Share

Home Stories

Stories 23 Juni 2022

Google & WhatsApp akan Diblokir Kominfo, Kenapa?

Google, WhatsApp, Instagram, Twitter serta penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya akan diblokir oleh Kominfo jika tidak mendaftar ke sistem.

Lambang Google di bagian depan Bay View Kampus di Mountain View, California, pada Senin (16/5/2022). - Bloomberg-

Context.id, JAKARTA - Google, WhatsApp, Instagram, Twitter, Netflix, serta ratusan penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) jika tidak mendaftar ke sistem, sampai tenggat waktu yang ditentukan.

Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi menyatakan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No. 3/2022. Adapun batas waktu pendaftaran PSE tersebut adalah 20 Juli 2022.

“PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo,” ujar Dedy.

Sejauh ini PSE asing yang sudah mendaftar hanyalah Tiktok, Linktree, dan sejumlah nama lainnya. Sedangkan untuk PSE domestik, beberapa nama yang telah mendaftar adalah Bukalapak, Tokopedia, GoTo, Traveloka, J&T, OVO, dan sejumlah nama lainnya.

“Perlu diingat, yang saya sebutkan tadi adalah PSE yang dikenal luas oleh publik. Yang lain bisa dicek melalui laman pse.kominfo.go.id,” ujar Dedy.

PSE yang telah mendaftar hanyalah 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing. Sementara platform besar seperti Google, Whatsapp, Instagram, Twitter, Amazon, Yahoo, dan sejumlah perusahaan lainnya masih belum tercatat. 

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua platform aplikasi atau situs internet harus mendaftar PSE, melainkan hanya 6 kategori yang telah diatur dalam surat edaran menteri.

Adapun kategori pertama adalah perusahaan yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan barang dan/atau jasa. Lalu yang kedua adalah perusahaan yang menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.

Kemudian, perusahaan yang juga mengirimkan materi atau muatan digital berbayar, melalui jaringan data, baik dengan mengunduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat email, atau ke melalui aplikasi lain.

Keempat, perusahaan yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan komunikasi, yang berupa pesan singkat, panggilan suara, video, email, atau percakapan dalam jaringan, serta media sosial.

Lalu perusahaan yang merupakan layanan mesin pencari, mulai dari tulisan, gambar, suara, animasi, musik, ataupun video. Kemudian yang terakhir adalah perusahaan yang melakukan pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional masyarakat dan terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 23 Juni 2022

Google & WhatsApp akan Diblokir Kominfo, Kenapa?

Google, WhatsApp, Instagram, Twitter serta penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya akan diblokir oleh Kominfo jika tidak mendaftar ke sistem.

Lambang Google di bagian depan Bay View Kampus di Mountain View, California, pada Senin (16/5/2022). - Bloomberg-

Context.id, JAKARTA - Google, WhatsApp, Instagram, Twitter, Netflix, serta ratusan penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) jika tidak mendaftar ke sistem, sampai tenggat waktu yang ditentukan.

Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi menyatakan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No. 3/2022. Adapun batas waktu pendaftaran PSE tersebut adalah 20 Juli 2022.

“PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo,” ujar Dedy.

Sejauh ini PSE asing yang sudah mendaftar hanyalah Tiktok, Linktree, dan sejumlah nama lainnya. Sedangkan untuk PSE domestik, beberapa nama yang telah mendaftar adalah Bukalapak, Tokopedia, GoTo, Traveloka, J&T, OVO, dan sejumlah nama lainnya.

“Perlu diingat, yang saya sebutkan tadi adalah PSE yang dikenal luas oleh publik. Yang lain bisa dicek melalui laman pse.kominfo.go.id,” ujar Dedy.

PSE yang telah mendaftar hanyalah 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing. Sementara platform besar seperti Google, Whatsapp, Instagram, Twitter, Amazon, Yahoo, dan sejumlah perusahaan lainnya masih belum tercatat. 

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua platform aplikasi atau situs internet harus mendaftar PSE, melainkan hanya 6 kategori yang telah diatur dalam surat edaran menteri.

Adapun kategori pertama adalah perusahaan yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan barang dan/atau jasa. Lalu yang kedua adalah perusahaan yang menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.

Kemudian, perusahaan yang juga mengirimkan materi atau muatan digital berbayar, melalui jaringan data, baik dengan mengunduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat email, atau ke melalui aplikasi lain.

Keempat, perusahaan yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan komunikasi, yang berupa pesan singkat, panggilan suara, video, email, atau percakapan dalam jaringan, serta media sosial.

Lalu perusahaan yang merupakan layanan mesin pencari, mulai dari tulisan, gambar, suara, animasi, musik, ataupun video. Kemudian yang terakhir adalah perusahaan yang melakukan pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional masyarakat dan terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025