Malaysia Berlakukan Lisensi Medsos, Telegram dan Tencent Ikut Ajukan
Lisensi berlaku 1 Januari 2025 untuk meningkatkan keamanan daring, perlindungan pengguna layanan pesan internet dan layanan media sosial
Context.id, JAKARTA - Telegram dan WeChat milik Tencent Holdings Ltd. telah memulai proses mendapatkan lisensi yang diperlukan untuk mengoperasikan platform mereka di Malaysia.
Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia meminta kedua platform bisa memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk terus beroperasi di negeri jiran itu.
Melansir Bloomberg, lisensi yang efektif berlaku 1 Januari 2025 tersebut ditujukan untuk meningkatkan keamanan daring, perlindungan pengguna dan pengawasan regulasi untuk penyedia layanan pesan internet dan layanan media sosial.
Komisi tersebut meminta semua penyedia layanan yang memenuhi persyaratan perizinan untuk menyerahkan aplikasi mereka sebelum batas waktu 31 Desember.
Kegagalan untuk melakukannya dapat mengakibatkan adanya pemblokiran platform.
Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil sebelumnya telah mengidentifikasi WhatsApp milik Meta Platforms Inc., TikTok milik ByteDance Ltd., dan X milik Elon Musk sebagai beberapa platform yang memerlukan lisensi.
Mereka telah memenuhi ambang batas pemerintah, yakni sedikitnya delapan juta pengguna di Malaysia.
Malaysia bergabung dengan upaya pemerintah di seluruh Asia untuk menekan platform daring dan meminta pertanggungjawaban perusahaan Big Tech atas konten ilegal.
Dari Kuala Lumpur hingga Canberra, pemerintah mulai terus mencari cara untuk mengatur atau membatasi media sosial, yang dapat memengaruhi opini publik tentang isu-isu sensitif secara politik.
RELATED ARTICLES
Malaysia Berlakukan Lisensi Medsos, Telegram dan Tencent Ikut Ajukan
Lisensi berlaku 1 Januari 2025 untuk meningkatkan keamanan daring, perlindungan pengguna layanan pesan internet dan layanan media sosial
Context.id, JAKARTA - Telegram dan WeChat milik Tencent Holdings Ltd. telah memulai proses mendapatkan lisensi yang diperlukan untuk mengoperasikan platform mereka di Malaysia.
Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia meminta kedua platform bisa memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk terus beroperasi di negeri jiran itu.
Melansir Bloomberg, lisensi yang efektif berlaku 1 Januari 2025 tersebut ditujukan untuk meningkatkan keamanan daring, perlindungan pengguna dan pengawasan regulasi untuk penyedia layanan pesan internet dan layanan media sosial.
Komisi tersebut meminta semua penyedia layanan yang memenuhi persyaratan perizinan untuk menyerahkan aplikasi mereka sebelum batas waktu 31 Desember.
Kegagalan untuk melakukannya dapat mengakibatkan adanya pemblokiran platform.
Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil sebelumnya telah mengidentifikasi WhatsApp milik Meta Platforms Inc., TikTok milik ByteDance Ltd., dan X milik Elon Musk sebagai beberapa platform yang memerlukan lisensi.
Mereka telah memenuhi ambang batas pemerintah, yakni sedikitnya delapan juta pengguna di Malaysia.
Malaysia bergabung dengan upaya pemerintah di seluruh Asia untuk menekan platform daring dan meminta pertanggungjawaban perusahaan Big Tech atas konten ilegal.
Dari Kuala Lumpur hingga Canberra, pemerintah mulai terus mencari cara untuk mengatur atau membatasi media sosial, yang dapat memengaruhi opini publik tentang isu-isu sensitif secara politik.
POPULAR
RELATED ARTICLES