.
Keempat, perusahaan yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan komunikasi, yang berupa pesan singkat, panggilan suara, video, email, atau percakapan dalam jaringan, serta media sosial.
Lalu perusahaan yang merupakan layanan mesin pencari, mulai dari tulisan, gambar, suara, animasi, musik, ataupun video. Kemudian yang terakhir adalah perusahaan yang melakukan pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional masyarakat dan terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.
RELATED ARTICLES
Google & WhatsApp akan Diblokir Kominfo, Kenapa?
Google, WhatsApp, Instagram, Twitter serta penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya akan diblokir oleh Kominfo jika tidak mendaftar ke sistem.
Context.id, JAKARTA - Google, WhatsApp, Instagram, Twitter, Netflix, serta ratusan penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) jika tidak mendaftar ke sistem, sampai tenggat waktu yang ditentukan.
Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi menyatakan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No. 3/2022. Adapun batas waktu pendaftaran PSE tersebut adalah 20 Juli 2022.
“PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo,” ujar Dedy.
Sejauh ini PSE asing yang sudah mendaftar hanyalah Tiktok, Linktree, dan sejumlah nama lainnya. Sedangkan untuk PSE domestik, beberapa nama yang telah mendaftar adalah Bukalapak, Tokopedia, GoTo, Traveloka, J&T, OVO, dan sejumlah nama lainnya.
“Perlu diingat, yang saya sebutkan tadi adalah PSE yang dikenal luas oleh publik. Yang lain bisa dicek melalui laman pse.kominfo.go.id,” ujar Dedy.
PSE yang telah mendaftar hanyalah 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing. Sementara platform besar seperti Google, Whatsapp, Instagram, Twitter, Amazon, Yahoo, dan sejumlah perusahaan lainnya masih belum tercatat.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua platform aplikasi atau situs internet harus mendaftar PSE, melainkan hanya 6 kategori yang telah diatur dalam surat edaran menteri.
Adapun kategori pertama adalah perusahaan yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan barang dan/atau jasa. Lalu yang kedua adalah perusahaan yang menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
Kemudian, perusahaan yang juga mengirimkan materi atau muatan digital berbayar, melalui jaringan data, baik dengan mengunduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat email, atau ke melalui aplikasi lain.
Keempat, perusahaan yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan komunikasi, yang berupa pesan singkat, panggilan suara, video, email, atau percakapan dalam jaringan, serta media sosial.
Lalu perusahaan yang merupakan layanan mesin pencari, mulai dari tulisan, gambar, suara, animasi, musik, ataupun video. Kemudian yang terakhir adalah perusahaan yang melakukan pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional masyarakat dan terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.
POPULAR
RELATED ARTICLES