Proyek PIK 2 Bermasalah, Jokowi dan Aguan Digugat?!
PSN PIK 2 yang dimulai pada era Jokowi, kini tengah terjegal. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan proyek ini masih memiliki sederet masalah.
Context.id, JAKARTA - Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) hingga konglomerat Agung Sedayu Group (ASG) Aguan-Sugianto Kusuma dan bos Salim Group Anthoni Salim digugat ganti rugi senilai Rp612 triliun terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digagas oleh PIK 2 yakni Tropical Coastland.
Para tergugat dinilai telah melakukan tindakan melanggar hukum karena telah menetapkan proyek PIK 2 sebagai proyek strategis nasional (PSN) dan PSN Tropical Coastland dibangun di luar kesepakatan awal.
Awalnya luas area ini ditetapkan hanya sebesar 1.755 hektare sementara proses pembebasan lahannya sampai ke Serang, jika diukur bisa mencapai lebih dari 100 ribu hektare.
Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid PSN PIK 2 masih punya sederet masalah, terutama soal status pertanahan dan bersinggungan dengan wilayah Kabupaten Tangerang, Banten
Data Kementerian ATR menunjukkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) proyek ini tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten/Kota dan proyeknya juga beririsan dengan kawasan hutan lindung.
Selain itu PSN PIK 2 belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Sebagai informasi, pada 18 Maret 2024, usai rapat kabinet sama Presiden Jokowi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bilang/ kalau proyek PIK 2 yang disebut Tropical Coastland telah ditetapkan jadi Proyek Strategis Nasional alias PSN.
Nilai investasi proyek ini direncanakan mencapai Rp65 triliun, dan diharapkan bisa menyerap ribuan tenaga kerja.
Menurut pembelaan dari pihak Agung Sedayu Grup yang diwakilkan Presiden Direkturnya, Nono Sampono, kawasan hutan lindungnya dulu besar dan mencapai sekitar 1.600 sekian hektare.
Tapi saat ini hanya tersisa 91 hektare karena abrasi dan juga digarap oleh masyarakat menjadi tambak sehingga oleh PSN PIK 2 akan direhabilitasi atas nama negara.
RELATED ARTICLES
Proyek PIK 2 Bermasalah, Jokowi dan Aguan Digugat?!
PSN PIK 2 yang dimulai pada era Jokowi, kini tengah terjegal. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan proyek ini masih memiliki sederet masalah.
Context.id, JAKARTA - Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) hingga konglomerat Agung Sedayu Group (ASG) Aguan-Sugianto Kusuma dan bos Salim Group Anthoni Salim digugat ganti rugi senilai Rp612 triliun terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digagas oleh PIK 2 yakni Tropical Coastland.
Para tergugat dinilai telah melakukan tindakan melanggar hukum karena telah menetapkan proyek PIK 2 sebagai proyek strategis nasional (PSN) dan PSN Tropical Coastland dibangun di luar kesepakatan awal.
Awalnya luas area ini ditetapkan hanya sebesar 1.755 hektare sementara proses pembebasan lahannya sampai ke Serang, jika diukur bisa mencapai lebih dari 100 ribu hektare.
Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid PSN PIK 2 masih punya sederet masalah, terutama soal status pertanahan dan bersinggungan dengan wilayah Kabupaten Tangerang, Banten
Data Kementerian ATR menunjukkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) proyek ini tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten/Kota dan proyeknya juga beririsan dengan kawasan hutan lindung.
Selain itu PSN PIK 2 belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Sebagai informasi, pada 18 Maret 2024, usai rapat kabinet sama Presiden Jokowi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bilang/ kalau proyek PIK 2 yang disebut Tropical Coastland telah ditetapkan jadi Proyek Strategis Nasional alias PSN.
Nilai investasi proyek ini direncanakan mencapai Rp65 triliun, dan diharapkan bisa menyerap ribuan tenaga kerja.
Menurut pembelaan dari pihak Agung Sedayu Grup yang diwakilkan Presiden Direkturnya, Nono Sampono, kawasan hutan lindungnya dulu besar dan mencapai sekitar 1.600 sekian hektare.
Tapi saat ini hanya tersisa 91 hektare karena abrasi dan juga digarap oleh masyarakat menjadi tambak sehingga oleh PSN PIK 2 akan direhabilitasi atas nama negara.
POPULAR
RELATED ARTICLES